Hentikan Sementara Penerbitan Izin Perumahan demi Masa Depan Jawa Barat yang Aman

20 Des 2025, 05:20:58 WIB Jawa Barat
Hentikan Sementara Penerbitan Izin Perumahan demi Masa Depan Jawa Barat yang Aman

Keterangan Gambar : Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.


Pinusnews.id - Di tengah derasnya hujan dan longsor yang kian sering melanda, Jawa Barat menghadapi krisis lingkungan yang tak lagi bisa diabaikan. Gubernur Dedi Mulyadi, melalui Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tanggal 13 Desember 2025, mengeluarkan kebijakan tegas: penghentian sementara penerbitan izin perumahan baru di seluruh provinsi.

Upaya ini betul-betul bukan hanya merupakan rem darurat bagi pengembang properti, melainkan panggilan mendesak untuk menyelaraskan pembangunan dengan alam. Potensi banjir bandang dan tanah longsor, yang dulu terbatas di Bandung Raya, kini mengancam hampir seluruh wilayah Jabar, menuntut mitigasi yang komprehensif.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa bencana hidrometeorologi telah menjadi momok provinsi secara keseluruhan. Kebijakan ini mengharuskan setiap kabupaten/kota menyelesaikan kajian risiko bencana dan menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelum izin perumahan diterbitkan kembali. 

Baca Lainnya :

Pemerintah daerah diminta meninjau ulang lokasi pembangunan yang berisiko, termasuk daerah rawan longsor, banjir, persawahan, perkebunan, hingga kawasan ekologis vital seperti resapan air, konservasi, dan hutan. Tanpa kajian ini, ekspansi perumahan berisiko memperburuk daya dukung lingkungan, mengubah tanah subur menjadi lautan beton yang rapuh.

Pengawasan menjadi tulang punggung kebijakan ini. Semua pembangunan rumah, perumahan, dan gedung wajib sesuai peruntukan lahan, RTRW, serta standar teknis konstruksi untuk menjaga keandalan bangunan.

Selain itu, Dedi Mulyadi menekankan kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan instruksi agar pemerintah daerah melakukan penilikan teknis secara konsisten. Ini bukan hanya formalitas; ini adalah benteng melawan pembangunan liar yang sering kali mengorbankan keselamatan warga. Dengan demikian, kebijakan ini memastikan bahwa setiap bata yang ditumpuk tidak menimbulkan ancaman baru bagi masyarakat.

Lebih dari sekadar larangan, surat edaran ini menuntut pemulihan lingkungan. Setiap proyek pembangunan harus melakukan penghijauan ulang pada area terdampak, sementara pengembang perumahan diwajibkan menanam dan memelihara pohon pelindung di kawasan mereka.

Langkah ini mencerminkan filosofi bahwa pembangunan harus memberi kembali apa yang diambil dari alam, mengubah perumahan menjadi oasis hijau yang tahan bencana. Di era perubahan iklim, komitmen seperti ini menjadi model bagi daerah lain di Indonesia.

Kebijakan Dedi Mulyadi adalah gebrakan visioner yang memprioritaskan nyawa manusia di atas keuntungan jangka pendek. Dengan menghentikan sementara "banjir izin" perumahan, Jawa Barat membuka jalan bagi tata ruang yang bijak, di mana pembangunan selaras dengan ritme alam. Tantangan ke depan adalah implementasi yang tegas, agar kebijakan ini tak hanya jadi surat edaran, melainkan transformasi nyata menuju provinsi yang aman dan hijau. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment