Bawaslu Cianjur Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Media pada Pemilihan Tahun 2024

24 Nov 2024, 07:06:00 WIB PERISTIWA
Bawaslu Cianjur Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Media pada Pemilihan Tahun 2024

Keterangan Gambar : Kegiatan Bawaslu Kabupaten Cianjur tentang Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Media pada Pemilihan Tahun 2024.


Pinusnews.id - Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman bersama jajaran menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Media pada Pemilihan Tahun 2024, di Cipanas, Sabtu 23 Nopember 2024.

Salah seorang dari jajaran Bawaslu Kabupaten Cianjur, juga sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran Yana Sopyan mengatakan, hari ke 59 Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Bawaslu Kabupaten Cianjur, telah mengawasi 384 kegiatan kampanye dan menangani 28 dugaan pelanggaran

Masa kampanye yang dimulai pada 25 September sampai 22 November 2024, Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melakukan pengawasan terhadap 27.468 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur JawaBarat serta Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Lainnya :

"Pengawasan dilakukan terhadap 5 metode kampanye yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan

lainnya," kata Yana Sopyan.

Selain itu Yana Sopyan menambahkan, sebanyak 3.122 kegiatan kampanye diawasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sedangkan 24.346 kegiatan kampanye diawasi untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dalam rangka menjaga pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan. 

"Adapun Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menangani 26 dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur yang dimulai pada 25 September hingga 22 November 2024. Dari 26 dugaan pelanggaran tersebut 17 telah diregister untuk ditindaklanjuti, 7 tidak memenuhi syarat untuk deregister; dan 2 masih dalam proses kajian awal," imbuh Yana Sopyan.

Pada bagian lainnya Yana Sopyan juga mengungkapkan, dari 17 yang diregister, 15 telah diselesaikan penanganannya, 2 masih dalam proses penanganan lebih lanjut. Dari 15 yang telah diselesaikan penanganannya, 6 terbukti sebagai pelanggaran pemilihan, dan 9 terbukti bukan pelanggaran pemilihan. 

"Sedangkang dari 6 pelanggaran pemilihan, 1 laporan telah dilimpahkan ke kepolisian yang sudah inkrah di pengadilan. Dan ke-6 nya telah ditindaklanjuti dengan rekomendasi keinstitusi

terkait," ungkap Yana Sopyan.

Disebutkan Yana Sopyan, dari 26 dugaan pelanggaran tersebut, 23 merupakan laporan dari

masyarakat dan 3 berasal dari temuan Bawaslu. 

Malahan, masih menurut Yana Sopyan, jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan adalah Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan

yang menguntungkan/merugikan paslon 4 dugaan, disusul ASN melakukan tindakan yang menguntungkan merugikan paslon sebanyak 15 dugaan, kampanye di tempat terlarang 3 dugaan, perusakan APK terdapat 2 dugaan, Materi dalam APK ada 1 dugaan serta kampanye melibatkan pihak yang dilarang mengikuti Kampanye tercatat 1 dugaan. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment