- DPRD Cianjur Gelar Rapat Paripurna: Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi
- Hilman Saukani: BAZNAS dan Dekopinda Merajut Sinergi Zakat yang Menggerakkan Umat
- Ruhli Solehudin: Sekolah Rakyat Cianjur Masih Pending, Lahan 10 Hektare Jadi Kendala Utama
- Dari Abu Menuju Harapan: Aksi Cepat PMI Cianjur Lindungi Warga di Tengah Hujan Vulkanik
- Disdikpora Cianjur: Imbau Warga Sekolah dari Abu Vulkanik dengan Pembelajaran Daring
- Lewat SADA Jabar, Sekda Herman Dorong Kepala Desa Aktif Tingkatkan IPM
- 282 Ruang Kelas yang Hilang: Potret Kesenjangan Infrastruktur SMP di Cianjur
- Presiden Prabowo: Tertibkan Kawasan Hutan SecaraTegas, Transparan, dan Akuntabel
- Sanroh BAZNAS Cianjur: Menyegarkan Hati, Mengokohkan Amanah
- Sekolah di Ujung Kampung: Janji Bupati Cianjur untuk Pendidikan yang Layak
Bagian Hukum Setda Cianjur Sosialisasikan Produk Hukum Pemerintahan Tingkat Desa

Keterangan Gambar : Kasubag Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Cianjur, Dindin Solihin.
Pinusnews.id - Pemerintah Desa baik Kepala Desa (Kades), maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih banyak yang kesulitan membuat produk mengenai tata naskah peraturan Pemerintah Desa.
Hal itu disampaikan oleh Kasubag Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Dindin Solihin kepada awak media di Cipanas, pada Jumat (22/3/2024)
"Kami berkewajiban memberi tahu, selain itu untuk mendorong mencerdaskan pemerintah desa, dalam tata cara penyusunan naskah peraturan-peraturan desa," ujar Dindin.
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Cianjur Langsung Pimpin Rapat Paripurna
- Bey Machmudin Serahkan LKPD Unaudited ke BPK RI
- Bupati Cianjur Mutasi 6 Pejabat Eselon 2
- Sedang Tarawih, Uang Puluhan Juta Raib, seorang Pelakunya Tertangkap
- Bey Machmudin Terima Pekerja di Kantor Dewan Tegaskan Tak Akan Terbitkan Kepgub Skala Upah
Maka, sambung Dindin, Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur melakukan Semiloka Legal Drifting tanggal 21 Maret 2024, yakni kegiatan yang melibatkan 7 Kades berikut BPD, dan peserta lainnya dilakukan di Aula Kecamatan Cipanas.
Selain itu, Dindin menjelaskan, Legal Drifting, penyusunan produk hukum desa untuk Pemerintah Desa, BPD, dan Kecamatan.
Tujuannya untuk pemahaman dalam penyusunan dan pembuatan produk hukum desa, demi menciptakan produk hukum yang ideal.
Mengenai tata naskah khusus yang disampaikan kepada Kepala Desa, BPD, termasuk dalam persoalan persoalan yang ditemukan di desa,
Contoh, tanah desa bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam jasa pemanfaatan, tapi itu harus ada aturan Petaturan Desa (Perdes) dulu.
"Diatur oleh Perdes turun ke Peraturan Desa kemudian ke peraturan Kepala Desa, lalu keputusan Kepala Desa terkait kerjasama dengan pihak ketiga," pungkasnya. (tim-dens).











