- Bupati Cianjur Mutasi Pejabat Strategis Berbasis Kompetensi dan Transparansi
- Pemprov Jabar Terima Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Terbaik
- Sekda Cianjur: Manfaatkan AI untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
- Zakat BAZNAS Cianjur: Dari Pengumpulan Ramadhan hingga Kesejahteraan Warga yang Nyata
- Bupati Cianjur: Layanan NIB Gratis sebagai Katalisator Kemajuan Ekonomi Lokal
- Bupati Cianjur Didampingi Ruhli Apel Kebangsaan di SMAN 1 Sindangbarang
- Presiden Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional dan Pelatihan Vokasi
- Bupati Cianjur Minta Maaf Atas Gangguan Distribusi Air Bersih Akibat Banjir di Ciranjang
- Pendidikan Vokasi di Jabar Direvitalisasi Agar Sesuai Kebutuhan Industri
- Dr. Euis Latifah, M.Pd. Raih Penghargaan sebagai Dosen Inovatif dalam ToT Perma Pendis 2026
Oden: Kubu BHSI Menggugat Ingin Pemungutan Suara Ulang

Keterangan Gambar : Muhamad Oden Muharam.
Pinusnews.id - Koordinator Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Cianjur Nomor urut 1 Herman Suherman- M Ibang Solih (BHSI), Muhammad Oden Muharam mengatakan, gugatan yang disampaikan dugaan pelanggaran di Pilkada 2024 diterima Mahkamah Konstitisi (MK) pada Jumat (03/01/2025).
Oden mengatakan, ajuan gugatan paslon BHSI kini sudah teregister nomor 202 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Jumat (03/1/2025) kemarin.
"Sudah teregister di MK dengan nomor 202, selanjutnya kita menunggu jadwal sidang," kata Oden saat dihubungi melalui sambungan telpon, Minggu (05/01/2025).
Baca Lainnya :
- Miris, Jalan Penghubung Beberapa Desa di Naringgul Ibarat Kubangan Kerbau
- Polisi Amankan Empat Pemuda Pemalak Santri
- Pemotor Meninggal Tertimbun Longsor, Jalan Sukanagara-Pagelaran Tertutup
- Karena tak Pakai Masker, Puluhan Warga Cugenang Terjaring Razia
- Akibat Tanah Longsor, Akses Jalan Sukanagara dan Pagelaran Cianjur Selatan Lumpuh Total
Menurut Oden, rencana agenda sidang akan digelar pada tanggal 8 Januari 2025. Karena di tanggal 3 sampai dengan tanggal 6 Januari akan ada pemberitahuan kepada termohon, kaitan adanya pemohonan.
"Jadi untuk jadwal sidang, kita menunggu dari tanggal 8 Januari hingga ada pemberitahuan berikutnya," kata Oden.
Pada intinya lanjut Oden, kuasa hukum BHSI mengajukan gugatan kepada penyelenggara dalam hal ini KPU Cianjur.
"Kami menganggap adanya dugaan proses pelanggaran administrasi, kurang lebih ada 11 permohonan yang diajukan ke MK," jelasnya.
Oden mengatakan, yang diinginkan pihak atau dari kubu BHSI ingin adanya pemungutan suara ulang (PSU) maksimal di 32 kecamatan atau paling sedikit di tujuh Kecamatan.
"Kami ingin adanya PSU maksimal di 32 Kecamatan dan minimalnya di tujuh Kecamatan yang kami anggap banyak potensi pelanggaran," pungkasnya. (tim-dens).











