Regulasi Berbasis HAM: Menjaga Ketertiban tanpa Penghakiman di Cianjur

21 Agu 2026, 10:56:36 WIB Hukum & Kriminal
Regulasi Berbasis HAM: Menjaga Ketertiban tanpa Penghakiman di Cianjur

Keterangan Gambar : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Barat, Hasbullah Fudail, saat audensi dengan para pejabat Cianjur.


Pinusnews.id - Hasbullah Fudail, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Cianjur agar setiap kebijakan daerah yang menyentuh persoalan sosial sensitif disusun dengan perspektif hak asasi manusia. Pernyataan itu disampaikan saat audiensi dan koordinasi di Kantor Bupati Cianjur, Kamis (20/8/2036), yang dihadiri pejabat daerah, tokoh agama, dan perangkat terkait. Pertemuan ini membahas isu-isu seperti LGBT, Ahmadiyah, perlindungan anak, kesehatan, dan regulasi daerah yang potensial menimbulkan konflik sosial.

Hasbullah menegaskan penyusunan regulasi tidak boleh dilakukan dengan pendekatan yang menghakimi kelompok atau individu tertentu. Menurutnya, "Dalam membuat regulasi jangan selalu penghakiman. Perlu pendekatan ekonomi dan agama," kata Hasbullah. Ia mengingatkan bahwa melihat persoalan sosial sensitif harus komprehensif, meliputi aspek hukum, sosial, ekonomi, kesehatan, dan nilai-nilai agama yang hidup di masyarakat.

Hasbullah menegaskan pula bahwa negara berkewajiban menghormati dan melindungi hak setiap warga negara. Perbedaan pandangan tentang perilaku tertentu tidak boleh dijadikan alasan bagi persekusi, intimidasi, diskriminasi, atau pengucilan. 

Baca Lainnya :

"Keberadaannya tidak bisa kita larang, tetapi perilakunya harus kita lihat dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku," ujar Hasbullah, menggarisbawahi pentingnya kepastian hukum dalam menangani perbedaan.

Perhatian khusus juga diarahkan kepada pelajar. Hasbullah menilai kasus-kasus yang muncul beberapa bulan terakhir menunjukkan perlunya peningkatan perlindungan dan pembinaan bagi anak. "Bagi saya, anak-anak ini adalah pemimpin masa depan," tegasnya. Ia menekankan bahwa perlindungan anak bukan tugas satu pihak; pemerintah, keluarga, sekolah, tokoh agama, dan masyarakat harus bersama-sama menciptakan lingkungan aman bagi tumbuh kembang anak.

Audiensi juga menyinggung keberadaan kelompok Ahmadiyah, yang menurut Hasbullah perlu dipahami dari sisi sosial dan ekonomi. Ia mengatakan pemenuhan hak kewarganegaraan tetap harus diperhatikan. Pendekatan menyeluruh itu dimaksudkan agar kebijakan yang diambil tidak mengabaikan hak dasar kelompok minoritas, sekaligus memperhitungkan konteks lokal yang sensitif.

Dari pihak MUI Kabupaten Cianjur, Ketua Umum Drs. KH. R. Abdul Rauf menyampaikan pandangan organisasi terkait Ahmadiyah dan LGBT. MUI tidak menyetujui perilaku LGBT yang dipraktikkan secara terbuka, tetapi menekankan pentingnya langkah yang meredam potensi konflik. "Kalau terbuka, itu sama saja memancing," kata KH. R. Abdul Rauf, yang juga menyebut koordinatorinya dengan pemerintah untuk menanggapi isu-isu itu secara terukur.

KH. R. Abdul Rauf menambahkan MUI aktif meredam munculnya respons dari kelompok Islam garis keras dan mengingatkan masyarakat bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. "Yang sudah kami lakukan adalah meredam kelompok Islam garis keras, karena ada konsekuensi hukum," ujarnya. MUI pun memberikan fatwa dan masukan ke pemerintah sebagai bahan pertimbangan kebijakan, dengan tetap menghormati kewenangan pemerintah.

Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur menyoroti isu LGBT dari sudut kesehatan masyarakat, termasuk edukasi tentang penyakit menular seksual dan HIV/AIDS. Mereka menekankan faktor lingkungan berpengaruh pada perilaku dan kondisi kesehatan, sehingga pencegahan harus dilakukan melalui berbagai lini, seperti edukasi untuk ibu hamil dan lingkungan sekolah. Pendekatan kesehatan ini dimaksudkan sebagai upaya preventif yang lebih manusiawi dan berbasis bukti.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melaporkan sepanjang tahun berjalan terdapat 133 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang menunjukkan urgensi perlindungan dan intervensi. DP3A menyoroti pentingnya penguatan pola asuh keluarga, edukasi, dan pendampingan keluarga sebagai bagian dari pencegahan. Mereka mengingatkan bahwa penanganan masalah anak harus melibatkan banyak pihak dan tidak bisa hanya dibebankan pada satu lembaga.

Pada sesi lainnya, Bagian Hukum Sekretariat Daerah menegaskan bahwa regulasi daerah yang berkaitan dengan isu sensitif harus tetap berada dalam koridor kewenangan daerah, perundang-undangan, dan prinsip penghormatan HAM. 

Hasbullah menutup pertemuan dengan peringatan agar regulasi tidak menjadi alat intimidasi: "Jangan membuat Perda yang berbasis intimidasi," tegasnya. Ia menjelaskan bahwa regulasi harus menjaga ketertiban sekaligus memberi perlindungan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment