- Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan
- Transformasi Digital Cianjur: Pelatihan AI ASN untuk Layanan Publik yang Lebih Baik bagi Masyarakat
- Wagub Erwan Lantik Anggota BPSK Jabar 2026-2031
- Respons Kilat Camat Mande Selamatkan Pengguna Jalan dari Bahaya Tanah Licin di Bobojong
- Menembus Paradox Eksistensial: Dari Agrabinta ke Takokak
- Ironi Pendidikan Cianjur: Sekolah Retak dan Tanpa Toilet
- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sekolah Khusus SLB Bina Asih Cianjur Resmi Dimulai
- Jejak Sejarah Istana Cipanas: Istura Kembali Mengundang Rakyat
- Program Orang Tua Asuh Kepala Sekolah: Langkah Inspiratif Bupati Cianjur untuk Pendidikan Merata
Masalah Gharrawain
Oleh: Rani Nur Arini, Mahasiswi Semester 5 Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur
.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi (Sumber: Hukumonine.com)
Pinusnews.id- Gharrawain berasal dari kata ghara yang berarti bintang cemerlang. Adapun gharräwain yang dimaksud dalam fikih mawaris adalah pembagian harta warisan yang ahli warisnya hanya suami atau istri bersama dengan kedua orangtua seorang yang meninggal (bapak dan ibu mayit). Kasus ini juga disebut dengan istilah 'umaryatain yang dinisbatkan kepada sabahat 'Umar r.a.
Ulama berbeda pendapat dalam dua masalah
ini. Menurut Umar ibn al-Khattab dan diikuti oleh 'Usman ibn 'Affan Zaid ibn
Säbit dan Ibn Mas'ud dan juga 'Ali ibn Abi Talib r.a. dan jumhur fukaha
menegaskan bahwa ibu akan mendapatkan 1/3 dari sisa dalam kedua masalah
tersebut. Maka cara perhitungannya adalah:
1. Ahli
waris suami ibu dan bapak
Baca Lainnya :
- Pengertian Dzawil Furudh dan Hak-hak Dzawil Furudh
- Tanggung Jawab Hukum Ahli Waris Terhadap Hutang Pewaris Menurut KUH Perdata
- Cianjur dapat Penghargaan Anindhita Wistara Data
- Presiden Jokowi Paparkan Panduan AZEC Hadapi Perubahan Iklim
- Pengajian Ihya Ulumudin di Pendopo Bupati Cianjur yang Pertama di Jawa Barat
Asal masalah 6
§ Suami
½ 3/6 x
harta
§ Ibu
1/3 1/6 x
harta
§ Bapak
A 2/6 x harta
2. Ahli
waris Istri, ibu dan bapak
Asal masalah 12
§ Istri
¼ 3/12 x harta
§ Ibu
1/3 4/12 x harta
§ Bapak
A 6/12 x harta
Adapun menurut ibn’ abbas r.a ibu akan
tetap mendapatkan 1/3 dari seluruh harta bukan dari sisa. Ia mengatakan bahwa
ayat فإن لم يكن له ولد، وورثه أبواه فلأمه الثلث sudah jelas diterangkan bahwa
bagian ibu adalah 1/3 bukan 1/3 dari sisa setelah diambil suami atau istri.
Namun dalam pandangan jumhur ulama yang 1/3 di atas masih mengandung dua arti
yaitu 1/3 dari seluruh harta warisan atau yang penting 1/3. Dengan demikian,
pembagia harta waris menurut ibn’ abbas sebagai berikut :
1. Ahli
waris suami ibu dan bapak
Asal masalah 6
§ Suami
½ 3/6 x
harta
§ Ibu
1/3 2/6 x
harta
§ Bapak
A 1/6 x
harta
2. Ahli
waris Istri, ibu dan bapak
Asal masalah 12
§ Istri
¼ 3/12 x harta
§ Ibu
1/3 4/12 x harta
§ Bapak
A 5/12 x harta
Gharawain termasuk ke dalam masalah-masalah khusus. Adapun yang dimaksud masalah-masalah khusus adalah persoalan-persoalan kewarisan yang penyelesainnya menyimpang dari penyelesaian yang biasa, dengan kata lain pembagian harta warisan tidak dilakukan sebagaimana biasanya. Masalah khusus ini terjadi disebabkan adanya kejanggalan apabila penyelesaian pembagian harta warisan tersebut dilakukan atau dibagi secara biasa. Untuk menghilangkan masalah kejanggalan tersebut, maka penyelesaian pembagian harta warisan itu dilakukan secara khusus, dengan kata lain penyelesaian khusus ini hanya berlaku untuk persoalan-persoalan yang khusus pula.
Contoh Kondisi atau Kemungkinan Pertama:
|
Ahli Waris |
Jumlah |
Bagian |
AM = 6 |
|
Suami |
1 |
½ |
3 |
|
Ibu |
1 |
1/3 |
2 |
|
Bapak |
1 |
1/6 + Ashobah |
1 |
|
6/6 |
Apabila
penyelesaiannya dilakukan seperti di atas terlihat hasilnya bahwa untuk ibu
adalah 1/3 x 6 = 2, sedangkan bapak hanya memperoleh 1. Padahal semestinya
pendapatan bapak haruslah lebih besar dari pendapatan ibu. Sebab bapak selain
sebagai ashabul furudh juga merupakan ashabah (dapat menghabisi seluruh harta).
Jadi persoalan al-Gharawain ini
terletak pada pendapatan ibu yang lebih besar dari pendapatan bapak. Untuk
menghilangkan kejanggalan ini haruslah diselesaikan secara khusus, yaitu
pendapatan ibu bukanlah 1/3 dari harta warisan melainkan hanya 1/3 dari sisa
harta.
Adapun yang dimaksud dengan sisa harta adalah keseluruhan harta warisan setelah dikurangi bagian yang harus diterima oleh suami atau istri.
Dengan demikian penyelesaiannya adalah sebagai
berikut:
|
Ahli Waris |
Jumlah |
Bagian |
AM = 6 |
|
Suami |
1 |
1/2 |
3 (sisa = 3) |
|
Ibu |
1 |
1/3 (dari sisa) |
1/3 x 3 = 1 |
|
Bapak |
1 |
1/6 + Ashabah |
1 + 1 = 2 |
|
6/6 |
Contoh Kemungkinan atau Kondisi yang Kedua:
|
Ahli Waris |
Jumlah |
Bagian |
AM = 12 |
|
Istri |
1 |
1/4 |
3 |
|
Ibu |
1 |
1/3 |
4 |
|
Bapak |
1 |
1/6 + Ashabah |
5 |
|
12/12 |
Penyelesaian kasus seperti di atas adalah salah, sebab
persoalan ini merupakan persoalan gharawain, dan semestinya haruslah
diselesaikan sebagai berikut:
|
Ahli Waris |
Jumlah |
Bagian |
AM = 12 |
|
Istri |
1 |
1/4 |
3 (sisa = 9) |
|
Ibu |
1 |
1/3 (dari sisa) |
1/3 x 9 = 3 |
|
Bapak |
1 |
1/6 + Ashabah |
5 + 1 = 6 |
|
12/12 |
Yang perlu diingat,
bahwa untuk memudahkan dalam penyelesaiannya tempatkan suami atau istri di
tempat yang paling atas, sebab 1/3 dari sisa merekalah (setelah dikeluarkan
bagian mereka) untuk bagian ibu.
Namun, apabila si mayit meninggalkan (ahli warits) istri lebih dari satu
orang maka akan mengakibatkan perbandingan jumlah ahli warits (istri) dengan
jumlah bagian yang mereka peroleh tidak akan pas (pecahan), maka untuk
penyelesainya haruslah dicari Sah Masalah (SM) .
Misalnya istri yang ditinggalkan oleh suami yang
meninggal adalah dua orang, maka penyelesainya sebagai berikut:
|
Ahli Waris |
Jumlah |
Bagian |
Asal Masalah 12 x 2 |
Sah Masalah 24 |
|
Istri |
2 |
¼ |
3 (sisa =9) |
6 |
|
Ibu |
1 |
1/3 dari sisa |
1/3 x 9 = 3 (2) |
6 |
|
Bapak |
1 |
1/6 + ashabah |
6 |
12 |
|
12/12 |
24/24 |
Untuk
menentukan Sah Masalahnya lakukan :
Sah Masalah = 2
(jumlah AW) x Asal Masalah (AM) = 2 x 12 = 24
Jadi, hasil akhirnya
2
istri =
6
1
istri =
½ x 6 = 3/24 dari harta.
Ibu =
6/24 dari harta.
Bapak =
12/24 dari harta.
Sumber terkait: Buku Fiqih Mawaris karya Hasanudin, B.SC., M.SY. (79:2022)

Artikel ini ditulis oleh Rani Nur Arini, Mahasiswi Semester 5 Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur
Editor: Arsila Fadwi











