PREMANISME BIROKRASI

23 Mei 2025, 08:04:01 WIB PERISTIWA
PREMANISME BIROKRASI

Keterangan Gambar : Unang Margana, Pengamat dan Praktisi Hukum.


Oleh: Unang Margana

Pinusnews.id - Istilah Premanisme menjadi pergunjingan  yang hangat dan panas, setelah pernyataan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) disikapi oleh Ormas GRIB (Hercules). Pernyataan itu akhirnya menjadi diskursus yang viral, baik di dunia maya, dari seluruh kalangan di masyarakat (akademisi, politisi, lsm/ormas, petani, buruh, dll), baik di warung-warung kopi sampai pelosok pedesaan.

Gubernur Jawa Barat KDM dikenal dengan sikap tegasnya terhadap berbagai masalah sosial, salah satunya aksi premanisme. KDM menyampaikan pernyataan keras mengenai maraknya premanisme, yang meresahkan masyarakat. KDM mendefinisikan sebagai tindakan kriminal dan intimidatif, yang bertujuan menebar rasa takut pada masyarakat.

Baca Lainnya :

Premanisme kini telah berkembang menjadi ancaman nyata di berbagai lapisan kehidupan, baik di pasar-pasar kecil maupun di wilayah yang lebih luas, termasuk dalam bentuk aksi-aksi terorganisir oleh kelompok-kelompok preman besar. Menurut KDM, premanisme merupakan masalah serius yang tidak dapat dibiarkan begitu saja.

"Premanisme ini harus diberantas secara tegas, karena dampaknya langsung kepada masyarakat. Mereka menciptakan ketakutan, dan membuat orang merasa terancam. Akibatnya, masyarakat pun merasa terpaksa tunduk pada keinginan mereka," ujar KDM dalam unggahan Instagram @dedimulyadi71, Senin (21/4/2025).

Pembentukan satuan tugas (satgas) anti premanisme menjadi langkah yang dinilai sangat penting oleh KDM, untuk mengembalikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. KDM menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan tindakan yang lugas, tegas, dan terukur agar premanisme yang telah merajalela ini, tidak semakin berkembang dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Arti Premanisme dan Preman, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ; Perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh preman, yaitu orang yang menggunakan kekerasan, ancaman, atau intimidasi untuk mencapai tujuan atau memperoleh keuntungan." Sedangkan arti preman sendiri diartikan sebagai "orang yang suka melakukan tindakan kekerasan atau ancaman untuk mencapai tujuan atau memperoleh keuntungan". Jadi, premanisme dalam KBBI merujuk pada perilaku atau tindakan yang menggunakan kekerasan, ancaman, atau intimidasi untuk mencapai tujuan. 

Premanisme umumnya dipahami sebagai perilaku atau tindakan yang menggunakan kekerasan, intimidasi, atau ancaman untuk mencapai tujuan atau memperoleh keuntungan.

Beberapa aspek terkait premanisme yang mungkin relevan adalah 

Tindak Pidana: Premanisme dapat terkait dengan tindak pidana seperti kekerasan dalam KUHP, seperti Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan.

Penanggulangan: Polri memiliki peran penting dalam memberantas aksi premanisme melalui berbagai upaya penegakan hukum. 

Dampak Sosial: Premanisme dapat menimbulkan ketakutan dan ketidakamanan di masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyuluhan hukum dan upaya pencegahan untuk mengatasi masalah ini.

Untuk mengantisipasi Premanisme, Pemerintah akan membuka ruang pengaduan masyarakat melalui Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan.  Seperti diketahui, pemerintah telah membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan. 

“Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lain yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu," kata Menko Polkam Budi Gunawan, Selasa (6/5/2025).

Untuk menindaklanjuti Satgas Terpadu di atas, Sebanyak 27 daerah Kabupaten/Kota se Jawa Barat, membentuk Satgas Pemberantasan Premanisme secara serentak, pada Kamis (27/3/2025).

Pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme di daerah berdasarkan instruksi Gubernur, untuk mewujudkan Jabar yang aman dan kondusif. Aksi premanisme terbukti telah merusak rasa aman dan menganggu kenyamanan masyarakat, merusak imej satu daerah, dan membuat iklim investasi tidak sehat.

Menurut Gubernur Jawa Barat KDM, Satgas dibentuk untuk melindungi masyarakat dari berbagai aksi premanisme, yang mengintimidasi dan merugikan ekonomi. Beberapa area yang jadi fokus satgas adalah premanisme jalanan, pasar, dan industri.

"Satgas bertujuan melindungi petani, pedagang, guru, pengusaha. Semua harus dilindungi dari premanisme,” ujar KDM Mulyadi, usai memimpin apel kesiapsiagaan Satgas di KIIC, Kabupaten Karawang, Kamis (27/3/2025).

Upaya penegakkan Hukum memberantas Perilaku Premanisme  dan Oknum Ormas yang meresahkan, perlu ada dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakan, diperlukan tindakan yang serius tanpa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Perbuatan Premanisme ternyata tidak hanya dilakukan oleh Oknum-Ormas yang meresahkan, ada yang lebih dasyat, berbahaya dan harus diwaspadai, yaitu tindakan Premanisme Birokrasi. Apakah Satgas Terpadu Anti Premanisme di atas, punya kewenangan untuk memberantas Premanisme Birokrasi?

Premanisme Birokrasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), birokrasi adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan.

Secara etimologi, birokrasi diambil dari kata bereau dalam bahasa Prancis dan kratos dalam bahasa Yunani. Bureau berarti meja tulis, sedangkan kratos artinya pemerintahan.

Maka dapat disimpulkan birokrasi adalah sekumpulan orang yang bekerja di balik meja, baik di perkantoran atau di bidang pemerintahan.

Max Weber, ahli politik dan sosiolog asal Jerman mendefinisikan birokrasi adalah suatu bentuk organisasi, yang penerapannya berhubungan dengan tujuan yang hendak dicapai.

Sementara menurut Fritz Morstein Marx, birokrasi adalah tipe organisasi yang biasa digunakan pemerintahan modern untuk melaksanakan tugas, yang sifatnya spesialis dan dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam suatu sistem administrasi.

Untuk mewujudkan aparatur Birokrasi yang berintegritas, bersih, handal dan profesional, ternyata dalam prakteknya mendapat gangguan dari pihak oknum-oknum, baik pemegang kebijakan formil dan juga dari lingkungan yang punya akses terhadap penyelenggara Aparatur Sipil Negara (ASN).

Premanisme birokrasi adalah perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai pemerintah, yang menggunakan kekuasaan atau wewenangnya untuk melakukan tindakan, yang tidak sesuai dengan prosedur atau norma yang berlaku, seringkali dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.

Premanisme birokrasi dapat berupa: Pungutan liar, Penyalahgunaan wewenang, Korupsi, Intimidasi atau ancaman terhadap masyarakat atau pegawai lain dan Perlakuan tidak adil atau diskriminatif.

Premanisme birokrasi dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga birokrasi, serta dapat menghambat pembangunan dan pelayanan publik yang efektif.

Harapan penulis, Presiden Prabowo, dan Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia, bisa memaksimalkan keberadaan Satgas Terpadu Premanisme dan Ormas bermasalah, yang baru terbentuk, dan bisa juga menjangkau (kalau ada kewenangannya) memberantas Premanisme Birokrasi, yang sampai saat ini masih nyaman dan aman-aman saja.

Demikian, semoga Penegakkan Hukum oleh Negara terhadap prilaku Premanisme baik yang dilakukan oleh oknum Ormas, Oknum Birokrasi, Oknum Politisi, dll, bukan hanya untuk pencitraan semata, apalagi untuk kepentingan elektoral. (Penulis, pengamat dan  praktisi hukum).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment