Bupati Cianjur Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

08 Jun 2024, 11:51:59 WIB Cianjur
Bupati Cianjur Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Keterangan Gambar : Bupati Cianjur Herman Suherman bersama 50 Kepala Desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan.


Pinusnews.id - Sebanyak 50 Kepala Desa dari 6 Kecamatan di Kabupaten Cianjur, menerima Surat Keputusan (SK) tentang penambahan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa, sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2024. Surat keputusan diserahkan oleh Bupati Cianjur Herman Suherman, Jumat (7/6/2024) di ruang Garuda Pendopo Cianjur.

Bupati menuturkan, UU nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, tak hanya memperpanjang masa Jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun saja, akan tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih besar bagi Desa, untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa

"Manfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan sebaik-baiknya, jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk lebih berinovasi dalam pengelolaan potensi Desa," demikian pesan Bupati di akhir sambutannya. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment