- DPRD Cianjur Gelar Rapat Paripurna: Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi
- Hilman Saukani: BAZNAS dan Dekopinda Merajut Sinergi Zakat yang Menggerakkan Umat
- Ruhli Solehudin: Sekolah Rakyat Cianjur Masih Pending, Lahan 10 Hektare Jadi Kendala Utama
- Dari Abu Menuju Harapan: Aksi Cepat PMI Cianjur Lindungi Warga di Tengah Hujan Vulkanik
- Disdikpora Cianjur: Imbau Warga Sekolah dari Abu Vulkanik dengan Pembelajaran Daring
- Lewat SADA Jabar, Sekda Herman Dorong Kepala Desa Aktif Tingkatkan IPM
- 282 Ruang Kelas yang Hilang: Potret Kesenjangan Infrastruktur SMP di Cianjur
- Presiden Prabowo: Tertibkan Kawasan Hutan SecaraTegas, Transparan, dan Akuntabel
- Sanroh BAZNAS Cianjur: Menyegarkan Hati, Mengokohkan Amanah
- Sekolah di Ujung Kampung: Janji Bupati Cianjur untuk Pendidikan yang Layak
YBH Sugih Mukti Buka Posko Bantuan Hukum untuk Korban Gempa Bumi Cianjur
Reporter: Arsila Fadwi

Keterangan Gambar : Iwan G. Fadwi Ketua YBH Sugih Mukti Cianjur
pinusnews.id Cianjur- YBH Sugih Mukti Cianjur (YBHSM) membuka posko pengaduan hukum kepada pengungsi dan penyintas korban gempa Bumi Cianjur dalam program perbaikan rumah, yang akan dilaksanakan pemerintah.
"Kami akan mengawal program pemerintah dalam melakukan bantuan perbaikan kerusakan rumah akibat gempa di Kabupaten Cianjur," kata Ketua YBH Sugih Mukti Iwan G. Fadwi SH M.Si di ruang kerjanya, Senin.
Ia mengatakan YBH ingin memastikan masyarakat korban yang rumahnya rusak ringan dan sedang tetap mendapatkan haknya dari Pemerintah.
Baca Lainnya :
- Rencana Lokasi untuk Relokasi Korban Gempa Cianjur
- Laksanakan Istighosah pada Milad ke 7 Pasar Induk Cianjur
- Kepala Sekolah dan Guru di Cianjur Wajib Punya Medsos
- BANGSA MORO
- Presiden Joko Widodo Tinjau Bendungan Sukamahi
"Masyarakat tidak boleh dirugikan dari kebijakan ini karena pemerintah pusat telah berjanji membantu kerusakan rumah pengungsi gempa," katanya.
Ia berharap siapapun tidak bermain main dan mencari untung dalam program tersebut.
"Pemerintah harus memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan seluruh warga yang yang terkena dampak gempa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut," katanya.
Menurut dia, Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang juga diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana harus dijalankan.
"Beberapa jenis bantuan yang diatur dalam regulasi tersebut adalah bahan bangunan rumah, jaminan hidup serta hunian sementara atau hunian tetap dan santunan ahli waris penguatan ekonomi korban, harus dijalankan dengan benar," pungkasnya.
Editor: Auliya Umayna











