- SENJA Cianjur Diluncurkan: Sekolah untuk Membuat Lansia Sehat, Mandiri, dan Produktif
- Bupati Cianjur Ajak MUI Kolaborasi Perkuat Pembinaan Keagamaan dan Layanan Publik
- Kejar Target Angka Harapan Hidup, Jabar Siap Sukseskan Program KITA SEHAT
- Cianjur Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan 3 Bulan, BPBD Tangkas Koordinasi Mitigasi dan Bantuan
- BAZNAS Cianjur Perbaiki Rutilahu: Dua Keluarga Terima Bantuan Rp25 Juta
- Disdikpora Cianjur Perkuat Pengawasan BOS Kinerja, 210 Kepala Sekolah Ikuti Sosialisasi
- Perumdam Tirta Mukti Cianjur: Musim Kemarau Panjang, Pasokan Air Bersih Menipis
- DPUTR Cianjur Perkuat Integritas: Sosialisasi Anti-Gratifikasi untuk Pelayanan Publik yang Bersih
- Kerja Skala Besar di Mekarmukti: Progres TMMD Ke-129 Kodim 0608/Cianjur Capai Banyak Titik
- Relokasi SDN Pasirkelewih Bikin Akses Belajar Lebih Dekat dan Nyaman
Bagian Hukum Setda Cianjur Sosialisasikan Produk Hukum Pemerintahan Tingkat Desa

Keterangan Gambar : Kasubag Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Cianjur, Dindin Solihin.
Pinusnews.id - Pemerintah Desa baik Kepala Desa (Kades), maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih banyak yang kesulitan membuat produk mengenai tata naskah peraturan Pemerintah Desa.
Hal itu disampaikan oleh Kasubag Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Dindin Solihin kepada awak media di Cipanas, pada Jumat (22/3/2024)
"Kami berkewajiban memberi tahu, selain itu untuk mendorong mencerdaskan pemerintah desa, dalam tata cara penyusunan naskah peraturan-peraturan desa," ujar Dindin.
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Cianjur Langsung Pimpin Rapat Paripurna
- Bey Machmudin Serahkan LKPD Unaudited ke BPK RI
- Bupati Cianjur Mutasi 6 Pejabat Eselon 2
- Sedang Tarawih, Uang Puluhan Juta Raib, seorang Pelakunya Tertangkap
- Bey Machmudin Terima Pekerja di Kantor Dewan Tegaskan Tak Akan Terbitkan Kepgub Skala Upah
Maka, sambung Dindin, Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur melakukan Semiloka Legal Drifting tanggal 21 Maret 2024, yakni kegiatan yang melibatkan 7 Kades berikut BPD, dan peserta lainnya dilakukan di Aula Kecamatan Cipanas.
Selain itu, Dindin menjelaskan, Legal Drifting, penyusunan produk hukum desa untuk Pemerintah Desa, BPD, dan Kecamatan.
Tujuannya untuk pemahaman dalam penyusunan dan pembuatan produk hukum desa, demi menciptakan produk hukum yang ideal.
Mengenai tata naskah khusus yang disampaikan kepada Kepala Desa, BPD, termasuk dalam persoalan persoalan yang ditemukan di desa,
Contoh, tanah desa bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam jasa pemanfaatan, tapi itu harus ada aturan Petaturan Desa (Perdes) dulu.
"Diatur oleh Perdes turun ke Peraturan Desa kemudian ke peraturan Kepala Desa, lalu keputusan Kepala Desa terkait kerjasama dengan pihak ketiga," pungkasnya. (tim-dens).











