- Pelantikan dan Pelatihan PMR Cianjur di Cibodas Jadi Momentum Kepemudaan
- Disdikpora Cianjur Tegaskan Profesionalisme ASN Lewat Penegakan Aturan
- Pemprov Jabar Selenggarakan Bursa Kerja Secara Live, Bisa Dipantau di Tiktok KDM
- Diskominfo Cianjur Perkuat Layanan Pengaduan agar Cepat dan Responsif
- Infak Kemanusiaan TK Thamrin Putradjaya dan BAZNAS Cianjur untuk Saudara di NTT
- DPMPTSP Cianjur Gerakkan Investasi di Tengah Tantangan Lahan
- Inilah Sikap Politik Ketua PSI Cianjur Terhadap Persoalan UHC di Kabupaten Cianjur
- Rifki M Ramdan Percepat Transformasi Digitalisasi Pembelajaran SD di Cianjur
- BAZNAS Cianjur Turut Berduka: Doa dan Solidaritas untuk Korban KM Virgo Transport 8
- Dari 90 Gerai ke 203 Bangunan: Diskumdagin Cianjur Gerakkan Verifikasi Koperasi Merah Putih
Polres Cianjur Ringkus Empat Komplotan Curanmor yang Resahkan Masyatakat

Keterangan Gambar : Para pelaku curanmor yang diringkus oleh Polres Cianjur.
Pinusnews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil meringkus komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat.
Empat orang pelaku berhasil diamankan setelah melakukan penyelidikan di 22 lokasi kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah sepeda motor hasil curian.
Baca Lainnya :
- Hanya Impian, Cianjur Selatan Belum Dianggap Prioritas CDOB
- Dua Dermawan Dubai Beri Bantuan Sumur Bor ke Masjid di Cianjur
- Pupuk Subsidi Langka, Petani di Cidaun Cianjur Menjerit
- Lagi, Pol PP Cianjur Razia Miras, Hasilnya Mengejutkan!
- Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polsek Campaka Cianjur Semprotkan Disinfektan di Titik Rawan
"Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku cukup beragam. Mereka ada yang merusak kunci kontak menggunakan kunci T, ada juga yang merusak gembok pagar dengan alat yang sama. Kejadian ini sering terjadi di lingkungan pemukiman warga," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi cukup banyak, di antaranya berbagai jenis kunci, alat untuk merusak kunci, dan sejumlah sepeda motor yang telah berhasil diidentifikasi sebagai hasil curian.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penadah, akan dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya. (tim).











