- Dinas TPHP Cianjur Hadirkan Sekolah Lapang Alsintan dan Traktor untuk Produktivitas Para Petani
- BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah Jabar Alami Musim Kemarau Lebih Kering
- Disiplin Sekolah Cianjur: Visi Tegas Ipan Sopandi dalam Larangan Motor dan HP Siswa
- Sinergi Kampus dan Desa: KKN UIN Bandung Wujudkan Pembangunan Partisipatif di Cianjur
- Metty Triantika: Gentengisasi Peluang Emas Ekonomi Lokal di Tengah Peningkatan Kualitas Hidup
- Bulog Cianjur Capai 78% Target Penyerapan Gabah: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan Petani
- Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
- Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan
- Transformasi Digital Cianjur: Pelatihan AI ASN untuk Layanan Publik yang Lebih Baik bagi Masyarakat
Kejari Cianjur Tahan 3 Terduga Dalang Tindak Pidana Korupsi 3,1 Miliar di Bank Plat Merah

Keterangan Gambar : Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur saat jumpa Pers hal penahanan 3 tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif, dengan total kerugian negara mencapai Rp 3 miliar, Kamis 18 Juli 2024.
Pinusnews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan 3 tersangka yang diduga menjadi dalang tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif dan manipulasi data di bank plat merah di Cianjur.
Tak main-main, dari modus kredit fiktif atau kredit topengan, dua tersangka yang merupakan oknum pegawai bank itu merugikan negara hingga mencapai Rp3,1 miliar.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengatakan bahwa tiga tersangka itu yakni AP, AAR, dan ZN.
Baca Lainnya :
- IKP FEST 2024, Jawab Tantangan Era Digital, Kapabilitas Humas Pemerintahan di Jabar Ditingkatkan
- Bey: Satuan Pelaksana Konservasi Perairan Umum Daratan Wanayasa Kembangkan Jadi BLUD
- BKPSDM Award Jadikan Motivasi OPD di Cianjur Tingkatkan Kinerja
- Aturan Bupati Cianjur Dilanggar, Para Oknum Bongkar Sekolah SMPN I Pagelaran untuk Rehab Total
- Batal, Rencana Pelepasan Peserta KKN STAI Al Azhary di Pendopo Cianjur, Bupati Menghindar?
AP dan AAR adalah oknum pegawai bank, sedangkan ZN berperan sebagai pengumpul dokumen dan mencari nasabah untuk AAR.
AP, lanjut Kamin, melakukan praktik kredit fiktif sejak 2020 hingga 2022 di Cikaroya, Kecamatan Warungkondang. Sebabkan kredit macet hingga Rp1.437.373.701.
Sedangkan AAR dan ZN, bekerja sama melakukan hal serupa di Kecamatan Sukanagara pada 2022 hingga 2024. Timbulkan kerugian total Rp1.670.820.623.
"Modusnya, mereka mengumpulkan dokumen-dokumen seperti KTP dari nasabah dengan alasan untuk memenuhi target agar dapat bonus. Tapi, uang yang cair tak disalurkan pada nasabah," jelas Kamin saat jumpa pers pada kamis, 18 Juli 2024.
Parahnya, sebagian besar uang nasabah yang cair, ternyata sebagian besarnya digunakan untuk keperluan pribadi.
"Seperti kalau ada kredit nasabah yang disetujui sebesar Rp10 juta, hanya Rp 500 ribu yang disalurkan. Sebagian besar digunakan untuk pribadi," jelasnya.
Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan dua alat bukti, Kejari Cianjur pun melakukan penahanan pada ketiganya.
Selain itu diketahui Tim Penyidik Kejari Cianjur telah memintai keterangan dari kurang lebih 110 saksi di dua kecamatan tersebut.
"Untuk mempermudah penuntutan maka kita lakukan penahanan," kata Kamin.
Ketiganya diancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman ada yang 20 tahun penjara dan atau seumur hidup," tegasnya.
Selain itu, ketiga tersangka selanjutnya akan ditahan di rumah tahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari ke depan, sejak 18 Juli 2024 sampai dengan 06 Agustus 2024 untuk kepentingan penyidikan. (dens).











