- Bupati Cianjur Mutasi Pejabat Strategis Berbasis Kompetensi dan Transparansi
- Pemprov Jabar Terima Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Terbaik
- Sekda Cianjur: Manfaatkan AI untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
- Zakat BAZNAS Cianjur: Dari Pengumpulan Ramadhan hingga Kesejahteraan Warga yang Nyata
- Bupati Cianjur: Layanan NIB Gratis sebagai Katalisator Kemajuan Ekonomi Lokal
- Bupati Cianjur Didampingi Ruhli Apel Kebangsaan di SMAN 1 Sindangbarang
- Presiden Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional dan Pelatihan Vokasi
- Bupati Cianjur Minta Maaf Atas Gangguan Distribusi Air Bersih Akibat Banjir di Ciranjang
- Pendidikan Vokasi di Jabar Direvitalisasi Agar Sesuai Kebutuhan Industri
- Dr. Euis Latifah, M.Pd. Raih Penghargaan sebagai Dosen Inovatif dalam ToT Perma Pendis 2026
Bawaslu Cianjur Buka Posko untuk Pengaduan Pilkada Tahun 2024

Keterangan Gambar : Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan.
Pinusnews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, sudah membuka posko pengaduan berkaitan dengan penerimaan laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada Cianjur 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, mengungkapkan bahwa posko penerimaan laporan dugaan pelanggaran tersebut sudah ada di seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Cianjur.
"Sudah dibuka semenjak tahapan penyelenggaraan pemilihan Tahun 2024 sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024," katanya, Kamis, 5 September 2024.
Baca Lainnya :
- 350 Buruh Gelar Demo ke PT. QL Agrofood di Haurwangi CianjurÂ
- Pemdes Tanjungsari Salurkan Bansos Pemprov Jabar Tahap III
- Seorang Hamba Allah dari Cikalongkulon, Telah menyumbang Ratusan Sumur Bor untuk Masjid
- Bela Nabi Muhammad SAW, Umat Islam Cianjur Unras Presiden Perancis Harus Minta Maaf
- 7 Orang PMI Meninggal Di Arab Saudi, 4 Diantaranya Asal Cianjur
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, terkait dengan pelaporan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa laporan disampaikan oleh diantaranya, Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat.
"Lalu pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya, atau peserta Pemilihan," kata Yana.
Lebih lanjut Yana mengatakan, mengenai mekanisme laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, disampaikan dengan cara menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran.
"Atau menyampaikan laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan," katanya.
"Sudah ada yang masuk laporan kepada kami, tentunya tahapan yang sedang berlangsung sekarang," sambung Yana. (tim).











