- Panggilan Ketua Masjid Agung Cianjur: Jaga Persatuan Umat dari Ancaman Provokasi
- Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja
- Cepi R Fadiana: Perkim Cianjur Dirikan Bangunan Hunian Layak: Rp1,8 Miliar untuk 63 Rumah Baru di 20
- Eri Rihandiar: Antisipasi Kemarau Panjang, Dinas PUTR Cianjur Benahi Irigasi dan Pola Tanam Adaptif
- Sinergi Pendidikan: STAI Al-Ittihad dan Pemerintah Cianjur Bangun Kolaborasi Strategis
- Bupati Cianjur Mutasi Pejabat Strategis Berbasis Kompetensi dan Transparansi
- Pemprov Jabar Terima Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Terbaik
- Sekda Cianjur: Manfaatkan AI untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
- Zakat BAZNAS Cianjur: Dari Pengumpulan Ramadhan hingga Kesejahteraan Warga yang Nyata
- Bupati Cianjur: Layanan NIB Gratis sebagai Katalisator Kemajuan Ekonomi Lokal
Dendy Kristanto: Tahun 2026 Sekitar 30 Kepala Desa di Kabupaten Cianjur Habis Masa Jabatannya

Keterangan Gambar : Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto.
Pinusnews.id - Puluhan kepala desa di Kabupaten Cianjur dipastikan akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, Senin 8 September 2025.
Berdasarkan data dari DPMD Kabupaten Cianjur, terdapat sekitar 30 desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir pada tahun 2026. Namun DPMD masih menunggu terkait peraturan pelaksanaan untuk Pilkades dari Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Lainnya :
- Jelang Nataru, Ribuan Miras Bermerek Diamankan, Langsung Dimusnahkan
- Kurangi Beban Petani Dimasa Pandemi Covid-19, Fraksi Partai Gerindra Serahkan Bantuan Benih
- Inna lillahi, Empat Kadis Positif Covid-19, Satu Orang Meninggal Dunia
- Akibat Cuaca Buruk Nelayan Jayanti Gagal Cari Ikan, Kini Tanam Jagung
- Pemdes Tanjungsari Sukaluyu Bagikan BLT
"Pelaksanaan Pilkades sendiri khususnya Pilkades yang serentak yang habis masa jabatan di tahun 2026 sudah masuk di dalam perencanaan kurang lebih 30 desa," ujar Dendy.
Dari 30 desa tersebut, terdapat 20 kepala desa yang masa jabatannya akan habis di Mei dan 10 kepala desa di November 2026.
"Maka nanti ke depan untuk tahapan Pilkades sendiri akan mempertimbangkan mereka yang habis di November, ditarik mundur. Sehingga tahapan Pilkades itu sesuai aturan baru akan dimulai di Mei 2026," kata Dendy.
Persiapan yang baru dilakukan yakni mengusulkan anggaran di tahun 2026. Sedangkan untuk prosesnya berjalan di Mei 2026, adapun pembentukan panitia kabupaten, rapat Muspida dan sebagainya mulai Januari 2026.
Lebih lanjut Dendy mengatakan, pihaknya bersama dengan Universitas Suryakancana (UNSUR) Cianjur sudah mengembangkan sistem administrasi pendaftaran calon kepala desa terkait dengan Pilkades.
"Jadi proses pendaftaran calon-calon Pilkades berkas-berkasnya dimasukkan secara online, secara digital. Lewat sistem ini nanti bisa dipantau langsung oleh kecamatan dan kabupaten. Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir masalah Pilkades yang muncul pada saat proses pendaftaran dan pemberkasan," jelasnya.
Adapun mengenai Pilkades secara digital, DPMPD Kabupaten Cianjur belum bisa berbicara jauh karena untuk di Jawa Barat baru akan di uji coba nanti di Indramayu pada 9 Desember 2025.
"Kita lihat nanti setelah Desember, intinya kalau arahan dari provinsi programnya dari pak gubernur dan DPMD Provinsi itu rencananya secara digital. Kita nanti akan melihat dan belajar ke Indramayu," kata Dendy.
Mengenai Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) kepala desa, Dendy mengatakan, terdapat 15 desa yang seharusnya bisa melaksanakan PAW.
"Tapi karena ada surat edaran, baik dari Kemendagri maupun provinsi, Pilkades yang PAW masih ditunda sampai nanti keluar peraturan pelaksanaannya," pungkasnya. (dens).











