Pansus II DPRD Cianjur, Bom Waktu Apotek Ilegal: 30% di Cianjur Tanpa Izin Lengkap.

12 Mei 2026, 07:42:02 WIB Cianjur
Pansus II DPRD Cianjur, Bom Waktu Apotek Ilegal: 30% di Cianjur Tanpa Izin Lengkap.

Keterangan Gambar : Diki Ismail. (Foto istimewa).


Pinusnews.id - Di tengah maraknya kebutuhan akan layanan kesehatan primer, Kabupaten Cianjur dihadapkan pada ancaman serius dari maraknya apotek yang beroperasi tanpa izin lengkap. Pansus II DPRD setempat baru saja membongkar fakta mengejutkan: dari 622 apotek yang tercatat beroperasi, sekitar 30 persen di antaranya disinyalir belum memenuhi syarat perizinan. Temuan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan sinyal bahaya bagi keamanan obat dan kesehatan masyarakat.

Fakta tersebut mencuat saat Pansus II DPRD Cianjur membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesehatan dalam rapat terbaru. Wakil Ketua Pansus II, Diki Ismail, membeberkan data dari Dinas Perizinan yang menjadi dasar kekhawatiran ini. Dari total 622 apotek, baru 287 izin yang terbit, dengan 2 masih menunggu verifikasi. Sementara itu, untuk sertifikat standar, yang terbit baru 73, dan 2 lagi menunggu proses serupa.

“Untuk sertifikat standar, yang terbit baru 73, dan 2 masih menunggu verifikasi. Artinya, sekitar 30 persen apotek belum punya izin lengkap,” tegas Diki di Gedung DPRD Cianjur. Pernyataan ini langsung menjadi sorotan, karena menggambarkan lubang besar dalam pengawasan sektor kesehatan di daerah Cianjur.

Baca Lainnya :

Pembahasan Raperda ini tidak hanya soal regulasi umum kesehatan, tapi juga memasukkan draf khusus perizinan untuk apotek dan klinik. Diki Ismail menyoroti bahwa data perizinan mengungkap banyak apotek dengan izin "bolong".

“Kami temukan di data perizinan, masih banyak apotek yang izinnya bolong. Dari 622 apotek, yang lengkap belum semuanya,” ujarnya. Kondisi ini menunjukkan lemahnya koordinasi antar-dinas terkait.

Implikasi dari apotek ilegal ini sangat berbahaya. Tanpa izin lengkap, kualitas obat tidak terjamin, berpotensi membahayakan pasien dengan obat kadaluarsa, palsu, atau tanpa pengawasan apoteker kompeten. Bagi warga Cianjur, yang bergantung pada apotek sebagai akses pertama pengobatan, ini seperti bom waktu yang siap meledak kapan saja.

Oleh karena itu, Pansus II DPRD Cianjur mendesak Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan untuk segera "beresih-beresih". Setelah Raperda disahkan menjadi Perda, tidak boleh ada lagi apotek atau klinik bodong yang beroperasi. “Kalau nanti masih ada yang tidak berizin, Dinkes dan Perizinan harus tegas. Tidak ada toleransi,” kata Diki dengan nada tegas.

DPRD Cianjur berkomitmen mengawal ketat pelaksanaan Perda ini hingga turun ke tingkat Peraturan Bupati (Perbup). “Ini bukan draf usulan di atas meja. Ini hasil temuan lapangan. Banyak apotek diduga ilegal. Ini PR bersama yang harus dibereskan,” pungkas Diki Ismail. Langkah ini menegaskan bahwa pengawasan bukan hanya formalitas, tapi kewajiban nyata.

Desakan ini pada akhirnya demi menjamin keamanan obat dan pelayanan kesehatan bagi warga Cianjur. Dengan membersihkan apotek ilegal, daerah ini bisa membangun ekosistem kesehatan yang lebih aman dan terpercaya, mencegah tragedi yang bisa dicegah. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment