- Bulog Cianjur Capai 78% Target Penyerapan Gabah: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan Petani
- Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
- Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan
- Transformasi Digital Cianjur: Pelatihan AI ASN untuk Layanan Publik yang Lebih Baik bagi Masyarakat
- Wagub Erwan Lantik Anggota BPSK Jabar 2026-2031
- Respons Kilat Camat Mande Selamatkan Pengguna Jalan dari Bahaya Tanah Licin di Bobojong
- Menembus Paradox Eksistensial: Dari Agrabinta ke Takokak
- Ironi Pendidikan Cianjur: Sekolah Retak dan Tanpa Toilet
- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sekolah Khusus SLB Bina Asih Cianjur Resmi Dimulai
Bupati Cianjur Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Keterangan Gambar : Bupati Cianjur Herman Suherman bersama 50 Kepala Desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan.
Pinusnews.id - Sebanyak 50 Kepala Desa dari 6 Kecamatan di Kabupaten Cianjur, menerima Surat Keputusan (SK) tentang penambahan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa, sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2024. Surat keputusan diserahkan oleh Bupati Cianjur Herman Suherman, Jumat (7/6/2024) di ruang Garuda Pendopo Cianjur.
Bupati menuturkan, UU nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, tak hanya memperpanjang masa Jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun saja, akan tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih besar bagi Desa, untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa
"Manfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan sebaik-baiknya, jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk lebih berinovasi dalam pengelolaan potensi Desa," demikian pesan Bupati di akhir sambutannya. (dens).











