- BKAD Cianjur: Pakta Integritas Perkokoh Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
- Dari Apel Pagi ke Aksi Nyata: Disperkim Cianjur Tunjukkan Wajah Kemanusiaan
- DPMPTSP Cianjur Hadirkan Layanan Pendidikan, Percepat Izin Operasional Sekolah
- DPRD Cianjur Gelar Rapat Paripurna: Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi
- Hilman Saukani: BAZNAS dan Dekopinda Merajut Sinergi Zakat yang Menggerakkan Umat
- Ruhli Solehudin: Sekolah Rakyat Cianjur Masih Pending, Lahan 10 Hektare Jadi Kendala Utama
- Dari Abu Menuju Harapan: Aksi Cepat PMI Cianjur Lindungi Warga di Tengah Hujan Vulkanik
- Disdikpora Cianjur: Imbau Warga Sekolah dari Abu Vulkanik dengan Pembelajaran Daring
- Lewat SADA Jabar, Sekda Herman Dorong Kepala Desa Aktif Tingkatkan IPM
- 282 Ruang Kelas yang Hilang: Potret Kesenjangan Infrastruktur SMP di Cianjur
Kejari Cianjur Tahan 3 Terduga Dalang Tindak Pidana Korupsi 3,1 Miliar di Bank Plat Merah

Keterangan Gambar : Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur saat jumpa Pers hal penahanan 3 tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif, dengan total kerugian negara mencapai Rp 3 miliar, Kamis 18 Juli 2024.
Pinusnews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan 3 tersangka yang diduga menjadi dalang tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif dan manipulasi data di bank plat merah di Cianjur.
Tak main-main, dari modus kredit fiktif atau kredit topengan, dua tersangka yang merupakan oknum pegawai bank itu merugikan negara hingga mencapai Rp3,1 miliar.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengatakan bahwa tiga tersangka itu yakni AP, AAR, dan ZN.
Baca Lainnya :
- IKP FEST 2024, Jawab Tantangan Era Digital, Kapabilitas Humas Pemerintahan di Jabar Ditingkatkan
- Bey: Satuan Pelaksana Konservasi Perairan Umum Daratan Wanayasa Kembangkan Jadi BLUD
- BKPSDM Award Jadikan Motivasi OPD di Cianjur Tingkatkan Kinerja
- Aturan Bupati Cianjur Dilanggar, Para Oknum Bongkar Sekolah SMPN I Pagelaran untuk Rehab Total
- Batal, Rencana Pelepasan Peserta KKN STAI Al Azhary di Pendopo Cianjur, Bupati Menghindar?
AP dan AAR adalah oknum pegawai bank, sedangkan ZN berperan sebagai pengumpul dokumen dan mencari nasabah untuk AAR.
AP, lanjut Kamin, melakukan praktik kredit fiktif sejak 2020 hingga 2022 di Cikaroya, Kecamatan Warungkondang. Sebabkan kredit macet hingga Rp1.437.373.701.
Sedangkan AAR dan ZN, bekerja sama melakukan hal serupa di Kecamatan Sukanagara pada 2022 hingga 2024. Timbulkan kerugian total Rp1.670.820.623.
"Modusnya, mereka mengumpulkan dokumen-dokumen seperti KTP dari nasabah dengan alasan untuk memenuhi target agar dapat bonus. Tapi, uang yang cair tak disalurkan pada nasabah," jelas Kamin saat jumpa pers pada kamis, 18 Juli 2024.
Parahnya, sebagian besar uang nasabah yang cair, ternyata sebagian besarnya digunakan untuk keperluan pribadi.
"Seperti kalau ada kredit nasabah yang disetujui sebesar Rp10 juta, hanya Rp 500 ribu yang disalurkan. Sebagian besar digunakan untuk pribadi," jelasnya.
Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan dua alat bukti, Kejari Cianjur pun melakukan penahanan pada ketiganya.
Selain itu diketahui Tim Penyidik Kejari Cianjur telah memintai keterangan dari kurang lebih 110 saksi di dua kecamatan tersebut.
"Untuk mempermudah penuntutan maka kita lakukan penahanan," kata Kamin.
Ketiganya diancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman ada yang 20 tahun penjara dan atau seumur hidup," tegasnya.
Selain itu, ketiga tersangka selanjutnya akan ditahan di rumah tahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari ke depan, sejak 18 Juli 2024 sampai dengan 06 Agustus 2024 untuk kepentingan penyidikan. (dens).











