Debt Collector Ambil Motor di Jalan Pelanggaran Hukum, Ancaman Sosial

23 Okt 2025, 06:46:18 WIB Hukum & Kriminal
Debt Collector Ambil Motor di Jalan Pelanggaran Hukum, Ancaman Sosial

Keterangan Gambar : Torik Imanurdin.


Oleh Torik Imanurdin-Anggota ICMI Orda Cianjur

Pinusnews.id - Akhir-akhir ini, praktik pengambilan kendaraan bermotor oleh debt collector (DC) di jalan kembali marak. Motor ditarik secara paksa, bahkan saat sedang digunakan pemiliknya untuk bekerja atau beraktivitas. Fenomena ini bukan hanya meresahkan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius dan ancaman bagi ketertiban sosial.

Padahal, hubungan antara konsumen dan lembaga pembiayaan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Dalam skema fidusia, objek yang dijaminkan tetap berada dalam penguasaan debitur, dan proses eksekusi wajib melalui mekanisme hukum, bukan tindakan sepihak di lapangan. Artinya, tidak ada dasar hukum bagi pihak ketiga, apalagi yang tidak memiliki sertifikasi resmi untuk menarik kendaraan secara paksa.

Baca Lainnya :

Lalu, mengapa masih ada perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa pihak ketiga yang tidak memiliki kewenangan hukum? Apakah keuntungan bisnis lebih penting daripada keadilan dan rasa aman masyarakat?

Lebih ironis lagi, setelah kendaraan ditarik, pemilik sering dipaksa “menebus” kendaraannya dengan biaya tinggi kepada pihak ketiga, bukan kepada lembaga resmi. Praktik semacam ini bukan hanya tidak etis, tapi juga berpotensi menjadi bentuk pemerasan terselubung.

Jika praktik liar ini dibiarkan, dampaknya tidak main-main:

1. Masyarakat akan merasa tidak aman di ruang publik.

2. Kepercayaan terhadap lembaga keuangan bisa runtuh.

3. Konflik horizontal antara masyarakat dan aparat bisa muncul.

4. Bahkan, perlawanan sipil bisa meluas karena masyarakat merasa tidak dilindungi negara.

Karena itu, aparat penegak hukum harus hadir dengan tegas.

Pertama, menindak lembaga pembiayaan yang menggunakan jasa DC ilegal.

Kedua, melindungi hak konsumen sebagaimana diatur dalam perjanjian fidusia.

Ketiga, menertibkan praktik penarikan kendaraan di luar prosedur hukum.

Tidak ada satu pun warga yang rela kendaraannya diambil di jalan, apalagi ketika digunakan untuk mencari nafkah atau mengantar anak sekolah. Negara harus berpihak kepada rakyat yang tertib, bukan kepada pihak-pihak yang merampas haknya di jalanan.

Keadilan sosial tidak akan terwujud jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment