- Dalam Rangka HUT RI Ke-81, Polres Cianjur dan Insan Pers Perkuat Sinergi lewat Mancing Bersama
- TMMD Ke-129 di Mekarmukti: Cor Jalan, Bangun Rutilahu, dan Pasang Pipanisasi untuk Hidup Lebih Baik
- Perhutani KPH Cianjur Sambut Mahasiswa UNB: Praktik Lapang Jadi Jembatan Antara Teori dan Realitas
- Cianjur Jadi Tuan Rumah Sekolah Nasional Terintegrasi: Bukti Kinerja Disdikpora yang Proaktif
- Kementerian HAM Ajak Pelajar Jabar Jadi Pelopor Nilai Kemanusiaan
- Presiden Prabowo: Swasembada Pangan Perkuat Ketahanan Bangsa
- Perhutani KPH Cianjur Perkuat Keamanan Hutan lewat Sinergi Lapangan dengan Bhabinkamtibmas
- Cianjur Gandeng BBPVP Bandung Perkuat Pelatihan Vokasi untuk Redam Pengangguran
- Isfhan Taufik Munggaran: Relawan Kebajikan Pancasila Kembalikan Nilai ke Kehidupan
- Menunggu Rumah Aman: Warga Waringinsari Bertahan di Antara Reruntuhan dan Janji Relokasi
Polres Cianjur Ringkus Empat Komplotan Curanmor yang Resahkan Masyatakat

Keterangan Gambar : Para pelaku curanmor yang diringkus oleh Polres Cianjur.
Pinusnews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil meringkus komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat.
Empat orang pelaku berhasil diamankan setelah melakukan penyelidikan di 22 lokasi kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah sepeda motor hasil curian.
Baca Lainnya :
- Hanya Impian, Cianjur Selatan Belum Dianggap Prioritas CDOB
- Dua Dermawan Dubai Beri Bantuan Sumur Bor ke Masjid di Cianjur
- Pupuk Subsidi Langka, Petani di Cidaun Cianjur Menjerit
- Lagi, Pol PP Cianjur Razia Miras, Hasilnya Mengejutkan!
- Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polsek Campaka Cianjur Semprotkan Disinfektan di Titik Rawan
"Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku cukup beragam. Mereka ada yang merusak kunci kontak menggunakan kunci T, ada juga yang merusak gembok pagar dengan alat yang sama. Kejadian ini sering terjadi di lingkungan pemukiman warga," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi cukup banyak, di antaranya berbagai jenis kunci, alat untuk merusak kunci, dan sejumlah sepeda motor yang telah berhasil diidentifikasi sebagai hasil curian.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penadah, akan dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya. (tim).


.jpg)
.jpg)
.jpg)






