DPRD Cianjur Sahkan 13 Perda 2025: Langkah Strategis Menuju Pembangunan Berkelanjutan

16 Mar 2026, 08:45:25 WIB Cianjur
DPRD Cianjur Sahkan 13 Perda 2025: Langkah Strategis Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Keterangan Gambar : Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur.


Pinusnews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur berhasil mencatat prestasi legislatif yang signifikan dengan menetapkan 13 Peraturan Daerah (Perda) dari total 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Capaian ini menunjukkan komitmen kuat DPRD dalam mendukung agenda pembangunan daerah, di mana hanya satu Raperda yang tidak dilanjutkan karena pertimbangan prioritas. Keberhasilan ini tidak hanya memperkuat kerangka hukum lokal, tetapi juga menjadi fondasi bagi pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Cianjur.

Komposisi 14 Raperda tersebut terdiri dari tujuh usulan DPRD dan tujuh usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, mencerminkan sinergi harmonis antara lembaga legislatif dan eksekutif. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cianjur, Esih Sukaesih Karo Karo, menjelaskan proses ini dengan jelas.

Baca Lainnya :

“Dari 14 Raperda tersebut yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna sebanyak 13 Raperda,” ujarnya, menegaskan bahwa penetapan dilakukan melalui mekanisme rapat paripurna yang transparan dan demokratis.

Melihat ke depan, DPRD Cianjur tidak berhenti pada pencapaian 2025. Untuk Propemperda Tahun 2026, mereka telah menetapkan enam Raperda, dengan rincian tiga usulan dari DPRD dan tiga dari Pemkab Cianjur. Langkah ini menandakan momentum berkelanjutan dalam pembentukan regulasi yang mendukung visi jangka panjang, seperti peningkatan layanan publik, pengelolaan sumber daya alam, dan penguatan ekonomi lokal di tengah tantangan pasca-pandemi dan dinamika ekonomi nasional.

Namun, keberhasilan penetapan Perda saja belum cukup karena implementasi menjadi kunci utama. Esih Sukaesih Karo Karo menekankan urgensi tindak lanjut, dengan harapan Perda yang disahkan segera dilengkapi petunjuk pelaksanaan (juklak) atau petunjuk teknis (juknis) melalui peraturan bupati. Hal ini akan memungkinkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk langsung menjalankannya, menghindari stagnasi regulasi yang sering menjadi hambatan pembangunan.


Pemerintah Cianjur segera melaksanakan penetapan peraturan tersebut untuk kepentingan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat. Komitmen ini diwujudkan melalui percepatan penyusunan juklak/juknis, yang akan memastikan Perda tidak hanya menjadi dokumen mati, tetapi alat nyata untuk meningkatkan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat. Langkah proaktif ini mencerminkan responsivitas pemerintah daerah terhadap aspirasi warga.

Dengan sinergi DPRD-Pemkab dan fokus pada implementasi cepat, Cianjur berpotensi menjadi model pembangunan inklusif yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment