Masalah Gharrawain
Oleh: Rani Nur Arini, Mahasiswi Semester 5 Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur

19 Des 2023, 19:11:15 WIB Pendidikan
Masalah Gharrawain

Keterangan Gambar : Ilustrasi (Sumber: Hukumonine.com)


Pinusnews.id- Gharrawain berasal dari kata ghara yang berarti bintang cemerlang. Adapun gharräwain yang dimaksud dalam fikih mawaris adalah pembagian harta warisan yang ahli warisnya hanya suami atau istri bersama dengan kedua orangtua seorang yang meninggal (bapak dan ibu mayit). Kasus ini juga disebut dengan istilah 'umaryatain yang dinisbatkan kepada sabahat 'Umar r.a.

Ulama berbeda pendapat dalam dua masalah ini. Menurut Umar ibn al-Khattab dan diikuti oleh 'Usman ibn 'Affan Zaid ibn Säbit dan Ibn Mas'ud dan juga 'Ali ibn Abi Talib r.a. dan jumhur fukaha menegaskan bahwa ibu akan mendapatkan 1/3 dari sisa dalam kedua masalah tersebut. Maka cara perhitungannya adalah:

1.      Ahli waris suami ibu dan bapak

Baca Lainnya :

Asal  masalah               6

§  Suami ½           3/6   x  harta

§  Ibu 1/3             1/6   x  harta

§  Bapak A          2/6   x  harta

2.      Ahli waris Istri, ibu dan bapak

Asal masalah                12

§  Istri ¼              3/12 x harta

§  Ibu 1/3             4/12 x harta

§  Bapak A          6/12 x harta

Adapun menurut ibn’ abbas r.a ibu akan tetap mendapatkan 1/3 dari seluruh harta bukan dari sisa. Ia mengatakan bahwa ayat فإن لم يكن له ولد، وورثه أبواه فلأمه الثلث sudah jelas diterangkan bahwa bagian ibu adalah 1/3 bukan 1/3 dari sisa setelah diambil suami atau istri. Namun dalam pandangan jumhur ulama yang 1/3 di atas masih mengandung dua arti yaitu 1/3 dari seluruh harta warisan atau yang penting 1/3. Dengan demikian, pembagia harta waris menurut ibn’ abbas sebagai berikut :

1.      Ahli waris suami ibu dan bapak

Asal  masalah               6

§  Suami ½           3/6   x  harta

§  Ibu 1/3             2/6   x  harta

§  Bapak A          1/6   x  harta

2.      Ahli waris Istri, ibu dan bapak

Asal masalah                12

§  Istri ¼              3/12 x harta

§  Ibu 1/3             4/12 x harta

§  Bapak A          5/12 x harta

Gharawain termasuk ke dalam masalah-masalah khusus. Adapun yang dimaksud masalah-masalah khusus adalah persoalan-persoalan kewarisan yang penyelesainnya menyimpang dari penyelesaian yang biasa, dengan kata lain pembagian harta warisan tidak dilakukan sebagaimana biasanya. Masalah khusus ini terjadi disebabkan adanya kejanggalan apabila penyelesaian pembagian harta warisan tersebut dilakukan atau dibagi secara biasa. Untuk menghilangkan masalah kejanggalan tersebut, maka penyelesaian pembagian harta warisan itu dilakukan secara khusus, dengan kata lain penyelesaian khusus ini hanya berlaku untuk persoalan-persoalan yang khusus pula.

Contoh Kondisi atau Kemungkinan Pertama:

Ahli Waris

Jumlah

Bagian

AM = 6

Suami

1

½

3

Ibu

1

1/3

2

Bapak

1

1/6 + Ashobah

1

6/6

Apabila penyelesaiannya dilakukan seperti di atas terlihat hasilnya bahwa untuk ibu adalah 1/3 x 6 = 2, sedangkan bapak hanya memperoleh 1. Padahal semestinya pendapatan bapak haruslah lebih besar dari pendapatan ibu. Sebab bapak selain sebagai ashabul furudh juga merupakan ashabah (dapat menghabisi seluruh harta).

Jadi persoalan al-Gharawain ini terletak pada pendapatan ibu yang lebih besar dari pendapatan bapak. Untuk menghilangkan kejanggalan ini haruslah diselesaikan secara khusus, yaitu pendapatan ibu bukanlah 1/3 dari harta warisan melainkan hanya 1/3 dari sisa harta.

 Adapun yang dimaksud dengan sisa harta adalah keseluruhan harta warisan setelah dikurangi bagian yang harus diterima oleh suami atau istri.

Dengan demikian penyelesaiannya adalah sebagai berikut:

Ahli Waris

Jumlah

Bagian

AM = 6

Suami

1

1/2

3 (sisa = 3)

Ibu

1

1/3 (dari sisa)

1/3 x 3 = 1

Bapak

1

1/6 + Ashabah

1 + 1 = 2

6/6

 

Contoh Kemungkinan atau Kondisi yang Kedua:

Ahli Waris

Jumlah

Bagian

AM = 12

Istri

1

1/4

3

Ibu

1

1/3

4

Bapak

1

1/6 + Ashabah

5

12/12

Penyelesaian kasus seperti di atas adalah salah, sebab persoalan ini merupakan persoalan gharawain, dan semestinya haruslah diselesaikan sebagai berikut:

Ahli Waris

Jumlah

Bagian

AM = 12

Istri

1

1/4

3 (sisa = 9)

Ibu

1

1/3 (dari sisa)

1/3 x 9 = 3

Bapak

1

1/6 + Ashabah

5 + 1 = 6

12/12

Yang perlu diingat, bahwa untuk memudahkan dalam penyelesaiannya tempatkan suami atau istri di tempat yang paling atas, sebab 1/3 dari sisa merekalah (setelah dikeluarkan bagian mereka) untuk bagian ibu.

Namun, apabila si mayit meninggalkan (ahli warits) istri lebih dari satu orang maka akan mengakibatkan perbandingan jumlah ahli warits (istri) dengan jumlah bagian yang mereka peroleh tidak akan pas (pecahan), maka untuk penyelesainya haruslah dicari Sah Masalah (SM) .

Misalnya istri yang ditinggalkan oleh suami yang meninggal adalah dua orang, maka penyelesainya sebagai berikut:

Ahli Waris

Jumlah

Bagian

Asal Masalah

12 x 2

Sah Masalah

24

Istri

2

¼

3 (sisa =9)

6

Ibu

1

1/3 dari sisa

1/3 x 9 = 3 (2)

6

Bapak

1

1/6 + ashabah

6

12

12/12

24/24

 Untuk menentukan Sah Masalahnya lakukan :

Sah Masalah = 2 (jumlah AW) x Asal Masalah (AM) = 2 x 12 = 24

Jadi, hasil akhirnya

2 istri             = 6

1 istri             = ½ x 6  = 3/24 dari harta.

Ibu                = 6/24 dari harta.

Bapak            = 12/24 dari harta.

 

 Sumber terkait: Buku Fiqih Mawaris karya Hasanudin, B.SC., M.SY. (79:2022)


Artikel ini ditulis oleh Rani Nur Arini, Mahasiswi Semester 5 Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur


Editor: Arsila Fadwi





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment