- SENJA Cianjur Diluncurkan: Sekolah untuk Membuat Lansia Sehat, Mandiri, dan Produktif
- Bupati Cianjur Ajak MUI Kolaborasi Perkuat Pembinaan Keagamaan dan Layanan Publik
- Kejar Target Angka Harapan Hidup, Jabar Siap Sukseskan Program KITA SEHAT
- Cianjur Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan 3 Bulan, BPBD Tangkas Koordinasi Mitigasi dan Bantuan
- BAZNAS Cianjur Perbaiki Rutilahu: Dua Keluarga Terima Bantuan Rp25 Juta
- Disdikpora Cianjur Perkuat Pengawasan BOS Kinerja, 210 Kepala Sekolah Ikuti Sosialisasi
- Perumdam Tirta Mukti Cianjur: Musim Kemarau Panjang, Pasokan Air Bersih Menipis
- DPUTR Cianjur Perkuat Integritas: Sosialisasi Anti-Gratifikasi untuk Pelayanan Publik yang Bersih
- Kerja Skala Besar di Mekarmukti: Progres TMMD Ke-129 Kodim 0608/Cianjur Capai Banyak Titik
- Relokasi SDN Pasirkelewih Bikin Akses Belajar Lebih Dekat dan Nyaman
Pro Kontra Praktik Sunat Pada Anak Perempuan
Penulis: Muhammad Mamur (Magang)

Keterangan Gambar : Seorang bayi perempuan sedang melakukan praktik sunat secara tradisional di Gorontalo (VOA Indonesia).
pinusnews.id Bandung- Dewasa ini dunia kesehatan semakin canggih dan maju dengan beragam teknologi yang menunjangnya. Tapi hal tersebut tak menutup praktik-praktik tradisional yang masih berlaku di masyarakat, salah satunya adalah pro kontra praktik sunat yang dilakukan pada anak perempuan.
Sunat adalah tindakan memotong, melukai atau menghilangkan sebagian pada kelamin manusia. Biasanya praktik ini dilakukan pada laki-laki, dengan memotong penutup penis (frenulum) dengan alasan kesehatan. Tujuanya agar saluran air pada penis titak tertutup sehingga tidak akan timbul penyumbatan.
Praktik sunat pada perempuan masih dilakukan oleh beberapa masyarakat di Indonesia. Prosesnya adalah dengan cara melukai pada area genitalia perempuan. Sebagian masyarakat percaya tujuannya adalah menekan hasrat seksual/libido yang berlebih ketika beranjak dewasa.
Baca Lainnya :
- Presiden Jokowi Akan Bangun 47 Apartemen di IKN
- Profil Film Everything Everywhere All At Once Peraih 11 Nominasi Oscar 2023
- Mengejutkan, Tiba-Tiba 2 Pejabat di Cianjur Mengundurkan diri
- Peroleh Perlakuan Tak Pantas, Wartawan Adukan Kepala Desa ke Polres Cianjur
- Pasi Ops Kodim Cianjur Rakor Lat Terintegrasi Intel, Ter dan Pur Satjar Kodam III/Slw 2023
Menurut hukum islam ada dua pendapat mengenai sunat pada perempuan. Menurut mazhab syafi’i sunat pada perempuan wajib, namun ia juga berpendapat bahwa sunat tidak wajib dijalankan. Sedangkan menurut ilmu kedokteran, praktik sunat pada perempuan sudah tidak dilakukan di dunia medis. Hal ini sudah melalui pertimbangan antara sedikitnya manfaat yang didapatkan dibanding tanggungan resikonya yang besar.
Secara anatomis biasanya sunat perempuan adalah untuk menghilangkan prepesium yang menutupi saluran kemih pada perempuan, dan tidak semua perempuan mempunyai hal tersebut. Oleh karena itu sunat tidak wajib pada semua perempuan.
Praktisi dan para ahli kesehatan berpendapat, sunat bisa dilakukan jika ada kelainan pada area genitalia perempuan, sehingga tindakan medis perlu dilakukan untuk kesehatan di masa yang akan datang. Dan praktik sunat ini jangan dilakukan pada anak perempuan yang normal, karena hanya alasan dan kebiasaan untuk menahan libido lebih. Pilihan sunat atau tidak, semua dikembalikan ke orang tua dan kondisi anak perempuan tersebut.











