- Bupati Cianjur Mutasi Pejabat Strategis Berbasis Kompetensi dan Transparansi
- Pemprov Jabar Terima Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Terbaik
- Sekda Cianjur: Manfaatkan AI untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
- Zakat BAZNAS Cianjur: Dari Pengumpulan Ramadhan hingga Kesejahteraan Warga yang Nyata
- Bupati Cianjur: Layanan NIB Gratis sebagai Katalisator Kemajuan Ekonomi Lokal
- Bupati Cianjur Didampingi Ruhli Apel Kebangsaan di SMAN 1 Sindangbarang
- Presiden Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional dan Pelatihan Vokasi
- Bupati Cianjur Minta Maaf Atas Gangguan Distribusi Air Bersih Akibat Banjir di Ciranjang
- Pendidikan Vokasi di Jabar Direvitalisasi Agar Sesuai Kebutuhan Industri
- Dr. Euis Latifah, M.Pd. Raih Penghargaan sebagai Dosen Inovatif dalam ToT Perma Pendis 2026
Polres Cianjur Ringkus Empat Komplotan Curanmor yang Resahkan Masyatakat

Keterangan Gambar : Para pelaku curanmor yang diringkus oleh Polres Cianjur.
Pinusnews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil meringkus komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat.
Empat orang pelaku berhasil diamankan setelah melakukan penyelidikan di 22 lokasi kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah sepeda motor hasil curian.
Baca Lainnya :
- Hanya Impian, Cianjur Selatan Belum Dianggap Prioritas CDOB
- Dua Dermawan Dubai Beri Bantuan Sumur Bor ke Masjid di Cianjur
- Pupuk Subsidi Langka, Petani di Cidaun Cianjur Menjerit
- Lagi, Pol PP Cianjur Razia Miras, Hasilnya Mengejutkan!
- Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polsek Campaka Cianjur Semprotkan Disinfektan di Titik Rawan
"Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku cukup beragam. Mereka ada yang merusak kunci kontak menggunakan kunci T, ada juga yang merusak gembok pagar dengan alat yang sama. Kejadian ini sering terjadi di lingkungan pemukiman warga," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi cukup banyak, di antaranya berbagai jenis kunci, alat untuk merusak kunci, dan sejumlah sepeda motor yang telah berhasil diidentifikasi sebagai hasil curian.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penadah, akan dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya. (tim).











