- DPRD Cianjur Pimpin Refleksi dan Akselerasi Pembangunan pada Hari Jadi ke-349
- Bupati Cianjur Sambut Korban TPPO, Ingatkan Warga Urus TKI Secara Legal
- Cianjur Masih di Bawah: Tantangan IPM dan Upaya Perbaikan Bersama
- Peringati Milangkala Ke-349 Kabupaten Cianjur, KDM akan Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- Imbauan Satpolairud Cianjur: Nelayan Diminta Utamakan Keselamatan saat Gelombang Tinggi
- Memperkuat Kebersamaan dan Kesejahteraan: BAZNAS Cianjur Berperan Aktif di Hari Jadi ke-349
- Rahayat Raksa Raharja: Semangat Gotong Royong Warnai Hari Jadi Cianjur ke-349
- Hadiah Hari Jadi Cianjur ke-349: Jalan Baru Cikadu dari Pemerintah Provinsi Jadi Wujud Perhatian KDM
- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
Oden: Kubu BHSI Menggugat Ingin Pemungutan Suara Ulang

Keterangan Gambar : Muhamad Oden Muharam.
Pinusnews.id - Koordinator Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Cianjur Nomor urut 1 Herman Suherman- M Ibang Solih (BHSI), Muhammad Oden Muharam mengatakan, gugatan yang disampaikan dugaan pelanggaran di Pilkada 2024 diterima Mahkamah Konstitisi (MK) pada Jumat (03/01/2025).
Oden mengatakan, ajuan gugatan paslon BHSI kini sudah teregister nomor 202 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Jumat (03/1/2025) kemarin.
"Sudah teregister di MK dengan nomor 202, selanjutnya kita menunggu jadwal sidang," kata Oden saat dihubungi melalui sambungan telpon, Minggu (05/01/2025).
Baca Lainnya :
- Miris, Jalan Penghubung Beberapa Desa di Naringgul Ibarat Kubangan Kerbau
- Polisi Amankan Empat Pemuda Pemalak Santri
- Pemotor Meninggal Tertimbun Longsor, Jalan Sukanagara-Pagelaran Tertutup
- Karena tak Pakai Masker, Puluhan Warga Cugenang Terjaring Razia
- Akibat Tanah Longsor, Akses Jalan Sukanagara dan Pagelaran Cianjur Selatan Lumpuh Total
Menurut Oden, rencana agenda sidang akan digelar pada tanggal 8 Januari 2025. Karena di tanggal 3 sampai dengan tanggal 6 Januari akan ada pemberitahuan kepada termohon, kaitan adanya pemohonan.
"Jadi untuk jadwal sidang, kita menunggu dari tanggal 8 Januari hingga ada pemberitahuan berikutnya," kata Oden.
Pada intinya lanjut Oden, kuasa hukum BHSI mengajukan gugatan kepada penyelenggara dalam hal ini KPU Cianjur.
"Kami menganggap adanya dugaan proses pelanggaran administrasi, kurang lebih ada 11 permohonan yang diajukan ke MK," jelasnya.
Oden mengatakan, yang diinginkan pihak atau dari kubu BHSI ingin adanya pemungutan suara ulang (PSU) maksimal di 32 kecamatan atau paling sedikit di tujuh Kecamatan.
"Kami ingin adanya PSU maksimal di 32 Kecamatan dan minimalnya di tujuh Kecamatan yang kami anggap banyak potensi pelanggaran," pungkasnya. (tim-dens).











