Sambil Menunggu Perbup yang Baru, Kini Pemungutan Retribusi Kawasan Wisata Cibodas Dihentikan

01 Okt 2025, 06:36:55 WIB PERISTIWA
Sambil Menunggu Perbup yang Baru, Kini Pemungutan Retribusi Kawasan Wisata Cibodas Dihentikan

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cianjur, Ayi Reza Addairobi beserta jajaran, saat bersama Camat Cipanas, Kepala Desa Cimacan, dan Aliansi Masyarakat Peduli Cimacan, di kawasan wisata Cibodas, Senin 29 September 2025.


Pinusnews.id - Pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur, bersama dengan Camat Cipanas dan unsur terkait lainnya, melaksanakan monitoring dan evaluasi pasca penghentian kerja sama dengan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi kawasan wisata Cibodas. Kepala Dinas Disbudpar Kabupaten Cianjur, Ayi Reza Addairobi, mengumumkan bahwa mulai 29 September 2025, Disbudpar telah mengambil alih pemungutan retribusi kawasan wisata Cibodas.

"Betul, kami sudah melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait dengan pasca diputusnya kerja sama dengan pihak ketiga. Dan sekarang, mulai hari ini, 29 September 2025, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengambil alih pemungutan retribusi kawasan Cibodas," kata Ayi Reza usai monitoring dan evaluasi di kawasan Cibodas, Senin 29 September 2025.

Pengambilalihan retribusi ini telah disosialisasikan kepada masyarakat dan pedagang di kawasan Cibodas. Ayi Reza menyatakan bahwa masyarakat dan pedagang menerima keputusan ini dengan baik dan mendukung upaya pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan retribusi yang lebih efektif.

Baca Lainnya :

Dengan pengambilalihan ini, Disbudpar Kabupaten Cianjur berharap dapat meningkatkan PAD, khususnya untuk kawasan Cibodas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada wisatawan dan masyarakat sekitar. 

Kawasan wisata Cibodas sendiri merupakan salah satu destinasi wisata populer di Cianjur, yang dikenal dengan keindahan alam dan udara segarnya. 

Namun di hari yang sama, Komisi II dan III DPRD Cianjur menggelar juga audiensi bersama Kepala Desa Cimacan dan Aliansi Masyarakat Peduli Cimacan, yang meminta pemerintah daerah menunda pemungutan retribusi hingga terbit regulasi baru. 

“Dari hasil audensi sudah disetujui, kita akan menghentikan dulu pemungutan sebelum ada Perbup baru, yang mengatur retribusi masuk ke kawasan wisata Cibodas. Selama ini pemungutan mengacu langsung kepada Perda, tapi masyarakat menginginkan adanya regulasi yang lebih spesifik,” jelas Ayi Reza.

Sementara, Disbudpar Cianjur mencatat, dari target retribusi kawasan Cibodas tahun 2025 sebesar Rp3,4 miliar, realisasi pemungutan selama dikelola pihak ketiga baru mencapai 6 persen. 

“Kami belum bisa bicara target setelah diambil alih, karena sesuai kesepakatan dengan DPRD, pemungutan dihentikan sementara sampai Perbup keluar,” tegas Ayi Reza. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment