Pintu Sidik Jari Disdik Cianjur Hambatan Keterbukaan Informasi di Era Demokrasi

20 Jan 2026, 09:10:31 WIB PERISTIWA
Pintu Sidik Jari Disdik Cianjur Hambatan Keterbukaan Informasi di Era Demokrasi

Keterangan Gambar : Salah satu pintu masuk menggunakan sistem penguncian digital pada kantor Disdikpora Kabupaten Cianjur.


Pinusnews.id - Di era demokrasi digital saat ini, setiap instansi pemerintah dituntut proaktif menjalankan hak dan tanggung jawabnya untuk melayani publik, termasuk memastikan akses informasi terbuka bagi wartawan dan masyarakat. Sayangnya, realitas di lapangan sering kali bertolak belakang.

Kasus di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cianjur menjadi contoh nyata: sejumlah pintu kantor menggunakan sistem penguncian digital berbasis sidik jari, yang menyulitkan wartawan melakukan konfirmasi dan wawancara. Situasi ini tidak hanya menghambat kinerja jurnalistik, tetapi juga menimbulkan keluhan warga yang membutuhkan informasi langsung.

Rohendi, wartawan media online di Cianjur, mengonfirmasi kesulitan ini secara langsung. "Ya, artinya menghambat kinerja juga dikeluhkan warga yang membutuhkan informasi langsung. Apalagi perlu konfirmasi biar berimbang soal pemberitaan yang rentan," tegasnya.

Baca Lainnya :

Akses yang tertutup ini dinilai bertentangan dengan prinsip KIP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Wartawan, yang bertugas menyampaikan berita akurat dan berimbang, justru terhambat bertemu pejabat terkait. Bahkan, upaya konfirmasi melalui telepon, WhatsApp, atau SMS kepada Kepala Dinas Pendidikan Cianjur tidak mendapat respons, dengan alasan sang kepala dinas sedang bertugas luar yang "lebih penting".

Fenomena ini menggarisbawahi urgensi proaktifitas instansi pemerintah. Setiap lembaga negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memfasilitasi akses informasi, bukan justru membangun "benteng digital" yang menutup pintu dialog.

Direktur PT Signal Cakrawala Media, Winarti, menyayangkan hal ini berpotensi mengganggu KIP. "Fakta ini terjadi nyata di lapangan dan dirasakan langsung oleh wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik," ujarnya pada 19 Januari 2026. Instansi seperti Disdik seharusnya menyediakan ruang pelayanan terbuka, nomor kontak darurat untuk konfirmasi, atau protokol khusus bagi media, agar hak publik terpenuhi tanpa hambatan teknis.

Lebih jauh, kasus ini menegaskan perlindungan konstitusional bagi wartawan sebagai mitra kerja pemerintah. UUD 1945, melalui Pasal 28F dan fungsi pers dalam Pasal 23 ayat (1), menjamin kebebasan pers untuk mengawasi kekuasaan eksekutif. Wartawan bukan musuh, melainkan pilar demokrasi yang memastikan pemberitaan berimbang dan akuntabel. 

Jika instansi proaktif—misalnya dengan membuka pintu fisik dan digital untuk konfirmasi—kinerja wartawan akan optimal, pemberitaan lebih kredibel, dan kepercayaan publik terjaga. Sebaliknya, sikap reaktif seperti di Disdik Cianjur hanya memicu tudingan ketidaktransparanan.

Pemerintah daerah harus segera bertindak: audit sistem keamanan kantor agar ramah akses, latih pegawai soal etika KIP, dan bentuk tim komunikasi khusus untuk media. Hanya dengan proaktifitas ini, instansi bisa menunaikan tanggung jawabnya, sementara wartawan menjalankan peran mitra yang dilindungi konstitusi. Cianjur bisa menjadi pelajaran bagi daerah lain: keterbukaan bukan beban, tapi fondasi good governance. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment