Tegas Lindungi Pangan: DPMPTSP Cianjur Pastikan 45 Ha Lahan Ciranjang Tetap Pertanian

17 Jul 2026, 07:39:02 WIB Jawa Barat
Tegas Lindungi Pangan: DPMPTSP Cianjur Pastikan 45 Ha Lahan Ciranjang Tetap Pertanian

Keterangan Gambar : Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Superi Faizal.


Pinusnews.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur mengambil sikap tegas terhadap kabar rencana perubahan fungsi lahan pertanian seluas 45 hektare di Kecamatan Ciranjang.

Meski lahan itu kini sudah menjadi milik pihak swasta, DPMPTSP menegaskan area tersebut tetap berstatus lahan pertanian aktif dan tidak masuk zona industri dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru.

Sikap dari pihak DPMPTSP Kabupaten Cianjur ini memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi ruang produksi pangan di tengah tekanan konversi lahan.

Baca Lainnya :

Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, menyatakan secara lugas bahwa rencana pembangunan pabrik di lokasi itu tidak bisa dilanjutkan.

"Saat ini belum bisa sesuai dengan Perda RTRW terbaru, meskipun lahan tersebut sudah milik perusahaan PT PYI. Statusnya saat ini masih lahan pertanian," kata Superi saat memberi keterangan di Cianjur, Kamis, 16 Juli 2026. Pernyataan ini menunjukkan langkah proaktif pemerintah daerah menjaga aturan tata ruang.

Langkah DPMPTSP bukan sekadar ujaran; ini bagian dari evaluasi pembelajaran atas pola tata ruang yang pernah bermasalah di masa lalu. Pemerintah daerah mengambil pelajaran dari pengalaman ketika konversi lahan produktif terjadi tanpa pengawasan ketat dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi.

Dengan pendekatan yang lebih ketat, Pemkab Cianjur ingin mencegah terulangnya kasus serupa yang menggerus basis ketahanan pangan lokal.

Penertiban di Ciranjang juga dimaksudkan untuk memberi sinyal jelas kepada investor bahwa investasi di Cianjur harus mematuhi regulasi zonasi. Superi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Perda RTRW penting agar pembangunan berlangsung tertib dan berkelanjutan.

"Lahan seluas 45 hektare ini sampai kapan pun tidak akan bisa dibangun untuk industri pabrik, karena sesuai rencana tata ruang dan rencana wilayah. Langkah ini diambil supaya semuanya tertib," ujarnya.

Kinerja DPMPTSP dalam kasus ini memperlihatkan kombinasi pengawasan perizinan dan pembelaan terhadap kepentingan publik. Dengan menolak perubahan fungsi lahan yang bertentangan dengan RTRW, instansi itu membantu menjaga konsistensi kebijakan ruang dan mencegah praktik pembangunan ilegal.

Langkah ini juga mempermudah koordinasi lintas OPD ketika kasus serupa muncul, sehingga respons pemerintah lebih cepat dan tegas.

Dari sisi investasi, kebijakan tegas DPMPTSP Cianjur seperti ini justru memberi kepastian jangka panjang. Investor yang menghormati aturan zonasi akan diarahkan ke kawasan industri yang sudah ditetapkan, sehingga risiko pembatalan izin atau konflik tata ruang bisa diminimalkan.

Selain itu, Pemerintah kabupaten Cianjur berharap pendekatan ini memupuk iklim investasi yang lebih sehat seperti jelas aturan, jelas lokasi, dan minim sengketa.

Bahkan, DPMPTSP Cianjur berpeluang memperkuat sosialisasi RTRW serta mekanisme pengawasan untuk mencegah konversi lahan produktif. Pendekatan proaktif yang dilakukan Superi Faizal dan timnya terkait penegasan status lahan hingga koordinasi penertiban bisa menjadi contoh tata kelola daerah lain yang juga menghadapi tekanan konversi lahan. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment