Kabupaten Cianjur Menuju Peradaban Hak Asasi Manusia

14 Agu 2026, 06:49:22 WIB PERISTIWA
Kabupaten Cianjur Menuju Peradaban Hak Asasi Manusia

Keterangan Gambar : Beberapa momen dari kegiatan tentang Peradaban Hak Asasi Manusia yang difasilitasi Kanwil HAM Jawa Barat, bertempat di Bale Praja Cianjur, 13 Agustus 2026.


Pinusnews.id - Peradaban dan hak asasi manusia kerap disebut-sebut seperti dua sisi yang saling terkait, bukan sekadar istilah hukum, melainkan cerminan adab dan etika dalam kehidupan bermasyarakat. Demikian pendapat yang disampaikan Asda I Pemkab Cianjur, Arief Purnawan, saat memberikan wawasan tentang Peradaban Hak Asasi Manusia pada kegiatan yang difasilitasi Kanwil HAM Jawa Barat di Bale Praja Cianjur, Kamis, 13 Agustus 2026. Hadir pula para pemangku kepentingan, termasuk Kakanwil HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail dan Staf Khusus Kementerian HAM, Thomas.

Arief Purnawan membuka diskusi dengan mengingatkan bahwa hak asasi manusia sejatinya merupakan hak dasar yang diperoleh seseorang sejak lahir. Ia mengaitkan konsep itu dengan peradaban, yang menurutnya berakar pada kata “adab” yakni etika, norma, dan kebiasaan baik yang membentuk tata sosial. “Ketika zaman peradaban semakin naik, esensinya adalah moralitas kita harus semakin baik,” ujarnya.

Namun Arief juga menggarisbawahi kontras yang menarik: kemajuan peradaban tidak selalu sejalan dengan peningkatan moralitas. Ia mencontohkan adanya kejahatan atau perilaku kontraproduktif yang muncul meski lingkungan peradaban tampak modern. Pernyataan ini membuka ruang untuk menilai kembali bagaimana nilai-nilai lokal berperan dalam penguatan HAM.

Baca Lainnya :

Di sisi lain, Arief menolak pandangan sempit yang hanya melihat HAM lewat kacamata hukum dan pasal-pasal semata. Ia menegaskan bahwa akar filosofis HAM justru bisa ditelusuri dari kearifan lokal Cianjur, seperti tiga pilihan budaya, Ngaos, Mamaos, dan Maerpo, yang menurutnya sangat relevan untuk membumikan nilai-nilai HAM di tingkat kabupaten. Pendekatan semacam ini menekankan bahwa HAM bukan hanya aturan, melainkan juga budaya.

Menonjolkan peran Kanwil HAM Jawa Barat, Ketua Korwil, Hasbullah Fudail, menyatakan bahwa Cianjur berfungsi sebagai barometer diskusi HAM, khususnya dalam isu-isu sensitif seperti LGBT. Hasbullah menekankan sikap menghargai hak individu, sambil mengingatkan batasnya saat orientasi atau identitas berubah menjadi gerakan yang memengaruhi publik. 

“Sepanjang untuk dirinya sendiri, maka kita tidak bisa menghakimi,” katanya.

Hasbullah menyoroti tantangan ketika fenomena tertentu menyebar sebagai budaya atau gerakan melalui platform digital seperti TikTok. Ia khawatir penyebaran massal itu bisa memicu kegelisahan kelompok masyarakat yang bersifat ortodoks, sehingga menimbulkan perbedaan dan konflik sosial. Pernyataan ini menempatkan Kanwil HAM dalam posisi penting untuk menengahi dan memberi pemahaman publik.

Soal regulasi, Hasbullah juga mengakui bahwa nomenklatur hukum Indonesia belum memasukkan ketentuan tegas tentang penyimpangan seksual. Ia mengatakan, pada akhirnya jika undang-undang mengatur, itu adalah ranah pembahasan legislator. Namun di tingkat praktis, Kanwil HAM menekankan pentingnya penguatan kapasitas dan kesadaran HAM, terutama melalui pendekatan akar rumput agar masyarakat memahami batas kebebasan dan tanggung jawab bersama.

Staf Khusus Kementerian HAM Republik Indonesia, Thomas, melengkapi narasi dengan data dan arah kebijakan: masih banyak diskursus dan keluhan masyarakat terkait pelanggaran HAM, sehingga peningkatan kesadaran publik menjadi prioritas. 

“Kementerian HAM saat ini mendorong program penggerak HAM di tingkat desa,” ujar Thomas, menegaskan bahwa kehadiran HAM harus nyata di lapangan, bukan sekadar wacana di kota besar.

Thomas juga merinci ruang lingkup HAM yang luas mulai dari penghormatan dan perlindungan hingga pemenuhan hak-hak dasar seperti air bersih, sanitasi, pendidikan, dan lingkungan. Ia memberi contoh konkret: bila sebuah desa belum memiliki akses air bersih, pemantauan dan intervensi hak atas pembangunan menjadi tugas bersama. Pendekatan ini menunjukkan bagaimana Kanwil HAM berfungsi sebagai penghubung antara kebijakan nasional dan kebutuhan lokal.

Secara umum acara ini menegaskan peran proaktif Kanwil HAM Jawa Barat, bukan hanya sebagai lembaga penegak aturan, tetapi juga sebagai penggerak pendidikan HAM di masyarakat, mediator isu sensitif, dan fasilitator pemenuhan hak dasar di tingkat desa. Dengan menggabungkan kearifan lokal, pendekatan budaya, dan program sejak akar rumput, Kanwil HAM berupaya menjadikan HAM bagian dari peradaban yang lebih manusiawi dan adab yang hidup di masyarakat. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment