- Bapperida Cianjur Gerakkan Reformasi Birokrasi 2026 Lewat Desk Verifikasi dan Monitoring
- Semangat Sportivitas, Perumdam Tirta Mukti Cianjur Apresiasi HAORNAS 2026
- Menyambung Harapan: Kinerja Dinas PUTR Cianjur Wujudkan Jalan Padasuka–Cireundeu untuk Masyarakat
- BKAD Cianjur: Pakta Integritas Perkokoh Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
- Dari Apel Pagi ke Aksi Nyata: Disperkim Cianjur Tunjukkan Wajah Kemanusiaan
- DPMPTSP Cianjur Hadirkan Layanan Pendidikan, Percepat Izin Operasional Sekolah
- DPRD Cianjur Gelar Rapat Paripurna: Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi
- Hilman Saukani: BAZNAS dan Dekopinda Merajut Sinergi Zakat yang Menggerakkan Umat
- Ruhli Solehudin: Sekolah Rakyat Cianjur Masih Pending, Lahan 10 Hektare Jadi Kendala Utama
- Dari Abu Menuju Harapan: Aksi Cepat PMI Cianjur Lindungi Warga di Tengah Hujan Vulkanik
Bawaslu Cianjur Buka Posko untuk Pengaduan Pilkada Tahun 2024

Keterangan Gambar : Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan.
Pinusnews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, sudah membuka posko pengaduan berkaitan dengan penerimaan laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada Cianjur 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, mengungkapkan bahwa posko penerimaan laporan dugaan pelanggaran tersebut sudah ada di seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Cianjur.
"Sudah dibuka semenjak tahapan penyelenggaraan pemilihan Tahun 2024 sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024," katanya, Kamis, 5 September 2024.
Baca Lainnya :
- 350 Buruh Gelar Demo ke PT. QL Agrofood di Haurwangi CianjurÂ
- Pemdes Tanjungsari Salurkan Bansos Pemprov Jabar Tahap III
- Seorang Hamba Allah dari Cikalongkulon, Telah menyumbang Ratusan Sumur Bor untuk Masjid
- Bela Nabi Muhammad SAW, Umat Islam Cianjur Unras Presiden Perancis Harus Minta Maaf
- 7 Orang PMI Meninggal Di Arab Saudi, 4 Diantaranya Asal Cianjur
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, terkait dengan pelaporan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa laporan disampaikan oleh diantaranya, Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat.
"Lalu pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya, atau peserta Pemilihan," kata Yana.
Lebih lanjut Yana mengatakan, mengenai mekanisme laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, disampaikan dengan cara menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran.
"Atau menyampaikan laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan," katanya.
"Sudah ada yang masuk laporan kepada kami, tentunya tahapan yang sedang berlangsung sekarang," sambung Yana. (tim).











