Pembagian Harta Waris pada Pernikahan Poligami
Oleh: Salma Oktaviani, Mahasiswi Semester 5 Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur

19 Jan 2024, 07:37:42 WIB Pendidikan
Pembagian Harta Waris pada Pernikahan Poligami

Keterangan Gambar : Ilustrasi (Sumber: hukumonline.com)


Pinusnews.id- Poligami diartikan sebagai suatu perkawinan di mana seorang laki-laki memiliki istri lebih dari satu orang. Yang menjadi problematika di dalam perkawinan poligami adalah mengenai pembagian waris. Di mana ketika suami meninggal dan meninggalkan harta, yang mana dalam harta tersebut juga terdapat hak istri yang harus dibagikan secara adil. Berdasarkan ketentuan Pasal 180 KHI bagian waris istri adalah 1/4 bagian jika suami tidak meninggalkan anak dan 1/8 bagian jika suami meninggalkan anak. Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 852 KUH Perdata bagian waris istri adalah sama besar dengan anak.

Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa cara menentukan harta tirkah yang beralih kepada ahli waris dalam perkawinan poligami adalah dengan terlebih dahulu memisahkan harta bersama dari masing-masing perkawinan poligami (bila tidak ada perjanjian untuk pemisahan harta bersama sebelum perkawinan dilaksanakan). Bila ada perjanjian pemisahan harta bersama maka menjadi lebih mudah dalam menentukan harta mana yang menjadi hak suami (pewaris) dan harta mana yang menjadi hak masing-masing istri. Bagi pasangan suami dan istri yang tidak melakukan perjanjian pemisahan harta bersama sebelum perkawinan maka harta bersama dari masing-masing perkawinan dibagi menjadi dua bagian, separuh menjadi hak suami (pewaris) dan separuh menjadi hak istri (istri pertama atau kedua atau ketiga atau keempat). Kemudian separuh bagian yang menjadi hak suami (pewaris) dari masing-masing perkawinan terlebih dahulu dikurangi dengan biaya pemeliharaan jenazah, pembayaraan hutang, pemberian wasiat. Hasilnya lalu dibagikan kepada ahli waris yang berhak. Ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris seperti saudara-saudara pewaris, anak, istri, orang tua pewaris. Besar bagian untuk masing-masing ahli waris telah ditentukan oleh Al Qur’an Surah An Nisaa’ ayat 11, 12, 176; Al Hadits; dan Inpres No.1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 176-182. Pada dasarnya tidak ada perbedaan besarnya porsi atau bagian bagi ahli waris dalam perkawinan monogami maupun dalam masing-masing perkawinan poligami namun yang berbeda adalah besarnya nominal harta warisan yang diperoleh ahli waris karena adanya perbedaan besarnya harta bersama antara masing-masing perkawinan poligami yang dipengaruhi keadaan ekonomi pada saat perkawinan, keadilan dari suami (pewaris) kepada istri-istri dan anak-anaknya, dan durasi perkawinan.

Hak waris menurut hukum perdata berbeda dengan sistem pewarisan menurut hukum Islam. Hukum perdata adalah hukum yang mencakup semua hukum. Pendek kata, merupakan hukum dasar yang didalamnya diatur baik kewajiban, hak serta kepentingan dari masyarakat, terkhusus individu dalam masyarakat keluarga. Dengan kata lain, menurut KUH perdata, ahli waris sewaktu-waktu dapat dituntut dan tidak dapat dipaksa untuk berhenti. Undang-Undang 4 Perkawinan pasal 65 ayat 1 memberikan aturan pada ketentuan harta yang diwariskan yang isinya berupa aturan saat suami akan melalukan pernikahan poligami :

Baca Lainnya :

a. Laki-laki wajib menjamin kehidupan yang sama bagi semua istri dan anak.

b. Pasangan kedua dan setelah mereka tidak memiliki hak warisan yang ada sebelum

kedua dan setelah pernikahan.

c. Semua perempuan memiliki hak waris yang sama yang dihasilkan dari

perkawinan mereka.

Apabila pada saat harta waris tidak dapat diberikan dengan kekeluargaan oleh para ahli waris dan timbul perselisihan yang disebabkan oleh para istri atau para anak maka perselisihan itu diajukan ke Pengadilan Agama dan menyelesaikan masalah adalah pilihan yang bagus untuk menyelesaikan masalah dengan segera. Sedangkan pembagian warisan dalam Perkawinan Poligami menurut Hukum Islam pembagian harta warisan diatur dalam pasal 94 KHI, pembagian laki-laki dengan banyak istri bersifat mandiri dan diperhitungkan secara individual. Harta bersama yang diperoleh suami selama perkawinannya dengan isstri pertamanya, setelah itu akan menjadi suami serta istrinya yang pertama. Sedangkan suami mengawini istri kedua dan harta yang dinikahi suami pada saat menjalani pekawinan dengan istri yang pertama maka harta yang dimiliki suami, istri pertama, kerabat, dan istri kedua dalam hal kematian pasangan, berikut ini dihitung: Istri pertama memperoleh harta dengan suami selama perkawinan setengah dari harta bersama ditambah sepertiga dari harta bersama yang diperoleh suami selama perkawinan dengan istri kedua, apa yang diterima istri kedua adalah satupertiga bagian dari umum. Harta benda antara pasangan pertama dan pasangan kedua. Sedangkan anak-anaknya sesuai dengan pembagian Hukum Waris sesuai Hukum Islam. Kedudukan dalam Pembagian Waris Terhadap Para Istri Ada aturan-aturan yang harus dipatuhi untuk memperoleh kedudukan dan status ahli waris yang sah dalam perkawinan poligami yaitu: Berlangsungnya perkawinan sesuai pasal 4 UU Perkawinan, yang harus mendapat persetujuan pengadilan. Permohonan persetujuan pengadilan memerlukan istri pertama. Pelaksanaan perkawinan harus dilakukan dan didaftarkan pada pencatatan perkawinan Pada sebelum menjalankan akad nikah suami dan istri harus memiliki perjanjian memiliki harta yang terpisah antara harta bawaan dari suami dan istri. Dengan demikian, status ahli waris pertama dari suami yang mempoligami istrinya menjadi jelas dimana dia berhak mewariskan dengan suaminya. Istri kedua dan selanjutnya berhak mendapat warisan dari suami sejak perkawinan dilangsungkan, dan semua Wanita memiliki hak yang sama dengan ahli waris.

Salma Oktaviani



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment