Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses

12 Jul 2026, 10:59:21 WIB Cianjur
Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses

Keterangan Gambar : Kantor DPRD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.


Pinusnews.id - Di Cianjur, sebuah konsorsium masyarakat sipil bernama Cianjur Parliament Watch mengambil langkah serius untuk mendesak keterbukaan informasi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur. 

Upaya ini bukan sekadar protes tapi mereka resmi mengajukan surat permohonan informasi publik untuk membuka proses dan dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara etika salah satu legislator berinisial HP. Inisiatif warga ini muncul di tengah gelombang pemberitaan yang menyorot dugaan penyalahgunaan anggaran reses.

Koordinator Cianjur Parliament Watch, Iwan Hermawan, menegaskan alasan di balik pengajuan dokumen tersebut. Menurut Iwan, pengungkapan berkas-berkas terkait putusan etik penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga legislatif di mata publik. 

Baca Lainnya :

m

"Kami tidak mempersoalkan substansi dari putusan yang ada, melainkan ingin mengetahui proses serta berkas pertimbangan hukum yang melandasi pengambilan keputusan etik terhadap HP," katanya saat ditemui di Cianjur, Sabtu 11 Juli 2026.

Permintaan warga tidak hanya berhenti pada salinan putusan resmi Badan Kehormatan. Mereka juga menuntut realisasi laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran reses untuk Tahun Anggaran 2026. Bagi kelompok ini, keterbukaan anggaran merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya mencegah penyalahgunaan dana publik dan memastikan dana untuk kegiatan reses benar-benar dipergunakan sesuai tujuan.

Laporan menyebut Badan Kehormatan DPRD telah memutus perkara yang melibatkan HP, namun dokumen pendukung persidangan dinilai belum dapat diakses oleh publik. Ketidaktersediaan dokumen ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana proses pengambilan keputusan berlangsung dan apakah seluruh tahapan telah memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya.

Iwan menekankan bahwa keterbukaan dokumen seperti risalah rapat, daftar hadir sidang, dan dokumen pendukung reses bukanlah upaya untuk mencampuri independensi Badan Kehormatan. Sebaliknya, pemenuhan hak atas informasi menurutnya adalah wujud nyata penegakan hukum dan profesionalisme dalam menjalankan pemerintahan yang bersih. Tanpa akses informasi, publik sulit menilai apakah prosedur telah dijalankan secara adil.

Menyadari ada aturan yang mengatur pengecualian dokumen, Cianjur Parliament Watch meminta pejabat pengelola informasi menerapkan metode penghitaman sebagian jika diperlukan. Dengan penghitaman sebagian, informasi sensitif dapat dilindungi sementara bagian lain tetap terbuka. Iwan menilai ini lebih adil daripada menolak permohonan secara total, asalkan disertai alasan penolakan tertulis yang memiliki dasar hukum serta melalui uji konsekuensi yang sah.

Surat resmi berkode 01/BPC/PIP/VII/2026 kini telah diserahkan langsung kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana DPRD Cianjur. Langkah administratif ini menunjukkan bahwa tuntutan warga bukan sekadar wacana, namun mereka menempuh saluran formal sesuai ketentuan tata kelola informasi publik untuk mendapatkan akses yang diperlukan.

Selain mengirimkan surat ke sekretariat DPRD, dokumen permohonan itu juga ditembuskan ke sejumlah instansi penting, termasuk Komisi Informasi Daerah di Bandung dan Bupati Cianjur. Tujuannya jelas: memastikan pengelolaan permohonan diawasi oleh pihak berwenang sehingga proses penanganan perkara dapat diaudit dan dipastikan berjalan sampai tuntas.

Hingga saat ini redaksi masih berupaya menghubungi Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur dan Badan Kehormatan untuk mendapat konfirmasi resmi terkait permohonan keterbukaan informasi tersebut. Sementara itu, inisiatif Cianjur Parliament Watch menempatkan isu transparansi dan akuntabilitas legislatif kembali ke ruang publik, mengingat fungsi penting DPRD sebagai wakil rakyat yang harus bertanggung jawab kepada masyarakat. (tim).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment