- Imbauan Satpolairud Cianjur: Nelayan Diminta Utamakan Keselamatan saat Gelombang Tinggi
- Memperkuat Kebersamaan dan Kesejahteraan: BAZNAS Cianjur Berperan Aktif di Hari Jadi ke-349
- Rahayat Raksa Raharja: Semangat Gotong Royong Warnai Hari Jadi Cianjur ke-349
- Hadiah Hari Jadi Cianjur ke-349: Jalan Baru Cikadu dari Pemerintah Provinsi Jadi Wujud Perhatian KDM
- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
- BAZNAS Cianjur Renovasi Rumah, Hadirkan Harapan Baru untuk Keluarga Ibu Siti
- Optimalkan BOSP Kinerja 2026: 124 SD di Cianjur Diberi Sosialisasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
REFLEKSI HUKUM di AKHIR TAHUN
Oleh: Iwan Hermawan

Keterangan Gambar : Iwan Hermawan.
Pinusnews.id - Hukum seharusnya berdiri sebagai menara moral, bukan cermin retak dari perilaku aparatnya sendiri. Kepolisian dan Kejaksaan, sebagai garda depan dalam sistem peradilan pidana, memegang peran strategis menentukan hidup-matinya perkara hukum. Namun sepanjang 2025 publik justru
disuguhi ironi para penegak hukum yang seharusnya menyidik dan menuntut, malah dilidik, disidik, dituntut oleh nurani dan hukum itu sendiri.
Satu per satu oknum jaksa ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ditahan oleh institusinya sendiri. Ini bukan sekadar pelanggaran personal, melainkan alarm keras bagi integritas kelembagaan. Ketika palu keadilan retak dari gagangnya, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi wibawa hukum itu sendiri.
Baca Lainnya :
- Anggota Dewan Cianjur : Usut Tuntas Oknum Pemungut Dana Covid-19 di Desa Sukasari, Kadupandak
- Cianjur Dapat Penghargaan Program Desa dan Kelurahan Bersih Narkoba
- Di Cianjur Pembelajaran Tatap Muka Diundur, Jarak Jauh Diutamakan
- Tahun 2020 di Cianjur Kriminalitas Turun, Kasus Narkoba MeningkatÂ
- Awas Hati-Hati, Ada Oknum Satpol PP Cianjur Lakukan Penipuan
Kasus pemerasan yang diduga menyeret tiga jaksa di Banten menjadi pintu masuk paling telanjang untuk melihat wajah buram itu. Jaksa yang semestinya menjadi penjaga legalitas justru berubah menjadi negosiator gelap perkara. Korban adalah warga negara asing, tetapi sesungguhnya yang dirugikan adalah martabat hukum Indonesia. OTT KPK membuktikan bahwa praktik menyimpang ini bukan sekadar isu etik, melainkan kejahatan serius. Lebih menyedihkan, kasus ini melibatkan pejabat struktural, bukan sekadar jaksa level bawah. Jika yang di puncak saja goyah, bagaimana dengan fondasi di bawahnya?
Belum reda kegemparan Banten, publik dikejutkan dengan ditahannya Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga menerima uang ratusan juta rupiah terkait penanganan perkara saat menjabat Kajari Enrekang. Ironinya, seragam yang sama kini dikenakan untuk status yang berlawanan: dari penuntut menjadi tahanan. Di titik ini, hukum tampak seperti drama absurd, di mana aktor utama lupa perannya sendiri. Penahanan ini seolah ingin menunjukkan bahwa institusi masih punya refleks membersihkan diri. Namun publik bertanya lirih: mengapa selalu setelah ketahuan?
Kasus Kajari ini menegaskan bahwa jabatan tinggi tidak otomatis sejalan dengan integritas tinggi. Kekuasaan diskresi dalam penanganan perkara ternyata menjadi ladang subur penyalahgunaan wewenang Dalam kasus ini, hukum bukan lagi "tool of justice" melainkan tool of transaction" Uang menggantikan nurani, dan pasal menjadi komoditas. Di sinilah hukum kehilangan jiwa, meski tubuhnya masih tampak utuh.
Kasus lain yang tak kalah mencoreng adalah penggelapan barang bukti oleh oknum jaksa dalam perkara investasi bodong Fahrenheit. Barang bukti yang seharusnya diselamatkan demi keadilan justru dijadikan ladang pribadi. Jaksa berubah fungsi dari penjaga keadilan menjadi pengelola kas gelap. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan pengkhianatan terhadap esensi profesi hukum. Jika barang bukti saja bisa "menghilang", bagaimana publik bisa percaya pada berkas perkara? Kejaksaan seolah lupa bahwa keadilan tidak bisa ditambal dengan seremonial reformasi.
Jika dirangkai, kasus-kasus ini membentuk pola, bukan kebetulan. Pemerasan, suap, dan penggelapan muncul dalam konteks yang sama: kekuasaan tanpa pengawasan efektif. Yang terungkap kemungkinan besar hanyalah puncak gunung es. Di bawah permukaan, bisa jadi praktik serupa telah lama menjadi kebiasaan sunyi.
Dari sini kiranya kita bis menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar hasil putusan, tetapi juga proses yang bersih. Dalam konteks ini, proses hukum yang dikotori aparatnya sendiri melahirkan putusan yang cacat secara moral. Tidak cukup kejaksaan berkata "oknum", jika pola terus berulang. Oknum yang terlalu sering muncul justru menunjukkan kegagalan sistemik. Publik tidak lagi membutuhkan pembelaan normatif, melainkan pembenahan struktural. Tanpa itu, kata "penegakan hukum" tinggal slogan di baliho.
Lebih menyedihkan lagi, kasus-kasus ini muncul di tengah tuntutan masyarakat akan keadilan substantif. Rakyat kecil dituntut patuh pada hukum, sementara penegaknya justru memperdagangkan hukum. Ini melahirkan sinisme sosial yang berbahaya. Hukum tidak lagi dipandang sebagai pelindung, tetapi sebagai ancaman atau alat tawar-menawar. Dalam kondisi ini, kepatuhan hukum bukan lahir dari kesadaran, melainkan dari ketakutan. Negara hukum pun perlahan berubah menjadi negara prosedur tanpa moral.
Kasus-kasus di tahun 2025 ini seharusnya menjadi titik refleksi, bukan sekadar catatan hitam tahunan. Jika kejaksaan ingin kembali menjadi pilar keadilan, maka integritas aparat harus ditegakkan sebelum menuntut ketaatan warga. Menegakkan hukum tanpa integritas ibarat membangun rumah di atas lumpur. Satirnya, hukum kita bukan kekurangan pasal, tetapi kelebihan kepentingan. Selama hukum masih bisa dinegosiasikan oleh penegaknya, keadilan akan selalu tertunda. Dan selama itu pula, wajah hukum negeri ini akan terus tercoreng oleh tangan yang seharusnya membersihkannya.
Penulis adalah : Koordimator Hak Sipil dan Politik, LBH Cianjur











