- BKAD Cianjur: Pakta Integritas Perkokoh Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
- Dari Apel Pagi ke Aksi Nyata: Disperkim Cianjur Tunjukkan Wajah Kemanusiaan
- DPMPTSP Cianjur Hadirkan Layanan Pendidikan, Percepat Izin Operasional Sekolah
- DPRD Cianjur Gelar Rapat Paripurna: Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi
- Hilman Saukani: BAZNAS dan Dekopinda Merajut Sinergi Zakat yang Menggerakkan Umat
- Ruhli Solehudin: Sekolah Rakyat Cianjur Masih Pending, Lahan 10 Hektare Jadi Kendala Utama
- Dari Abu Menuju Harapan: Aksi Cepat PMI Cianjur Lindungi Warga di Tengah Hujan Vulkanik
- Disdikpora Cianjur: Imbau Warga Sekolah dari Abu Vulkanik dengan Pembelajaran Daring
- Lewat SADA Jabar, Sekda Herman Dorong Kepala Desa Aktif Tingkatkan IPM
- 282 Ruang Kelas yang Hilang: Potret Kesenjangan Infrastruktur SMP di Cianjur
DPMPTSP Cianjur Hadirkan Layanan Pendidikan, Percepat Izin Operasional Sekolah

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Superi Faizal, saat memberikan penjelasan soal izin operasional pendidikan sekolah.
Pinusnews.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur kini tampil sebagai motor penggerak percepatan legalitas lembaga pendidikan di daerah. Tugas utamanya yakni mengurus perizinan, non-perizinan, dan penanaman modal diorientasikan untuk menghadirkan layanan yang cepat, tepat, dan transparan, khususnya bagi satuan pendidikan yang butuh kepastian hukum agar bisa beroperasi secara sah.
Gerakan ini bukan tanpa arah. Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, langkah percepatan dan penyederhanaan alur pelayanan dilakukan sebagai respons langsung atas arahan Bupati Cianjur, terkait penerbitan izin operasional sektor pendidikan.
“Langkah ini diambil demi memastikan seluruh lembaga pendidikan di Kabupaten Cianjur memiliki izin operasional yang legal,” ujar Superi Faizal di Cianjur, usai rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan, belum lama ini.
Baca Lainnya :
- Mantaap, Cianjur Jadi Tuan Rumah HPN 2021
- Aneh, Soal BPNT Warga Dapat Ayam Hidup Bukan Daging Ayam
- Pekerja Pembangunan Gedung Setda Cianjur Bagai "Superman"
- Cekcok Soal Batas Tanah, Asep Babak-Belur Dihajar TetangganyaÂ
- Odang Rohmat, Pengusaha Gula Semut Naringgul, Rekrut 8 Pekerja Akibat Terdampak Covid-19Â
Fokusnya jelas, legalitas harus menjangkau semua jenjang, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga lembaga non-formal. Superi menegaskan bahwa proses administrasi tidak boleh menjadi penghambat.
“Lembaga pendidikan seperti itu harus memiliki legalitas yang sah tanpa terhambat oleh proses administrasi yang berbelit. Pendidikan yang legal dan terstandarisasi adalah hak setiap anak bangsa,” tegasnya, menandai komitmen DPMPTSP untuk memangkas birokrasi yang selama ini sering dikeluhkan pelaku pendidikan.
Di balik narasi tersebut, terdapat kinerja nyata yang bisa dilacak dari publikasi dan laporan layanan DPMPTSP Cianjur. Dinas ini telah menetapkan SOP layanan perizinan dan nonperizinan berbasis Peraturan Bupati, membuka akses informasi prosedur melalui kanal resmi, serta mengintegrasikan sistem digital seperti OSS-RBA dan SIPARIGEL untuk mempercepat penerbitan izin.
Dalam konteks pendidikan, dokumen-dokumen izin operasional PAUD/kesetaraan, SD, dan SMP kini diterbitkan secara terstruktur oleh DPMPTSP, menandakan pergeseran wewenang yang membuat proses lebih terpusat dan terpantau.
Dengan demikian, kinerja DPMPTSP Cianjur menonjol karena menggabungkan tiga unsur kunci seperti kepatuhan pada arahan Bupati, simplifikasi administratif (SOP dan alur yang lebih ringkas), dan pemanfaatan teknologi (sistem digital).
Hasilnya, lembaga pendidikan di Cianjur mendapat kepastian hukum lebih cepat, orang tua dan masyarakat mendapat jaminan layanan yang terstandar, dan pemerintah daerah memiliki basis data legalitas yang lebih rapi untuk perencanaan dan pengawasan. Ini bukan sekadar “terbit izin”, melainkan fondasi tata kelola pendidikan yang lebih akuntabel. (dens).










