- Imbauan Satpolairud Cianjur: Nelayan Diminta Utamakan Keselamatan saat Gelombang Tinggi
- Memperkuat Kebersamaan dan Kesejahteraan: BAZNAS Cianjur Berperan Aktif di Hari Jadi ke-349
- Rahayat Raksa Raharja: Semangat Gotong Royong Warnai Hari Jadi Cianjur ke-349
- Hadiah Hari Jadi Cianjur ke-349: Jalan Baru Cikadu dari Pemerintah Provinsi Jadi Wujud Perhatian KDM
- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
- BAZNAS Cianjur Renovasi Rumah, Hadirkan Harapan Baru untuk Keluarga Ibu Siti
- Optimalkan BOSP Kinerja 2026: 124 SD di Cianjur Diberi Sosialisasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Cianjur 2027: Langkah Strategis Menuju RKPD yang Matang.

Keterangan Gambar : Foto istimewa.
Pinusnews.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Renja) Tahun 2027 pada Selasa, 31 Maret 2026. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Acara Musrenbang ini dihadiri para pejabat Cianjur dan para pihak terkait lainnya, yang menjadi bagian integral dari proses perencanaan pembangunan daerah yang matang dan partisipatif.
Musrenbang kali ini berpedoman pada kerangka hukum nasional yang kuat. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menjadi fondasi utama. Hukum ini memastikan perencanaan pembangunan berjalan secara sistematis dan terkoordinasi dari tingkat pusat hingga daerah.
Pelaksanaan Musrenbang ini juga merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 sebagai perubahan kedua. Ketentuan ini memperkuat otonomi daerah dalam menyusun rencana pembangunan.
Baca Lainnya :
- Aji Prasetio Korban Tenggelam di Kali Cilaku Ditemukan Sudah Meninggal
- Rapat Forkopimda dan Evaluasi Penanganan Covid-19 di Cianjur
- 97 SD dan 54 SMP di Cianjur Dapat Bantuan 55 Miliar
- Dinkes Cianjur Gelar Simulasi Vaksin Covid-19
- Soal Data KPM, Komisi D Siap Panggil TKSK dan Camat Warungkondang
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 memberikan panduan teknis. Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Selain itu, mencakup evaluasi rancangan Peraturan Daerah terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Proses penyusunan Rancangan RKPD (Renja) pada Musrenbang bersifat penyempurnaan. Ia didasarkan pada rancangan awal Renja dari seluruh perangkat daerah yang telah diverifikasi. Penelaahan terhadap rancangan RKPD Provinsi, Rencana Kerja Pemerintah (RKP), serta program strategis nasional turut menjadi masukan krusial.
Melalui Musrenbang ini, Kabupaten Cianjur memastikan RKPD 2027 selaras dengan prioritas nasional dan provinsi. Pendekatan ini tidak hanya memenuhi regulasi, tapi juga mendorong pembangunan inklusif yang berkelanjutan bagi masyarakat Cianjur. (dens).











