- Epa Fatihah Dinobatkan Sebagai Menteri Kehebohan Wisata Keluarga Bani Asyari
- Perhutani KPH Cianjur Perkuat Sinergi dengan Kejari untuk Pengelolaan Hutan yang Akuntabel dan Berke
- BPBD Cianjur Percepat Distribusi Air Bersih: Respons Hadapi Kekeringan Musim Kemarau
- Bupati Cianjur: Art Space The Unreal Playroom, Kreativitas dan Ekonomi Kreatif Lokal
- Bagian Umum dan Keuangan Sekda Cianjur Gelar Rekonsiliasi Semester 2026
- Ramaikan Hari Anak Nasional, Dinas Pangan Cianjur Hadirkan Pangan Murah untuk Warga
- Kasus Pencemaran Nama Baik PWI Cianjur Terus Bergulir, Perkuat Dugaan Pihak Terlapor
- Bupati Cianjur Ajak Masyarakat Jadikan Keluarga Sekolah Utama pada Peringatan HAN ke-42
- SENJA Cianjur Diluncurkan: Sekolah untuk Membuat Lansia Sehat, Mandiri, dan Produktif
- Bupati Cianjur Ajak MUI Kolaborasi Perkuat Pembinaan Keagamaan dan Layanan Publik
Polres Cianjur Tangkap CS Diduga Lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.
Pinusnews.id - Diduga gegara cemburu pada istrinya yang bekerja di luar negeri, CS (34) tega melakukan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada tiga anak kadungnya yakni CA (4), Ky (1), dan Kn (1).
Bahkan, video kekerasan pada tiga anaknya itu sampai viral di media sosial. Dalam video yang beredar, nampak CS mengangkat anak kembarnya Ky dan Kn dengan satu tangan dan menjatuhkannya ke lantai, dan mencekik CA.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengungkapkan, dugaan KDRT itu terungkap setelah keluarga istri melaporkan kejadian tersebut ke Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskirm Polres Cianjur pada Jumat, 23 Agustus 2024 lalu.
Baca Lainnya :
- Puluhan Orang Rapid Test di Wana Wisata Pokland
- Cegah Penularan Covid-19, Polsek Campaka Cianjur Gelar Ops Yustisi
- Mesin Crusher Buatan PT. BUKIT NAGA MAS, Meringankan Beban Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa
- KPI, Karang Taruna dan Apdesi Cianjur Ajak Gerakan Tanam Pohon
- Mayora Kolaborasi Gandeng Pemerintah, Tanam 3000 Pohon di Cianjur
"Setelah paman korban melaporkan, kita lakukan pengecekan dan memang benar terjadi penganiayaan. Di hari yang sama kita langsung menangkap CS di rumahnya di Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu," tutur Tono, Selasa, 27 Agustus 2024.
CS diketahui merupakan seorang pengangguran. Kesehariannya hanya mengurus anak, sedangkan biaya hidup sehari-hari diperoleh dari istrinya yang menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.
Dari keterangan tersangka, lanjut Tono, dirinya tega melakukan penganiayaan pada tiga anak kandungnya itu akibat terbakar cemburu karena mengira istrinya selingkuh di luar negeri.
"Video penganiayaan itu dikirim pada istrinya sebagai ancaman, karena tersangka ini mengira istrinya selingkuh," jelasnya..
Akibat kejadian tersebut, ketiga anak balita itu mengalami trauma secara mental. Sedangkan untuk trauma fisik sedang dalam pemeriksaan tim medis.
Pihaknya pun mengaman falsdisk yang berisikan video penganiaan tersangka terhadap anak kandungnya sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, CS pun dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," tegas dia. (tim).











