Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Cianjur.

02 Nov 2024, 07:26:28 WIB Hukum & Kriminal
Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Cianjur.

Keterangan Gambar : Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani.


Pinusnews.id - Inspektorat Daerah Cianjur bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKP), menggelar zoom meeting tentang Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah dengan para Kepala OPD, BUMD dan Camat se-Kabupaten Cianjur, berlokasi Aula Gedung Bapperida Cianjur, pada Kamis 31 Oktober 2024.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, kegiatan hari ini diinisiasi oleh Deputi Pencegahan KPK dalam rangka mengevaluasi pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) atau pusat pemantauan pencegahan dan survei penilaian MCP KPK.

"Untuk Kabupaten Cianjur sendiri sampai dengan 30 Oktober 2024, posisi penilaian MCP ada di kisaran 63 persen atau di posisi 19 diantara 28 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat," ujar Endan kepada para wartawan.

Baca Lainnya :

Menurut Endan, Kabupaten Cianjur masih memiliki waktu dua bulan untuk mencapai target hingga 90 persen, karena di tahun 2022 dan 2023 mengalami kenaikan.

"Kita mengupayakan tim akselerasi dan evaluasi untuk mencapai hingga 90 persen karena ada delapan area yang menjadi atensi KPK, diantaranya ada perencanaan, penganggaran, pengawasan, pajak, pengelolaan BUMD, pengadaan barang dan jasa, dan manajemen ASN," imbuhnya.

Selain itu Endan juga menjelaskan, Tahun 2022 mencapai 83 persen, dan tahun 2023 mencapai 87 persen. Untuk tahun 2024 Kabupaten Cianjur menargetkan hingga 90 persen.

"Sebetulnya setiap tiga bulan sekali KPK melakukan evaluasi, namun khusus untuk hari ini kegiatan evaluasi dilakukan secara zoom karena ada keterbatasan waktu dari KPK," papar Endan.

Terkait informasi tindak lanjut pengaduan ataupun temuan, Endan menerangkan bahwa Inspektorat Daerah Cianjur lebih mengedepankan untuk pengembalian terlebih dahulu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 

"Diupayakan dalam kurun 60 hari pengembalian, kalau selama 60 hari tidak ada pengembalian, baru kita limpahkan ke aparat penegak hukum," tutupnya. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment