- Pasar Muka Cianjur Bersiap Naik Kelas, Diskumdagin Dorong Wajah Baru Perdagangan
- Disdikpora Cianjur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pererat Ukhuwah Islamiyah
- Wagub Jabar Targetkan Seluruh Masyarakat Jabar Terdaftar Perlindungan Sosial Digital pada 2027
- Bapperida Cianjur Gerakkan Reformasi Birokrasi 2026 Lewat Desk Verifikasi dan Monitoring
- Semangat Sportivitas, Perumdam Tirta Mukti Cianjur Apresiasi HAORNAS 2026
- Menyambung Harapan: Kinerja Dinas PUTR Cianjur Wujudkan Jalan Padasuka–Cireundeu untuk Masyarakat
- BKAD Cianjur: Pakta Integritas Perkokoh Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
- Dari Apel Pagi ke Aksi Nyata: Disperkim Cianjur Tunjukkan Wajah Kemanusiaan
- DPMPTSP Cianjur Hadirkan Layanan Pendidikan, Percepat Izin Operasional Sekolah
- DPRD Cianjur Gelar Rapat Paripurna: Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi
Pahami KDRT dan Perlindungannya di Indonesia
Oleh: Putri Sry Rahmawaty (Magang)

Keterangan Gambar : Pahami KDRT dan Perlindungannya di Indonesia (Ilustrasi: Putri Sry/ Pikiran Nusantara)
pinusnews.id Cianjur- Kekerasan dalam rumah tangga atau kerap dikenal KDRT, merupakan kekerasan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga, KDRT umumnya terjadi diantara orang-orang yang sudah memiliki hubungan keluarga atau terjadi pada pasangan suami istri.
Berbagai penyebab menjadi alasan terjadinya KDRT, adanya ketidak sepahaman antar pasangan menjadikan salah satu penyebab terjadinya KDRT, selain itu penyebab lainnya seperti adanya isu perselingkuhan, problematika ekonomi keluarga, dan masalah-masalah lainya yang menyebabkan adanya perselisihan antara pasangan dan menyebabkan pertengkaran hingga sentuhan pisik atau tindaka kekerasan terhadap pasangan.
Baca Lainnya :
- Buah Gowok yang Sudah Langka
- Romantisme Wisata Situ Patenggang
- Berikut Sejarah Peringatan Hari Santri Setiap 22 Oktober
- Pandangan Peneliti Terhadap Zodiak, Benarkah Bisa Membaca Kehidupan?
- Mie Bakar Kojo, Viral dan Murah
Dalam kasus ini biasanya pasangan mencari pelarian untuk meluapkan emosi yakni dengan perbuatan-perbuatan yang biasanya mengarah pada perbuatan negatif dan berujung pada pelampiasan kekerasan baik secara verbal/ucapan, hingga secara fisik, psikis, seksual hingga pelantaran keluarga,
Adanya tindak kekerangan dalam rumah tangga (KDRT) yang membuat dampak negatif pada salah satu pihak tentu harus ada hukum yang melindungi korban KDRT dan menjadi sanksi atau hukuman bagi pelaku KDRT agar tidak terjadi tindak KDRT.
Di Indonesia terdapat Undang-Undang (UU) yang mengatur perbuatan KDRT, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Undang-undang tersebut menjadi jaminan yang diberikan oleh Negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku KDRT dan melindungi korban KDRT.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk pada ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, dan atau perampasan kemerdekaan melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2004, pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terancam hukuman 5 tahun penjara
Dengan adanya hukum yang tertulis tersebut, semoga tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak lagi marak terjadi, dan para pelaku kekerasan dalam rumah tangga menjadi jera.
Penulis: Putri Sry Rahmawaty (Magang)











