Mahasiswa KKN STAI Al-Azhary Cianjur gelar penyuluhan Itsbat Nikah di Desa Sindanglaya Cipanas

23 Agu 2024, 13:00:59 WIB Pendidikan
Mahasiswa KKN STAI Al-Azhary Cianjur gelar penyuluhan Itsbat Nikah di Desa Sindanglaya Cipanas

Keterangan Gambar : Kepala desa beserta staf Desa Sindanglaya Cipanas


Pinusnews.id- Cipanas, 21 Agustus 2024 - Mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhary Cianjur menggelar penyuluhan dan sosialisasi hukum bersama masyarakat Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, bertempat di Aula Desa Cipanas dengan tema "isbat nikah".

Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Sindanglaya beserta staf, para ketua RT dan RW se-Desa Sindanglaya, Mahasiswa KKN STAI Al-Azhary serta segenap masyarakat Desa Sindanglaya. Dalam kegiatan tersebut pemateri itsbat nikah, oleh Iwan G. Fadwi, S.H. M.Si.

Ketua Pelaksana kegiatan, Rizky Maulana dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada pihak Desa Sindanglaya yang selalu memberikan support dan selalu memfasilitasi dalam setiap kegiatan KKN.

Baca Lainnya :

"Semoga acara ini bisa bermanfaat dan mempermudah masyarakat Desa Sindanglaya dalam pengurusan isbat nikah, tak lupa ucapan terimakasih kepada seluruh pihak yang sudah mensukseskan acara pada hari ini," ucapnya.

Kepala Desa Sindanglaya, Nyanyang Kurnia Sanusi, A.Ks., M.Ip. menyampaikan ucapan terimakasih kepada mahasiswa KKN STAI Al-Azhary Cianjur yang telah menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi itsbat nikah di Desa Sindanglaya.

"Terimakasih kepada mahasiswa KKN STAI Al-Azhary Cianjur yang telah menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi terkait isbat nikah yang baru pertama kali di gelar di Desa Sindanglaya ini. Semoga kedepannya masyarakat Desa Sindanglaya disini bisa taat terhadap hukum khususnya dalam masalah perkawinan," Imbuhnya.

Pemateri dalam kegiatan penyuluhan dan sosialisasi isbat nikah ini, Iwan G. Fadwi, S.H., M.Si. menegaskankan bahwasanya pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya serta harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Pernikahan bisa dikatakan sah walaupun tidak tercatat di negara tetapi akan mempersulit masalah kedepannya, contohnya seperti tidak memiliki kekuatan hukum, tidak bisa menjamin hak-hak dalam Pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun, kemudian tidak bisa melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris," ujarnya.

Melihat fenomena yang muncul di desa Sindanglaya kecamatan Cipanas ternyata masih banyak masyarakat yang menikah dibawah tangan dan tidak tercatat perkawinannya pada administrasi negara serta menikah di bawah umur. Oleh karena itu perlu dilaksanakannya isbat nikah.

Laporan : Rismayanti




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment