Polres Cianjur Tangkap Tiga Pelaku dan Sita 6,4 Kg Ganja dari Aceh di Pacet

16 Okt 2025, 09:42:40 WIB Cianjur
Polres Cianjur Tangkap Tiga Pelaku dan Sita 6,4 Kg Ganja dari Aceh di Pacet

Keterangan Gambar : Polres Cianjur saat menjelaskan tertangkapnya tiga tersangka dan menyita barang bukti ganja kering seberat 6.442 kilogram.


Pinusnews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil memutus rantai peredaran ganja kering dengan menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti seberat 6,442 kilogram. Ketiga pelaku berinisial AR, FSP, dan HS ditangkap di Desa Gadog, Kecamatan Pacet, pada operasi awal Oktober 2025.

Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, S.E., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada 5 Oktober 2025 terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Pacet.

“Setelah penyelidikan, kami mengamankan tersangka AR pada 6 Oktober di kebun belakang Villa Green Aple, Gadog,” kata Tatang, Rabu (15/10/2025).

Baca Lainnya :

Dari AR, polisi menemukan satu karung berisi enam paket besar ganja dibungkus lakban coklat, dua paket sedang dalam plastik hitam, dan satu plastik bening kecil berisi ganja. Pengakuan AR mengungkap ganja diperoleh dari Aceh dan dibawa dengan mobil sewaan bersama FSP dan HS.AR, residivis kasus serupa, mengaku mendapat tawaran kerja dari bandar di Sumatera melalui perantara berinisial JJ yang kini mendekam di Lapas. Mereka dijanjikan uang muka Rp1 juta dan pelunasan setelah ganja terjual.

Dari total sekitar 10 kilogram ganja yang dibawa, 3 kilogram dikirim ke Jakarta atas perintah bandar berinisial BD yang beroperasi di Sumatera. Sisa ganja yang disita akan diedarkan di Pacet, sekitarnya, dan sebagian wilayah Kabupaten Cianjur. Dengan harga pasar gelap Rp50.000–100.000 per gram, nilai barang bukti mencapai Rp600 juta. 

AKP Tatang menegaskan, nilai ini menunjukkan besar dampak negatif yang bisa ditimbulkan khususnya bagi generasi muda. Dimana ketiga tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Polres Cianjur menegaskan komitmen memerangi narkotika dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment