DLH Cianjur Dorong Penertiban Dokumen Lingkungan Dapur SPPG demi Administrasi yang Tertib

06 Mei 2026, 08:14:20 WIB Cianjur
DLH Cianjur Dorong Penertiban Dokumen Lingkungan Dapur SPPG demi Administrasi yang Tertib

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Lingkuhan Hidup Kabupaten Cianjur, Komarudin.


Pinusnews.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur kembali menyoroti pentingnya kepatuhan administrasi perizinan bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayahnya. Dari ratusan dapur yang terdata, ternyata baru sebagian kecil yang telah memiliki dokumen lingkungan. Kondisi ini menunjukkan bahwa aspek legalitas dan pengelolaan lingkungan masih perlu mendapat perhatian serius agar kegiatan pelayanan gizi tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kepala DLH Kabupaten Cianjur, Komarudin, mengungkapkan bahwa jumlah dapur SPPG di daerahnya mencapai sekitar 254 unit. Namun, dari total tersebut, baru enam dapur yang sudah memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Ia menyebut capaian itu masih sangat rendah. 

“Dari total 254 SPPG, yang sudah memiliki dokumen lingkungan baru enam unit. Artinya masih sangat kecil, sekitar 0,3 persen,” kata Komarudin pada Selasa, 5 Mei 2026.

Baca Lainnya :

Rendahnya jumlah dapur SPPG yang telah melengkapi dokumen lingkungan menjadi sinyal bahwa masih ada pekerjaan rumah besar dalam penataan administrasi. Dokumen lingkungan bukan hanya formalitas, tetapi bagian penting dari tanggung jawab pengelola terhadap dampak kegiatan usaha. Dengan dokumen tersebut, setiap dapur dapat lebih terarah dalam mengelola limbah, menjaga kebersihan, dan memastikan operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu fokus utama DLH Cianjur adalah pendataan menyeluruh terhadap keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di setiap dapur SPPG. Menurut Komarudin, pendataan ini akan dilakukan setelah rangkaian kegiatan daerah selesai. “Kami akan lakukan pendataan masif. Kami juga minta pihak yayasan untuk melaporkan bagaimana pengelolaan IPAL di masing-masing dapur,” imbuhnya. Langkah ini penting agar pemerintah daerah memiliki data yang akurat sebelum mengambil kebijakan lanjutan.

Dalam pendataan tersebut, DLH Cianjur tidak hanya mencatat ada atau tidaknya IPAL, tetapi juga menilai jenis dan legalitas perangkat yang digunakan. Komarudin menjelaskan bahwa sistem IPAL pengelola SPPG dibedakan ke dalam beberapa kategori, mulai dari manual hingga portable.

“Ada tiga kriteria yang kami data, mulai dari IPAL manual, portable, hingga legalitasnya. Ini untuk memudahkan pemetaan dan pengawasan,” jelasnya. Dengan klasifikasi ini, pengawasan dapat dilakukan lebih terstruktur dan tepat sasaran.

Di sisi lain, DLH Cianjur mengakui belum mengetahui secara pasti penyebab rendahnya kepatuhan pengelola dalam mengurus dokumen lingkungan. Namun demikian, lembaga tersebut memilih mengedepankan pembinaan daripada penindakan. Pendekatan ini dianggap lebih efektif karena banyak pengelola mungkin belum sepenuhnya memahami prosedur perizinan atau teknis pengurusan dokumen yang diperlukan.

Komarudin menegaskan bahwa tujuan utama DLH bukanlah memberi sanksi, melainkan membantu para pengelola agar segera tertib administrasi. “Kami akan gali dulu kendalanya apa. Prinsipnya bukan untuk memberi sanksi, tapi pembinaan agar mereka segera mengurus dokumen lingkungan dan mengelola limbah sesuai ketentuan,” tandasnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah ingin mendorong kepatuhan melalui pendampingan yang persuasif.

Meski demikian, Komarudin juga menegaskan adanya batas kewenangan dalam penegakan aturan. Ia menyebut bahwa sanksi terhadap SPPG berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Karena itu, DLH hanya berwenang memberikan teguran dan rekomendasi.

“Kami tidak sampai memberikan sanksi, karena kewenangannya di BGN. Kami hanya bisa memberikan teguran agar segera melengkapi administrasi, termasuk izin lingkungan,” jelasnya. Hal ini menunjukkan perlunya koordinasi antarlembaga agar penertiban berjalan efektif.

Sebagai tindak lanjut, DLH Cianjur telah mengirimkan surat kepada seluruh yayasan yang belum memenuhi persyaratan. Surat tersebut berisi imbauan agar mereka segera melengkapi izin, termasuk dokumen lingkungan. Upaya ini menjadi langkah awal untuk menertibkan administrasi perizinan sekaligus memastikan setiap dapur SPPG beroperasi secara tertib, aman, dan sesuai regulasi. Dengan demikian, pelayanan gizi dapat berjalan baik tanpa mengabaikan aspek lingkungan. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment