Buron 1,5 Tahun, Akhirnya Polres Cianjur Tangkap Oknum Wartawan yang Lakukan Pemerasan

20 Feb 2025, 07:36:59 WIB Hukum & Kriminal
Buron 1,5 Tahun, Akhirnya Polres Cianjur Tangkap Oknum Wartawan yang Lakukan Pemerasan

Keterangan Gambar : Kasatreskim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.


Pinusnews.id - Oknum wartawan berisial M yang melakukan pemerasan yang menjadi buronan selama 1,5, akhirnya tertangkap pihak Satreskim Polres Cianjur. Kini pihak Polres Cianjur terus mendalami kasus pemerasan yang melibatkan oknum wartawan tersebut. Sejauh ini, usai menangkap seorang tersangka berinisial M, polisi kini menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik serupa.

Terkait kasus ini, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa tersangka M telah ditahan selama 11 hari. Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Satu orang berinisial M sudah kita tahan hingga hari ini sudah 11 hari. Terkait DPO saat ini belum ada, tetapi kita terus melakukan pengembangan," tuturnya, Rabu (19/2/2025).

Baca Lainnya :

Tono Listianto juga mengimbau sekolah dan instansi yang mengalami pemerasan oleh oknum wartawan untuk segera melapor ke kepolisian.

"Jika ada hal seperti itu, segera laporkan. Kami siap memberikan masukan, berdiskusi, dan jika sudah memenuhi unsur pasal serta alat bukti, akan kami proses lebih lanjut," tegasnya.

Dalam upaya menekan praktik pemerasan berkedok jurnalistik, pihak kepolisian berencana bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur guna memastikan hanya wartawan terverifikasi yang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar.

"Oknum pasti ada, tapi jika ada orang yang mengaku wartawan lalu melakukan pemerasan, kami akan menindak secara hukum. Masyarakat yang menjadi korban dipersilakan melapor ke Polres Cianjur," lanjutnya.

Mencuatnya kasus ini berawal dari tertangkapnya M, yang selama 1,5 tahun buron hingga masuk dalam DPO atas dugaan pemerasan pada tahun 2023. Pihak polisi menangkap M bersama seorang rekannya berinisial NA.

"Modus mereka adalah mengancam korban dengan rekaman video, lalu meminta uang damai agar video tersebut tidak dipublikasikan," jelas AKP Tono Listianto.

Akibat perbuatannya, M dan NA dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan semacam ini dan segera melapor jika mengalami hal serupa. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment