- Aplikasi Nyari Gawe Semakin Diandalkan, Total Pelamar Kerja Capai Setengah Juta Orang
- Presiden Prabowo Sampaikan Pengarahan pada Ketua DPRD Seluruh Indonesia
- Dinas TPHP Cianjur Hadirkan Sekolah Lapang Alsintan dan Traktor untuk Produktivitas Para Petani
- BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah Jabar Alami Musim Kemarau Lebih Kering
- Disiplin Sekolah Cianjur: Visi Tegas Ipan Sopandi dalam Larangan Motor dan HP Siswa
- Sinergi Kampus dan Desa: KKN UIN Bandung Wujudkan Pembangunan Partisipatif di Cianjur
- Metty Triantika: Gentengisasi Peluang Emas Ekonomi Lokal di Tengah Peningkatan Kualitas Hidup
- Bulog Cianjur Capai 78% Target Penyerapan Gabah: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan Petani
- Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
- Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional
YBH Sugih Mukti Buka Posko Bantuan Hukum untuk Korban Gempa Bumi Cianjur
Reporter: Arsila Fadwi

Keterangan Gambar : Iwan G. Fadwi Ketua YBH Sugih Mukti Cianjur
pinusnews.id Cianjur- YBH Sugih Mukti Cianjur (YBHSM) membuka posko pengaduan hukum kepada pengungsi dan penyintas korban gempa Bumi Cianjur dalam program perbaikan rumah, yang akan dilaksanakan pemerintah.
"Kami akan mengawal program pemerintah dalam melakukan bantuan perbaikan kerusakan rumah akibat gempa di Kabupaten Cianjur," kata Ketua YBH Sugih Mukti Iwan G. Fadwi SH M.Si di ruang kerjanya, Senin.
Ia mengatakan YBH ingin memastikan masyarakat korban yang rumahnya rusak ringan dan sedang tetap mendapatkan haknya dari Pemerintah.
Baca Lainnya :
- Rencana Lokasi untuk Relokasi Korban Gempa Cianjur
- Laksanakan Istighosah pada Milad ke 7 Pasar Induk Cianjur
- Kepala Sekolah dan Guru di Cianjur Wajib Punya Medsos
- BANGSA MORO
- Presiden Joko Widodo Tinjau Bendungan Sukamahi
"Masyarakat tidak boleh dirugikan dari kebijakan ini karena pemerintah pusat telah berjanji membantu kerusakan rumah pengungsi gempa," katanya.
Ia berharap siapapun tidak bermain main dan mencari untung dalam program tersebut.
"Pemerintah harus memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan seluruh warga yang yang terkena dampak gempa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut," katanya.
Menurut dia, Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang juga diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana harus dijalankan.
"Beberapa jenis bantuan yang diatur dalam regulasi tersebut adalah bahan bangunan rumah, jaminan hidup serta hunian sementara atau hunian tetap dan santunan ahli waris penguatan ekonomi korban, harus dijalankan dengan benar," pungkasnya.
Editor: Auliya Umayna











