- Disdikpora Cianjur Rayakan HUT RI ke-81: Perkuat Persatuan dan Membangun Generasi Unggul
- Menjaga Sawah Pandanwangi: Cianjur Perketat Pengawasan Alih Fungsi Lahan demi Ketahanan Pangan
- Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, KDM Optimalkan Layanan Dasar untuk Masyarakat
- Seruan Kemanusiaan BAZNAS Cianjur: Mari Ringankan Beban Terdampak Gempa Bumi di NTT
- Seruan Kemanusiaan BAZNAS Cianjur: Mari Ringankan Beban Terdampak Gempa Bumi di NTT
- MERDEKA DARI PENGANGGURAN
- Disdikpora Cianjur Perkuat Kemerdekaan lewat Pemerataan Pendidikan dan Peningkatan Mutu
- PMI Cianjur: Aksi Kemanusiaan HUT ke-81 RI, Distribusikan 171.000 Liter Air Bersih untuk Penerima Ma
- BAZNAS Cianjur: Zakat Mewujudkan Kemandirian dan Kesejahteraan di Usia 81 RI
- Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Dimeriahkan Kirab Bendera Merah Putih, Ini Rutenya
Menjaga Sawah Pandanwangi: Cianjur Perketat Pengawasan Alih Fungsi Lahan demi Ketahanan Pangan

Keterangan Gambar : Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian.
Pinusnews.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur sedang mengambil langkah tegas untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri. Tekanan pembangunan industri yang meningkat membuat lahan sawah di beberapa wilayah berisiko berkurang. Untuk itu, pemerintah daerah memperkuat aturan tata ruang agar lahan pertanian produktif tetap terjaga sebagai sumber pangan lokal.
Langkah pengendalian ini diwujudkan lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dipadukan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kombinasi kedua instrumen itu dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang secara lebih ketat, sehingga konversi lahan bisa dibatasi sesuai perencanaan yang jelas.
Maka, dengan dasar hukum yang kuat dan terintegrasi dalam setiap pengambilan keputusan pemanfaatan lahan di Kabupaten Cianjur, jadi lebih terarah dan transparan.
Baca Lainnya :
- Odang Rohmat, Pengusaha Gula Semut Naringgul, Rekrut 8 Pekerja Akibat Terdampak Covid-19Â
- Dua Orang Cianjur Terseret Ombak Pantai Jayanti, Satu Selamat, Satu Orang Lagi Belum Ditemukan
- Berburu Tanaman Hias di Cianjur, Aglaonema Membawa Keberuntungan
- Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Warga di Warungkondang
- Indahnya Berbagi Rezeki Bagi Keluarga H. Iva Vaiz
Bupati Cianjur Wahyu Ferdian menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian produktif adalah prioritas. Menurutnya, upaya ini juga sejalan dengan kebijakan provinsi dan pusat dalam menjaga keberlanjutan sektor pangan.
"RTRW dan RDTR merupakan implementasi untuk membatasi alih fungsi lahan, terutama lahan sawah yang masuk kategori lahan pertanian pangan berkelanjutan," ujar Wahyu.
Selain RTRW dan RDTR, Pemkab Cianjur memiliki Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai instrumen hukum tambahan. Perda ini berfungsi sebagai payung hukum untuk melindungi kawasan pertanian strategis agar tidak mudah dialihfungsikan untuk kepentingan nonpertanian.
Dengan adanya regulasi berlapis, diharapkan tekanan konversi lahan dapat diminimalkan, sehingga luas tatanan lahan basah atau lahan pertanian tidak semakin menyusut digunakan untuk pembangunan kawasan industri tersebut.
Salah satu fokus perlindungan adalah kawasan budidaya padi Pandanwangi, varietas unggulan khas Cianjur. Pemerintah ingin memastikan keberlanjutan varietas lokal tersebut dari ancaman pembangunan industri.
"Kami terus melindungi lahan padi Pandanwangi agar tidak tergerus alih fungsi sehingga varietas unggulan Cianjur ini tetap lestari," katanya.
Wahyu juga menegaskan bahwa jika lahan pertanian dipakai untuk pembangunan industri, pemanfaatannya harus memenuhi ketentuan penggantian lahan sesuai regulasi.
Pemerintah Cianjur mendorong pencetakan sawah baru sebagai langkah proaktif menjaga luas lahan produktif.
"Setiap lahan yang digunakan harus diganti sesuai ketentuan, bahkan disertai upaya membuka lahan sawah baru," ujarnya. (dens).










