Opini Media
Skandal Siswa Fiktif di PKBM Cianjur: Dugaan Korupsi Sistemik yang Tak Boleh Lagi Dibiar

01 Apr 2026, 06:54:35 WIB Cianjur
Opini Media

Keterangan Gambar : Foto-Gambar Ilustrasi.


Pinusnews.id - Dugaan praktik siswa fiktif di lingkungan PKBM Kabupaten Cianjur bukan sekadar isu lama yang berulang—ini adalah sinyal kuat adanya pembiaran sistemik dalam tata kelola pendidikan. Ketika publik berharap adanya perbaikan, justru yang muncul adalah indikasi penyimpangan dengan skala yang semakin besar dan terstruktur.

Terkait hal itu, belum lama berselang, Sekretaris Jenderal MARAK Cianjur, Alam Abubakar, mengungkap angka yang mencengangkan: 369 PKBM dengan total 68.052 siswa. Jika dikalkulasikan dengan alokasi dana sekitar Rp1,5 juta per siswa, potensi anggaran yang beredar mencapai lebih dari Rp87 miliar. Ini bukan angka kecil—ini adalah ladang basah yang sangat rawan diselewengkan.

Temuan awal dari investigasi terhadap 25 PKBM saja sudah menunjukkan indikasi manipulasi data secara masif dalam sistem Dapodik. Sebanyak 10.497 siswa tercatat menghabiskan anggaran lebih dari Rp15 miliar. Pertanyaannya sederhana: apakah semua siswa itu benar-benar ada?

Baca Lainnya :

Jika tidak, maka ini bukan lagi pelanggaran administratif, melainkan dugaan korupsi terang-terangan.

Ironisnya, cara untuk membongkar praktik ini tidaklah rumit. Cukup dengan mencocokkan data absensi dengan identitas riil siswa, bahkan hingga nomor WhatsApp sebagai alat verifikasi. 

Sebagaimana ditegaskan Alam Abubakar, “Apabila nomor WA tidak dapat ditampilkan pada absen kelas tersebut, bisa dipastikan siswa tersebut adalah fiktif.” Artinya, jika ada kemauan, praktik ini bisa dibongkar dengan cepat.

Namun yang menjadi persoalan utama adalah: apakah ada kemauan?

Dugaan bahwa praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun menunjukkan adanya kelalaian serius, atau bahkan kemungkinan keterlibatan pihak tertentu. Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul rumor adanya pungutan liar hingga 20 persen yang diduga melibatkan oknum di lingkungan dinas pendidikan. Jika benar, maka ini bukan lagi kasus individu, melainkan potret korupsi yang terorganisir.

Dalam situasi seperti ini, sikap diam bukan lagi pilihan. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Kejaksaan, kepolisian, hingga KPK tidak boleh menunggu kasus ini membesar atau viral terlebih dahulu. Bukti awal sudah cukup jelas: data yang tidak sinkron, potensi kerugian negara yang besar, serta pola yang diduga berulang.

Langkah tegas seperti audit menyeluruh, penggeledahan rekening, hingga operasi tangkap tangan (OTT) harus menjadi opsi nyata, bukan sekadar wacana. Penelusuran aliran dana menjadi kunci untuk mengungkap siapa saja yang menikmati hasil dari dugaan praktik kotor ini.

Lebih dari itu, kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan yang lebih dalam dalam tata kelola pendidikan nonformal. Sistem Dapodik yang seharusnya menjadi alat kontrol justru diduga dimanipulasi. Pengawasan yang lemah membuka ruang bagi praktik curang untuk tumbuh subur.

Jika dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat—terutama mereka yang seharusnya mendapatkan hak pendidikan secara layak.

Cianjur hari ini sedang diuji. Apakah aparat penegak hukum berani bertindak, atau justru kembali membiarkan praktik ini mengakar lebih dalam.

Publik menunggu, dan kesabaran tidak akan berlangsung selamanya. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment