Tim Hukum BHSI: Dalam Sidang di MK Jawaban KPU Cianjur Tidak Nyambung

21 Jan 2025, 07:59:36 WIB Cianjur
Tim Hukum BHSI: Dalam Sidang di MK Jawaban KPU Cianjur Tidak Nyambung

Keterangan Gambar : Tim Hukum BHSI Deden M Junaedi.


Pinusnews.id - Tim Hukum BHSi Deden M Junaedi mengatakan, jawaban KPU sebagai Termohon dalam sidang Perkara Nomor : 200/PHPU.BUP -XXIII/2025 pada tanggal 17 Januari 2025, apa yang didalilkan dalam jawaban termohon tidak jelas atau tidak nyambung dengan dalil di ajukan oleh pihak Permohonan .

Agenda Sidang Lanjutan Pada hari Jumat itu pukul  13.30 WIB, tanggal 17 Januari 2025 di Mahkamah kontitusi  Perkara Nomor : 200/PHPU.BUP_XXII/2025  dengan agenda jawaban dari pihak Termohon KPU Kabupaten Cianjur dan jawaban dari  Pihak terkait dan keterangan dari Bawaslu kabupaten Cianjur. 

"Setelah kita cermaati dan kita pelajari Jawaban KPU Cianjur selaku Termohon dalam jawaban nya tersebut atau dalil dari jawaban termohon yang di sampaikan dalam Persidangan di Mahkamah kontitusi tersebut, secara Subtansi jawaban tersebut tidak bisa menjelaskan dan tidak bisa menjawab dengan baik apa yang kita ajukan dalam Permohonan sengketa di di mahkamah Kontitusi.

Baca Lainnya :

Jawaban Pihak KPU Cianjur selaku Termohon terkesan asal-asalan saja, sehingga jawaban termohon tidak focus terhadap subtansi dalil Permohonan yang di ajukan oleh Pihak  Pemohon," kata Tim BHSI Deden M Junaedi.

Kemudian Deden M Junardi menambahkan, jadi KPU selaku Termohon dalam jawaban nya tidak bisa menjawab dengan rinci dan jelas terkait dengan subtansi ari Permohonan kita, contoh misal tentang:

1. Pemilih dalam DPT tidak mendapatkan C-Pemberitahuan .

2. C- Pemberitahuan Tidak di distribusi dengan baik sesuai aturan 

3. Adanya pemalsuan Tandatangan  pemilh dalam daftar hadir  dan 

4. Pemilih yang meninggal dunia tapi ada tanda tangan dalam C-Daftar Hadir 

5. Kotak Suara tidak tersegel/stiker 

6. Penghilangan Hak pilih dikarenakan re-Grouping TPS / Punyusutan Jumlah TPS 

7. C-Pemberitahuan yang digunakan oleh pihak yang tidak berhak 

8. Adanya Jumlah Pemilih dalam daftar hadir berbeda dengan C-hasil.

"Dan masih banyak lagi bentuk bentuk Pelanggaran Adminitratif yang di lakukan oleh Pihak KPU Cianjur selaku termohon  dan jawaban jawaban termohon dalam sidang di MK tersebut, tidak bisa menjawab secara utuh atas permohonan Pemohon  dalam sidang Perkara di Mahkamah kontitusi," imbuhnya. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment