Sidang Lanjutan Gugatan Masyarakat Sunda Terhadap Pemprov Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat

28 Agu 2025, 06:05:04 WIB Politik
Sidang Lanjutan Gugatan Masyarakat Sunda Terhadap Pemprov Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat

Keterangan Gambar : Tim Kuasa Hukum PAKSI dan Rekan pada saat sidang lanjutan pembuktian dari pihak tergugat, di Pengadilan Negeri Kelas IA, Kota Bandung.


Pinusnews.id - Agenda sidang hari ini selasa, 26 Agustus 2025, di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bandung, adalah sidang lanjutan Pembuktian dari pihak Penggugat, menyampaikan bukti-bukti pendukung terkait gugatan perkara masyarakat sunda terhadap Pemprov Jawa Barat sebagai tergugat dan DPRD Jawa Barat sebagai turut tergugat dengan nomor perkara : class action nomor 292/Pdt.G/2025/PN/BDG.

Namun dalam hal ini Penggugat dan turut tergugat tidak hadir di persidangan.

Alat bukti yang disampaikan oleh penggugat (masyarakat sunda) tersebut untuk membuktikan bahwa kujang merupakan identitas, ciri khas dan disakralkan masyarakat sunda serta membuktikan pula adanya keberadaan kelompok masyarakat sunda, yang memiliki kesamaan pandangan mengenai kujang yaitu "kujang bukanlah senjata"

Baca Lainnya :

Alat bukti ini merupakan fakta-fakta persidangan dan bukti2  yang pernah di periksa dalam  pemeriksaan perkara pidana nomor : 259/Pid.B/2011/PN.SBG yang telah memiliki putusan yang tetap pada tahun 2012, bahwa Jaksa Penuntut Umum  membatalkan dakwaan terhadap kujang disebut sebagai senjata tajam dari jeratan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam, yang dilarang bebas di Indonesia akan tetapi sebagai identitas , ciri khas dan di sakralkan oleh masyarakat Sunda.

Atas hal tersebut pembuktian ini  menjadi bantahan Penggugat sebagai Masyarakat Sunda, terhadap tanggapan DPRD Jawa Barat sebagai turut tergugat dalam dalil nya yang menyatakan, bahwa sikap menjunjung tinggi dan mensakralkan suatu benda mati menurut pandangan DPRD Jawa Barat, bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama islam. Yang kemudian menjadi bagian pertimbangan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor : 238/M/2013 Tentang Warisan Budaya Tak Benda yang menempatkan kujang adalah senjata bukan pusaka masyarakat sunda

Disebutkan, adapun Team kuasa hukum PAGUYUBAN ADVOKAT SUNDA INDONESIA (PAKSI) adalah Kamaludin, SH, Susane Febriyati, SH. (Unang Margana).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment