- Kolaborasi Kemenag dan BAZNAS Cianjur, Menguatkan Usaha Masyarakat dari KUA
- Jamsostek Award 2026: Bukti Nyata Kinerja Disnakertrans Cianjur dalam Melindungi Nasib Buruh
- DPPKBP3A Cianjur Perkuat Integritas dan Komitmen Pelayanan Publik
- Pelantikan dan Pelatihan PMR Cianjur di Cibodas Jadi Momentum Kepemudaan
- Disdikpora Cianjur Tegaskan Profesionalisme ASN Lewat Penegakan Aturan
- Pemprov Jabar Selenggarakan Bursa Kerja Secara Live, Bisa Dipantau di Tiktok KDM
- Diskominfo Cianjur Perkuat Layanan Pengaduan agar Cepat dan Responsif
- Infak Kemanusiaan TK Thamrin Putradjaya dan BAZNAS Cianjur untuk Saudara di NTT
- DPMPTSP Cianjur Gerakkan Investasi di Tengah Tantangan Lahan
- Inilah Sikap Politik Ketua PSI Cianjur Terhadap Persoalan UHC di Kabupaten Cianjur
Pembongkaran 163 Kios di Puncak, Realitas Rumit Antara Tata Ruang dan Kebutuhan Ekonomi Lokal

Keterangan Gambar : Pembongkaran ratusan kios di kawasan Puncak.
Pinusnews.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur segera menyiapkan langkah koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyusul penertiban bangunan liar di kawasan Puncak. Aksi pembongkaran yang dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juni 2026 menyingkap realitas rumit antara tata ruang jalan dan kebutuhan ekonomi puluhan pedagang lokal. Sebanyak 163 kios dan bangunan semi permanen yang berdiri di ruang milik jalan dibongkar untuk mengembalikan fungsi bahu jalan demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengunjung Puncak.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menegaskan dukungan Pemkab terhadap upaya penertiban yang dilakukan Pemprov Jabar. Menurut Wahyu, langkah ini penting untuk menata kembali kawasan yang kerap padat pengunjung, sekaligus mencegah potensi bahaya akibat bangunan berdiri di badan jalan.
"Kami mendukung Pemprov Jabar dalam upaya penertiban pedagang atau bangunan yang berada di sekitar bahu jalan di Kawasan Puncak Cianjur," ujar Bupati Wahyu.
Baca Lainnya :
- Wilman Singawinata, Wakil Ketua DPRD Cianjur : Pilih BUMDes Jadi Supplier
- Hujan Es Diiringi Angin Kencang Hantam Rumah Penduduk
- Oknum Catut Nama Bupati Cianjur untuk Menipu Pemilik Pontren
- Anggota DPRD Cianjur Sahli Saidi : Bubarkan Supplier BPNT dan E-warung
- Orang Misterius Bacok Deri Sampai Tangannya PutusÂ
Langkah penertiban itu tidak semata bersifat pembongkaran, tetapi juga disertai kompensasi bagi para pemilik kios dan pedagang yang terdampak. Bupati menyampaikan apresiasi atas kebijakan Pemprov yang memberi kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap dampak sosial dari penertiban tata ruang.
"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Pemprov Jabar yang telah memberikan kompensasi kepada pemilik kios atau pedagang di Kawasan Puncak," tutur Wahyu pada Minggu, 14 Juni 2026.
Selain kompensasi finansial, Pemprov Jabar membuka alternatif penyerapan tenaga bagi pedagang terdampak lewat kesempatan menjadi pegawai kebersihan di lingkungan provinsi. Menurut Wahyu, opsi ini dirancang untuk memberi penghasilan berkelanjutan bagi mereka yang kehilangan mata pencaharian akibat pembongkaran.
"Diberikannya kesempatan sebagai pegawai kebersihan di Pemprov Jabar itu, mereka bakal mendapatkan upah yang cukup layak juga," jelasnya.
Permintaan relokasi dari para pedagang menjadi isu sentral pasca-penertiban. Bupati Wahyu memastikan Pemkab akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui konsultasi intensif dengan Pemprov Jabar untuk mencari solusi yang adil dan praktis.
"Kami nanti akan konsultasi dulu dengan Pemprov untuk menindaklanjuti permohonan para pedagang untuk direlokasi," katanya, menandakan proses negosiasi dan perencanaan lanjutan.
Kasus penertiban Puncak mencerminkan ketegangan antara kebutuhan penataan ruang publik dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. Keberhasilan langkah pemerintah ke depan akan bergantung pada kemampuan berkoordinasi antar tingkat pemerintahan, transparansi distribusi kompensasi, dan penyediaan alternatif mata pencaharian yang bermartabat.
Namun demikian, jika dibarengi perencanaan relokasi yang matang, penertiban mungkin menjadi momentum penataan berkelanjutan tanpa mengorbankan kesejahteraan warga terdampak. (dens).











