- Kolaborasi Kemenag dan BAZNAS Cianjur, Menguatkan Usaha Masyarakat dari KUA
- Jamsostek Award 2026: Bukti Nyata Kinerja Disnakertrans Cianjur dalam Melindungi Nasib Buruh
- DPPKBP3A Cianjur Perkuat Integritas dan Komitmen Pelayanan Publik
- Pelantikan dan Pelatihan PMR Cianjur di Cibodas Jadi Momentum Kepemudaan
- Disdikpora Cianjur Tegaskan Profesionalisme ASN Lewat Penegakan Aturan
- Pemprov Jabar Selenggarakan Bursa Kerja Secara Live, Bisa Dipantau di Tiktok KDM
- Diskominfo Cianjur Perkuat Layanan Pengaduan agar Cepat dan Responsif
- Infak Kemanusiaan TK Thamrin Putradjaya dan BAZNAS Cianjur untuk Saudara di NTT
- DPMPTSP Cianjur Gerakkan Investasi di Tengah Tantangan Lahan
- Inilah Sikap Politik Ketua PSI Cianjur Terhadap Persoalan UHC di Kabupaten Cianjur
Kejari Cianjur Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp7,2 Miliar

Keterangan Gambar : Kejari Cianjur dengan barang bukti hasil dari korupsi yang dikembalikan kepada negara.
Pinusnews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur berhasil menyelamatkan keuangan negara lebih kurang sebesar Rp7,2 miliar kurun 10 bulan terakhir pada tahun ini. Penyelamatannya dilakukan melalui penyitaan dan pengembalian dari pelaku dugaan tindak pidana.
Kepala Kejari Cianjur Kamin mengatakan, pihaknya telah berhasil memulihkan keuangan negara lewat berbagai penindakan dan upaya hukum kepada para pelaku.
“Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur sudah memulihkan keuangan negara selama periode Januari-Oktober 2024 sebesar Rp7,2 miliar," kata Kamin, di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Jumat, 18 Oktober 2024.
Baca Lainnya :
- Jasad Nelayan Tengelam di Pantai Cigebang Cianjur Ditemukan
- Kini Pemda Cianjur Punya Platform MBIZMARKET untuk Pengembangan E-MARKETPLACE
- Melihat Pesantren Al-Kautsar Cianjur Cetak Generasi Unggul, Ini Program Kurikulum Jitunya
- Tim Pol PP Cianjur Obrak-Abrik Pengedar Miras
- Ratusan Minuman Beralkohol Roso-Roso Diamankan Polres Cianjur di Rumah Kontrakan
Uang yang diselamatkan itu berasal dari kasus yang ditangani Seksi Pidana Khusus (Pidsus) serta Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Dari kasus yang ditangani Pidsus, uang yang diselamatkan sebesar Rp2,1 miliar dan dari Datun sebesar Rp5,1 miliar,” ujarnya.
Terbaru, Kejari Cianjur menerima pengembalian uang sebesar Rp2,1 miliar dari pelaku kasus dugaan tindak pidana korupsi. (tim).











