- BKAD Cianjur: Pakta Integritas Perkokoh Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
- Dari Apel Pagi ke Aksi Nyata: Disperkim Cianjur Tunjukkan Wajah Kemanusiaan
- DPMPTSP Cianjur Hadirkan Layanan Pendidikan, Percepat Izin Operasional Sekolah
- DPRD Cianjur Gelar Rapat Paripurna: Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi
- Hilman Saukani: BAZNAS dan Dekopinda Merajut Sinergi Zakat yang Menggerakkan Umat
- Ruhli Solehudin: Sekolah Rakyat Cianjur Masih Pending, Lahan 10 Hektare Jadi Kendala Utama
- Dari Abu Menuju Harapan: Aksi Cepat PMI Cianjur Lindungi Warga di Tengah Hujan Vulkanik
- Disdikpora Cianjur: Imbau Warga Sekolah dari Abu Vulkanik dengan Pembelajaran Daring
- Lewat SADA Jabar, Sekda Herman Dorong Kepala Desa Aktif Tingkatkan IPM
- 282 Ruang Kelas yang Hilang: Potret Kesenjangan Infrastruktur SMP di Cianjur
Soal Pencairan Dana Gempa, Pihak BPBD Cianjur Tak Berhak Menindak Pelaku Pungli, Laporkan ke Polisi

Keterangan Gambar : Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Cianjur, Nurzein.
Pinusnews.id - Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Nurzain menegaskan, pencairan dana bantuan stimulan gempa tidak dipungut biaya dan tidak boleh ada potongan sedikit pun.
"Tidak ada biaya yang dibebankan pada penerima bantuan, gratis. Kecuali ada oknum," kata Nurzain di Cianjur, belum lama ini.
Menurut Nurzain, kebanyakan penerima bantuan merupakan warga yang sudah berumur, sedangkan untuk syarat mendapatkan bantuan harus menyediakan berbagai berkas.
Baca Lainnya :
- Perkuat Pengawalan Dana Desa, Kasubsi Intel Kejari Cianjur: Kades Harus Solid dan Amanah Mengelola D
- KH Said Aqil Sirqoj Ceramah dalam Tabligh Akbar di Masjid Kaum Cianjur
- HARI KOPERASI, Bey Machmudin: Koperasi Miliki Peran Penting Lengkapi Ekosistem Usaha Rakyat
- Hebat, RSUD Pagelaran Buka Layanan Konsultasi Bagi Pasien Kecanduan Judi Online
- Kadisdikpora Ruhli Solehudin Dampingi Bupati Cianjur Meresmikan Gedung GGM
"Harus ada bon atau nota pembelian material, Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM), lalu surat keterangan dari pemerintah desa bagi tak memiliki sertifikat rumah. Nah mengurus diduga meminta sejumlah uang untuk transportasi dan lain-lain, muncullah dugaan pungli," jelas Nurzain.
Seharusnya, bagi yang ingin membantu proses pencairan pada para warga yang dianggap kurang paham dengan persyaratan, tidak boleh mematok harga.
"Ketika masyarakat punya bukti baik itu video, foto, atau rekaman, silakan laporan ke polisi. Tapi kebanyakan masyarakat tak berani karena ditekan oleh oknum desa. BPBD tak ada hak untuk menindak," tandas Nurzain. (dens).











