- Bupati Cianjur Mutasi Pejabat Strategis Berbasis Kompetensi dan Transparansi
- Pemprov Jabar Terima Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Terbaik
- Sekda Cianjur: Manfaatkan AI untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
- Zakat BAZNAS Cianjur: Dari Pengumpulan Ramadhan hingga Kesejahteraan Warga yang Nyata
- Bupati Cianjur: Layanan NIB Gratis sebagai Katalisator Kemajuan Ekonomi Lokal
- Bupati Cianjur Didampingi Ruhli Apel Kebangsaan di SMAN 1 Sindangbarang
- Presiden Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional dan Pelatihan Vokasi
- Bupati Cianjur Minta Maaf Atas Gangguan Distribusi Air Bersih Akibat Banjir di Ciranjang
- Pendidikan Vokasi di Jabar Direvitalisasi Agar Sesuai Kebutuhan Industri
- Dr. Euis Latifah, M.Pd. Raih Penghargaan sebagai Dosen Inovatif dalam ToT Perma Pendis 2026
Bawaslu Cianjur Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Media pada Pemilihan Tahun 2024

Keterangan Gambar : Kegiatan Bawaslu Kabupaten Cianjur tentang Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Media pada Pemilihan Tahun 2024.
Pinusnews.id - Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman bersama jajaran menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Media pada Pemilihan Tahun 2024, di Cipanas, Sabtu 23 Nopember 2024.
Salah seorang dari jajaran Bawaslu Kabupaten Cianjur, juga sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran Yana Sopyan mengatakan, hari ke 59 Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Bawaslu Kabupaten Cianjur, telah mengawasi 384 kegiatan kampanye dan menangani 28 dugaan pelanggaran
Masa kampanye yang dimulai pada 25 September sampai 22 November 2024, Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melakukan pengawasan terhadap 27.468 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur JawaBarat serta Bupati dan Wakil Bupati.
Baca Lainnya :
- Hidup 10 Tahun Berdempetan dengan Kandang Domba, Relawan Garda Manjur Kirim Bahan untuk Bangun Rumah
- Polsek Agrabinta Dorong Warga Prokes 3M
- Sehat Mahal Harganya, Penyebaran Covid-19 Bisa Dicegah Penerapan Disiplin 3M
- Arus Lalulintas Sempat Terganggu, Akibat Pohon Besar Tumbang di Pacet Cianjur
- Direktur Jendral PKTN Kunjungi Pasar Rakyat Cipanas Menuju sertifikasi SNI.
"Pengawasan dilakukan terhadap 5 metode kampanye yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan
lainnya," kata Yana Sopyan.
Selain itu Yana Sopyan menambahkan, sebanyak 3.122 kegiatan kampanye diawasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sedangkan 24.346 kegiatan kampanye diawasi untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dalam rangka menjaga pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan.
"Adapun Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menangani 26 dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur yang dimulai pada 25 September hingga 22 November 2024. Dari 26 dugaan pelanggaran tersebut 17 telah diregister untuk ditindaklanjuti, 7 tidak memenuhi syarat untuk deregister; dan 2 masih dalam proses kajian awal," imbuh Yana Sopyan.
Pada bagian lainnya Yana Sopyan juga mengungkapkan, dari 17 yang diregister, 15 telah diselesaikan penanganannya, 2 masih dalam proses penanganan lebih lanjut. Dari 15 yang telah diselesaikan penanganannya, 6 terbukti sebagai pelanggaran pemilihan, dan 9 terbukti bukan pelanggaran pemilihan.
"Sedangkang dari 6 pelanggaran pemilihan, 1 laporan telah dilimpahkan ke kepolisian yang sudah inkrah di pengadilan. Dan ke-6 nya telah ditindaklanjuti dengan rekomendasi keinstitusi
terkait," ungkap Yana Sopyan.
Disebutkan Yana Sopyan, dari 26 dugaan pelanggaran tersebut, 23 merupakan laporan dari
masyarakat dan 3 berasal dari temuan Bawaslu.
Malahan, masih menurut Yana Sopyan, jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan adalah Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan
yang menguntungkan/merugikan paslon 4 dugaan, disusul ASN melakukan tindakan yang menguntungkan merugikan paslon sebanyak 15 dugaan, kampanye di tempat terlarang 3 dugaan, perusakan APK terdapat 2 dugaan, Materi dalam APK ada 1 dugaan serta kampanye melibatkan pihak yang dilarang mengikuti Kampanye tercatat 1 dugaan. (dens).











