Kajari Cianjur Jadi Narasumber Penyuluhan Program PTSL 2025 di Cibinong

24 Sep 2025, 08:56:06 WIB Cianjur
Kajari Cianjur Jadi Narasumber Penyuluhan Program PTSL 2025 di Cibinong

Keterangan Gambar : Kajari Cianjur saat memberikan sosialisasi dalam Program PTSL tahun 2025, yang berlangsung di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.


Pinusnews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menjadi narasumber dalam penyuluhan kegiatan pengukuran, pemetaan, dan informasi bidang tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 yang terintegrasi pada ILASPP. Kegiatan ini berlangsung di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, menjelaskan bahwa PTSL merupakan program pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat. Program ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah serta mencegah terjadinya sengketa.

"PTSL 2025 menjadi langkah nyata pemerintah dalam menertibkan administrasi pertanahan. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar memiliki bukti kepemilikan yang sah," tutur Angga.

Baca Lainnya :

Syarat dan Tahapan

Warga yang ingin mendaftar wajib menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:

- Fotokopi KTP

- Kartu Keluarga

- SPPT-PBB

- Surat permohonan bermeterai

- Bukti alas hak tanah

- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dengan kesaksian dua orang saksi

Proses pendaftaran meliputi:

1. Pendaftaran di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat

2. Pengukuran tanah dan pemasangan patok batas oleh petugas BPN

3. Verifikasi dokumen dan validasi data untuk memastikan tidak ada sengketa

4. Sidang Panitia A, pengumuman daftar sertifikat selama 14 hari

5. Penerbitan sertifikat jika semua tahapan terpenuhi dan tidak ada keberatan

Angga menjelaskan bahwa PTSL merupakan pengembangan dari program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria). Jika Prona hanya mendata tanah yang sudah terdaftar, PTSL mendata seluruh bidang tanah dalam satu wilayah, termasuk yang belum terdaftar.

Meskipun sertifikat diterbitkan gratis, masyarakat tetap menanggung biaya persiapan seperti pengadaan patok, meterai, dan fotokopi dokumen. Besarannya telah diatur dalam SKB 3 Menteri dan bervariasi berdasarkan wilayah. Untuk Jawa-Bali, maksimal Rp150 ribu per bidang, kategori IV Rp200 ribu, kategori III Rp250 ribu, kategori II Rp350 ribu, dan kategori I Rp450 ribu.

Jika ditemukan pungutan di luar ketentuan, masyarakat diminta melapor ke kantor BPN atau pihak penegak hukum.

"Program PTSL diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga membuka akses ekonomi. Sertifikat tanah dapat dijadikan jaminan kredit perbankan, meningkatkan nilai aset, serta mencegah konflik pertanahan," kata Angga.

Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 dan akan terus berjalan hingga target pendaftaran tanah nasional tercapai. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memperoleh manfaat dari program ini dan meningkatkan kesejahteraan mereka. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment