- Aplikasi Nyari Gawe Semakin Diandalkan, Total Pelamar Kerja Capai Setengah Juta Orang
- Presiden Prabowo Sampaikan Pengarahan pada Ketua DPRD Seluruh Indonesia
- Dinas TPHP Cianjur Hadirkan Sekolah Lapang Alsintan dan Traktor untuk Produktivitas Para Petani
- BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah Jabar Alami Musim Kemarau Lebih Kering
- Disiplin Sekolah Cianjur: Visi Tegas Ipan Sopandi dalam Larangan Motor dan HP Siswa
- Sinergi Kampus dan Desa: KKN UIN Bandung Wujudkan Pembangunan Partisipatif di Cianjur
- Metty Triantika: Gentengisasi Peluang Emas Ekonomi Lokal di Tengah Peningkatan Kualitas Hidup
- Bulog Cianjur Capai 78% Target Penyerapan Gabah: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan Petani
- Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
- Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional
Menegakkan Disiplin Bukan Kekerasan, Kepala Sekolah Berhak Lindungi Sekolah dari Asap Rokok

Keterangan Gambar : Torik Imanurdin.
Pinusnews.id - Di tengah gempuran isu pendidikan yang semakin kompleks, publik kembali dihadapkan pada perdebatan klasik: batas antara disiplin dan kekerasan. Kasus di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, menjadi contoh nyata bagaimana tindakan edukatif sering kali disalahpahami sebagai bentuk kekerasan.
Seorang siswa tertangkap merokok di kantin saat kegiatan Jumat Bersih berlangsung. Kepala sekolah yang tengah berkeliling menegur siswa tersebut, namun sang siswa justru membuang rokok dan menyangkal perbuatannya. Sebagai bentuk pembinaan, siswa itu kemudian dijajarkan di lapangan—sebuah tindakan yang belakangan menuai pro dan kontra di ruang publik. Namun, jika ditelaah secara objektif dan berdasarkan landasan hukum, tindakan kepala sekolah tersebut justru merupakan wujud nyata dari tanggung jawab profesional untuk menegakkan disiplin di lingkungan pendidikan.
Landasan Hukum: Sekolah Adalah Kawasan Tanpa Rokok
Baca Lainnya :
- Pelantikan Pengurus Syarikat Islam Kab. Cianjur Masa Jihad 2020-2025
- Info untuk Bupati Cianjur, 170 Rumah Tidak Layak Huni di Desa Tanjungsari Harus Cepat DibantuÂ
- Pulihkan Ekosistem, Komunitas Mancing BMWC Tanam Ribuan Benih Ikan
- Satpol PP Cianjur Sambut Tahun Baru dengan Operasi Miras
- Awas Copet di Angkot Cianjur Makin Menggila
Kita tidak bisa menilai kasus ini hanya dengan kacamata emosional. Berdasarkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, setiap warga sekolah—baik guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik—dilarang merokok di area sekolah. Lebih jauh lagi, regulasi tersebut menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki kewajiban menjaga dan menegakkan aturan kawasan bebas rokok.
Artinya, tindakan kepala sekolah bukan sekadar pilihan moral, tetapi merupakan perintah hukum. Jika kepala sekolah memilih diam, maka ia justru telah melanggar regulasi dan gagal menjalankan fungsi pengawasan. Dalam konteks ini, penegakan disiplin adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum yang melekat pada jabatan pendidik.
Disiplin Bukan Kekerasan
Sering kali masyarakat keliru memahami perbedaan antara disiplin edukatif dan kekerasan fisik atau verbal. Menjajarkan siswa di lapangan sebagai bentuk refleksi atas pelanggaran bukanlah bentuk kekerasan, melainkan pendekatan sosial-edukatif.
Tidak ada tindakan fisik, tidak ada penghinaan, tidak ada eksposur yang menjatuhkan martabat siswa. Yang ada justru pesan simbolik: bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi, dan setiap konsekuensi bertujuan mendidik.
Kita harus belajar membedakan antara otoritas yang mendidik dan kekuasaan yang menyakiti. Dalam kasus ini, kepala sekolah bertindak dalam koridor etika, menjalankan fungsi pembinaan, bukan tindakan destruktif.
Bahaya Normalisasi Rokok di Sekolah
Sekolah adalah ruang pembentukan karakter, bukan tempat kompromi terhadap pelanggaran. Jika tindakan merokok di lingkungan sekolah dibiarkan, bahkan ditoleransi dengan alasan “hak pribadi,” maka kita sedang menormalisasi perilaku menyimpang di ruang pendidikan.
Lebih berbahaya lagi ketika kebohongan dan ketidakjujuran tidak diberi konsekuensi. Di titik itulah nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin—yang menjadi inti dari pendidikan karakter—perlahan terkikis. Menegur dan menindak tegas bukan berarti menghakimi, melainkan mendidik agar siswa belajar bertanggung jawab atas tindakannya.
Kepala Sekolah Harus Didukung, Bukan Diserang
Kita tidak sedang membela kekerasan. Kita sedang membela pendidik yang berani menegakkan aturan di tengah derasnya tekanan opini publik yang sering kali tidak memahami konteks pendidikan.
Kepala sekolah yang menegakkan disiplin berdasarkan aturan dan etika layak didukung, bukan diserang. Mereka adalah garda depan dalam menjaga marwah institusi pendidikan, tempat nilai-nilai moral dan karakter bangsa dibentuk.
Pendidikan yang sehat tidak akan lahir dari ketakutan untuk menegakkan aturan. Ia tumbuh dari disiplin yang adil, bijak, dan konsisten—dan itu dimulai dari keberanian seorang kepala sekolah menjaga integritas lembaganya.
Penulis artikel: Torik Imanurdin, M.Pd.
Pemerhati Dunia Pendidikan.











