- SENJA Cianjur Diluncurkan: Sekolah untuk Membuat Lansia Sehat, Mandiri, dan Produktif
- Bupati Cianjur Ajak MUI Kolaborasi Perkuat Pembinaan Keagamaan dan Layanan Publik
- Kejar Target Angka Harapan Hidup, Jabar Siap Sukseskan Program KITA SEHAT
- Cianjur Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan 3 Bulan, BPBD Tangkas Koordinasi Mitigasi dan Bantuan
- BAZNAS Cianjur Perbaiki Rutilahu: Dua Keluarga Terima Bantuan Rp25 Juta
- Disdikpora Cianjur Perkuat Pengawasan BOS Kinerja, 210 Kepala Sekolah Ikuti Sosialisasi
- Perumdam Tirta Mukti Cianjur: Musim Kemarau Panjang, Pasokan Air Bersih Menipis
- DPUTR Cianjur Perkuat Integritas: Sosialisasi Anti-Gratifikasi untuk Pelayanan Publik yang Bersih
- Kerja Skala Besar di Mekarmukti: Progres TMMD Ke-129 Kodim 0608/Cianjur Capai Banyak Titik
- Relokasi SDN Pasirkelewih Bikin Akses Belajar Lebih Dekat dan Nyaman
Satreskim Polres Cianjur Tangkap Penimbun BBM Bersubsidi

Keterangan Gambar : Kapolres Cianjur sedang memberikan penjelasan soal penimbun BBM kepada awak media
pinusnews.id Cianjur -Sat Reskrim Polres Cianjur menangkap 2 tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Cianjur. Dari kedua tersangka itu, petugas mengamankan ratusan liter BBM bersubsidi.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, tersangka AK diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Cianjur yang sedang berpatroli di Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur, diketahui tersangka mengangkut BBM Subsidi jenis Solar sebanyak 22 jerigen berisikan 748 liter, menggunakan kendaraan roda 4 merk Toyota Kijang Kapsul.
Baca Lainnya :
- Turut Jaga Inflasi, Pejabat Cianjur Tanam Cabai
- Koramil 01/Kota Gandeng FKKPPI Karya Bakti HUT TNI Ke 77 di Bojongherang Cianjur
- Bupati Cianjur : Cek Kesehatan, Utamakan Warga Miskin dan Rentan Penyakit
- Seblak Makanan Pedas Khas Parahyangan
- VIRAL! Mie Gacoan Digandrungi Penggemar Pedas
Sedangkan tersangka HE diamankan saat menuju arah Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, ketika berhenti untuk istirahat di warung, kemudian tersangka dihampiri oleh petugas yang berpakaian preman.
Diketahui tersangka mengangkut BBM Subsidi jenis Pertalite sebanyak 10 jerigen berisikan 35 liter menggunakan kendaraan roda 4 merk Toyota Kijang Kapsul.
“Modus operasi tersangka AK yaitu mengisi solar langsung kedalam jerigen satu persatu hingga penuh sedangkan tersangka HE mengisi bensin pertalite ke tangki mobilnya, lalu memindahkannya kedalam jerigen menggunakan fuel pump (alat sedot BBM),” terang Kapolres Cianjur, Kamis (6/10/2022).
Lebih lanjut, BBM subsidi itu rencananya akan dijual eceran, dari hasil penjualan BBM bersubsidi para terangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000 per liternya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Jo 53 huruf b Jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, tetang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (tim).











