- Cepi R Fadiana: Perkim Cianjur Dirikan Bangunan Hunian Layak: Rp1,8 Miliar untuk 63 Rumah Baru di 20
- Eri Rihandiar: Antisipasi Kemarau Panjang, Dinas PUTR Cianjur Benahi Irigasi dan Pola Tanam Adaptif
- Sinergi Pendidikan: STAI Al-Ittihad dan Pemerintah Cianjur Bangun Kolaborasi Strategis
- Bupati Cianjur Mutasi Pejabat Strategis Berbasis Kompetensi dan Transparansi
- Pemprov Jabar Terima Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Terbaik
- Sekda Cianjur: Manfaatkan AI untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
- Zakat BAZNAS Cianjur: Dari Pengumpulan Ramadhan hingga Kesejahteraan Warga yang Nyata
- Bupati Cianjur: Layanan NIB Gratis sebagai Katalisator Kemajuan Ekonomi Lokal
- Bupati Cianjur Didampingi Ruhli Apel Kebangsaan di SMAN 1 Sindangbarang
- Presiden Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional dan Pelatihan Vokasi
Polres Cianjur Berhasil Mengungkap Penggandaan Uang Palsu Total 1 Triliun

Keterangan Gambar : Polres Cianjur saat menggelar konferensi Pers penggandaan uang palsu senilai 1 triliun.
Pinusnews.id - Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus penggandaan uang palsu di sebuah vila di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Jumat 1 November 2024.
Barang bukti uang palsu (Upal) yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Cianjur sebanyak lima (5) koper dengan total Rp1 triliun.
Kapolres Cianjur, AKB Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, berdasarkan informasi pihaknya dapat dari aduan masyarakat telah terjadi adanya peredaran uang palsu di seputaran Cipanas.
Baca Lainnya :
- Sejumlah Kampung di Agrabinta Cianjur Dikepung Banjir dan Longsor
- Panwascam Sukaluyu Lantik 170 Anggota PTPS
- 918 Burung Digantangkan, Kontes Burung di Pendopo Tumaritis Semarak Luar Biasa
- Dinas Pertanian Buka Bazar Murah untuk Umum
- Jasad Nelayan Tengelam di Pantai Cigebang Cianjur Ditemukan
“Pada saat dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti lima koper yang berisikan uang palsu dengan jumlah nilainya sebesar Rp1 triliun," kata Yonky, Jumat 1 Novemver 2024.
Yonky menerangkan, anggotanya berhasil mengamankan barang bukti beserta lima orang pelaku satu diantaranya berjenis kelamin wanita.
"Para pelaku dibawa ke Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Yonky menjelaskan, adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu melakukan praktik penipuan berkedok yayasan, dengan menerima konsultasi masalah pribadi dan masalah ekonomi kepada para korban.
"Pelaku juga menjanjikan akan membantu menggandakan uang korban hingga 10 kali lipat dengan syarat orang tersebut harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu kepada tersangka," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Yonky, dari total uang palsu sebesar Rp1 triliun tersebut terdiri dari mata uang. Diantaranya, pecahan rupiah, dolar, yuan dan mata uang lainnya.
"Para pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah," katanya.
Selain itu, para pelaku juga akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat bilamana menemukan uang rupiah palsu dan praktik-praktik penggandaan uang, agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian," tegasnya. (tim).











