- ASN Predator di Cianjur: BKPSDM Siap Pecat dan Potong Gaji, Tak Ada Ampun
- TNI Pacu Pengerjaan Jalan dan Rutilahu di Mekarmukti, Warga Antusias
- Aturan Baru KDM: Subsidi Sekolah di Jabar Kini Syaratkan Pengelolaan Sampah
- Gunakan Dana Pribadi, Gubernur KDM Gelar Sayembara Tangkap Penjahat Jalanan di Jabar
- DPMPTSP Cianjur: Investasi Tembus Rp1,33 Triliun pada Semester Pertama 2026
- Bupati Wahyu Resmikan Peluncuran AMDK Perumdam Tirta Mukti Cianjur
- Bidang SMP Disdikpora Cianjur, Sukses Penerimaan Siswa Baru Sekolah Nasional Terintegrasi
- SEATRC 2026 di Cianjur: Lari Lintas Alam Bawa Atlet Asia Tenggara Dorong Pariwisata Lokal
- Epa Fatihah Dinobatkan Sebagai Menteri Kehebohan Wisata Keluarga Bani Asyari
- Perhutani KPH Cianjur Perkuat Sinergi dengan Kejari untuk Pengelolaan Hutan yang Akuntabel dan Berke
Pengawasan Ketat Pemkab Cianjur pada Agrowisata Milik Mantan Bupati Cianjur

Keterangan Gambar : Pemilik Jamaras Farm mantan Bupati Cianjur, Herman Suherman, dan Plt. DPMPTSP Cianjur, Suferi Faizal.
Pinusnews.id - Minggu, 1 Februari 2026, Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melakukan inspeksi mendadak ke Jamaras Farm, objek wisata agribisnis di Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang. Kawasan ini milik Herman Suherman, mantan Bupati Cianjur, yang kini menjadi sorotan setelah laporan masyarakat memicu verifikasi legalitas operasionalnya.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, di mana setiap usaha—terlepas dari pemiliknya—wajib memenuhi persyaratan administratif untuk melindungi lingkungan, keselamatan publik, dan kepastian hukum.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur, Suferi Faizal, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada dokumen krusial seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL). Hasilnya, tim menemukan beberapa kekurangan perizinan yang belum lengkap. Sebagai respons, Pemkab menerbitkan Berita Acara Pengawasan (BAP) melalui Satpol PP, memberi tenggat 45 hari bagi pengelola untuk melengkapi semuanya. Selama periode pembinaan ini, operasional tetap dibatasi hingga kepatuhan terpenuhi.
Baca Lainnya :
- Kunjungan Kerja Danrem 061– Suryakencana ke Cianjur
- Komisi D DPRD Cianjur Pertanyakan Rencana Pembangunan BLK TKI
- Penemuan Mayat Pria Gegerkan Warga Ciranjang.
- Cianjur Dapat Penghargaan Harmony Award 2020 dari Kementrian Agama RI.
- Pelaku UMKM PT. Bukit Naga Mas, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cianjur
Herman Suherman, sebagai pemilik dan pengelola, justru menyambut positif sidak tersebut. Ia mengapresiasi upaya pembinaan pemerintah dan menjanjikan penyelesaian segera.
"Kami mengapresiasi kunjungan tim gabungan. Semua kekurangan perizinan akan segera kami lengkapi sesuai arahan," ujarnya.
Herman menekankan bahwa Jamaras Agrofarm belum beroperasi penuh secara komersial; aktivitas saat ini terbatas pada program "Lihat Kebun" setiap Minggu, yang bersifat non-komersial. Ia berkomitmen memenuhi semua syarat sebelum pembukaan resmi.
Kasus ini menggarisbawahi dinamika pengawasan usaha di Indonesia, di mana regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) mewajibkan setiap pengusaha—termasuk yang bergerak di sektor pariwisata dan agribisnis—memiliki izin lengkap. Tanpa itu, sanksi administratif hingga pidana bisa diberlakukan, termasuk penutupan sementara atau denda. Pemkab Cianjur menegaskan pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh usaha serupa, memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan masyarakat.
Ke depan, peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha: kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tapi fondasi keberlanjutan bisnis. Dengan tenggat yang jelas, Jamaras Farm berpotensi menjadi destinasi unggulan Cianjur, asal regulasi terpenuhi.
Dalam persoalan ini, mengapa Herman Suherman seperti "Tidak Tahu" soal Perizinan dan Sanksi? Herman tentu paham regulasi perizinan—ia justru terlibat dalam kebijakan daerah semasa menjabat. Namun, "ketidaktahuannya" yang tampak dari kekurangan dokumen bisa dijelaskan secara logis tanpa asumsi kelalaian.
l
Perbedaan Peran, saat Herman Suherman jadi bupati, ia fokus pada kebijakan makro (seperti OSS—Online Single Submission untuk perizinan terpadu). Kini sebagai pengusaha swasta, ia harus urus izin secara mikro, termasuk KKPR dan SPPL yang detail dan berubah-ubah (misalnya, aturan lingkungan ketat pasca-UU Cipta Kerja). Banyak mantan pejabat alami "gap" ini karena transisi dari regulator ke regulatee.
Tahap Pengembangan Awal: Farm belum operasi penuh (hanya kunjungan terbatas), jadi prioritas mungkin pada pembangunan fisik daripada administratif lengkap. Pengusaha sering lengkapi izin bertahap, tapi sidak ungkap ketidaksesuaian timing.
l
Proses perizinan di daerah seperti Cianjur melibatkan multi-instansi (DPMPTSP, DLH, Satpol PP). Bahkan pengusaha berpengalaman bisa terhambat delay atau syarat baru, apalagi dengan laporan masyarakat yang memicu sidak mendadak. Herman mendukung proses ini, tunjukkan ia sadar risiko tapi anggap masih dalam koridor wajar. (dens).











