- Bupati Cianjur Mutasi Pejabat Strategis Berbasis Kompetensi dan Transparansi
- Pemprov Jabar Terima Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Terbaik
- Sekda Cianjur: Manfaatkan AI untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
- Zakat BAZNAS Cianjur: Dari Pengumpulan Ramadhan hingga Kesejahteraan Warga yang Nyata
- Bupati Cianjur: Layanan NIB Gratis sebagai Katalisator Kemajuan Ekonomi Lokal
- Bupati Cianjur Didampingi Ruhli Apel Kebangsaan di SMAN 1 Sindangbarang
- Presiden Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional dan Pelatihan Vokasi
- Bupati Cianjur Minta Maaf Atas Gangguan Distribusi Air Bersih Akibat Banjir di Ciranjang
- Pendidikan Vokasi di Jabar Direvitalisasi Agar Sesuai Kebutuhan Industri
- Dr. Euis Latifah, M.Pd. Raih Penghargaan sebagai Dosen Inovatif dalam ToT Perma Pendis 2026
Kuasa Hukum Paslon 01Tolak Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Cianjur 2024

Keterangan Gambar : Usai rapat pleno pihak KPU/ Bawaslu Kabupaten Cianjur dan para saksi dari paslon 01, 02, dan 03, yang berlangsung di Hotel Indo Alam Cipanas, Cianjur.
Pinusnews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan hasil rekapitulasi suara pilkada serentak 2024.
Pilkada Kabupaten Cianjur diikuti tiga pasangan calon (Paslon) yaitu pasangan petahana Herman-Muhammad Ibang Sholih nomor urut 1, Paslon Wahyu-Ramzi nomor urut 2 dan Paslon Deden Nasihin-Neneng Efa Fatimah nomor urut 3.
Rapat pleno terbuka dilaksanakan sejak Selasa (3/12/2024) dan baru selesai pada Jum'at (6/12/2024). Diawali dengan rekapitulasi perolehan Pilgub Jabar, baru kemudian dilakukan penghitungan untuk Pilbup Kabupaten Cianjur.
Baca Lainnya :
- Masa Pandemi Corona, Ini Kepedulian Sosial Anggota Komisi XI DPR RI Ecky
- Tiga Pemotor Dikejar, Ditendang, Terjadilah Tabrakan
- Perketat Prokes, Polres Cianjur Tak Kendor Razia Masker
- Hidup 10 Tahun Berdempetan dengan Kandang Domba, Relawan Garda Manjur Kirim Bahan untuk Bangun Rumah
- Polsek Agrabinta Dorong Warga Prokes 3M
Dalam rapat pleno yang dihadiri oleh saksi dari masing-masing pasangan calon, KPU Cianjur mengumumkan bahwa Paslon Wahyu-Ramzi nomor urut 2 memperoleh suara terbanyak dengan perolehan suara 442.321 atau 41,43% dari total suara sah. Sementara itu, pasangan Herman-Ibang hanya meraih suara 417.774 sekitar 39,13% dan pasangan Deden Nasihin-Neneng Efa Fatimah hanya memperoleh suara 207.423 atau 19,43%.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Moch Ridwan, mengatakan bahwa seluruh proses rekapitulasi suara berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur. Meski saksi dari paslon nomor urut 01 tidak menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi perolehan suara, namun hasil pleno tetap dinyatakan sah.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses Pilkada ini. Hasil pleno ini adalah bukti dari transparansi dan integritas KPU dalam melaksanakan tugas. Selanjutnya tinggal menunggu diumumkan paling lambat tanggal 12 Desember 2024," kata Ridwan.
Sementara terkait rencana paslon yang bakal mengajukan gugatan hasil Pilkada Kabupaten Cianjur ke Mahkamah Konstitusi, Ridwan mengatakan ada waktu tiga hari ke depan untuk mengajukan gugatan itu.
"Untuk pelaporan gugatan ke MK, itu waktunya 3 hari. Kalau kemudian sudah ditindaklanjuti dan dipastikan tidak ada masalah, baru nanti akan dilaksanakan penetapan pemenang Pilkada Kabupaten Cianjur," ungkap Ridwan.
Ridwan menambahkan, mengenai gugatan ke MK hal itu menjadi hak dari masing-masing perwakilan pasangan calon. Namun penolakan itu tidak serta-merta membatalkan hasil rekapitulasi dan penetapan.
"Untuk saksi yang tidak mencatat nanti akan masuk ke laporan kejadian khusus. Tapi mau menandatangani atau tidak, itu tidak akan membatalkan hasil pleno yang kita tetapkan," tegas Ridwan.
Di pihak lain, Kuasa Hukum paslon 01 yang juga saksi pada rapat pleno KPU Unang Margana dan Abdul Kholik membenarkan, pihaknya menolak menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi karena banyak kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) hampir di semua kecamatan.
"Pilkada belum selesai. Kami mengharapakan Bawaslu segera mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang di 21 kecamatan karena banyak kecurangan dan pelanggaran yang terjadi secara TSM," jelas Unang.
Unang Margana juga menjelaskan soal KPU Kabupaten Cianjur tidak transparan untuk informasi publik, dimana dalam rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten Cianjur pada Pilkada 2024, di Hotel Indo Alam Cipanas, "Kejadian Khusus" yang disampaikan oleh 32 PPK tidak ditampilkan di layar monitor termasuk askses Sirekap kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur.
Kemudian, lanjut Unang Margana, surat yang diterima oleh KPPS di TPS tidak sesuai dengan Peraturan KPU. Jadi, hal ini dibuktikan oleh D hasil Kecamatan, DPT, Cadangan (2,5 %) tidak sesuai.
Unang menambahkan, berikutnya adalah pengiriman logistik yang terlambat, PPS di 360 Desa/Kelurahan menerima logistik (alat kelengkapan TPS) tiga hari sebelum hari pencoblosan.
Dasar penolakan kami tidak menandatangani berita acara pleno, karena ada hak konstitusional warga yang hilang akibat kinerja KPU yang tidak profesional sehingga7 warga tidak menerima C6 pemberitahuan.
"Telah terungkap dalam rapat pleno ini diseluruh kecamatan yang melaksanakan pilkada serentak di kabupaten Cianjur terdapat pelagaran admistratif dan pelanggaran-pelanggaran secara TSM. Diantaranya perseberan surat suara cadangan DPT 2,5% yang tidak merata. Kemudian banyak hal-hal yang sangat krusial adanya komisioner yang mengijinkan perubahan nilai yang tertera hasil C1 dengan tip x," pungkas Kholik. (tim-dens).











