- Efisiensi Energi Pemkab Cianjur: Rp388 Juta Dihemat di Bawah Kepemimpinan Hendra
- Memperkuat Fondasi Hukum Cianjur: Pelantikan BLCI sebagai Momentum Edukasi Masyarakat
- KDM: Penataan Halaman Gedung Sate agar Aktivitas Masyarakat Lebih Lancar
- Aplikasi Nyari Gawe Semakin Diandalkan, Total Pelamar Kerja Capai Setengah Juta Orang
- Presiden Prabowo Sampaikan Pengarahan pada Ketua DPRD Seluruh Indonesia
- Dinas TPHP Cianjur Hadirkan Sekolah Lapang Alsintan dan Traktor untuk Produktivitas Para Petani
- BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah Jabar Alami Musim Kemarau Lebih Kering
- Disiplin Sekolah Cianjur: Visi Tegas Ipan Sopandi dalam Larangan Motor dan HP Siswa
- Sinergi Kampus dan Desa: KKN UIN Bandung Wujudkan Pembangunan Partisipatif di Cianjur
- Metty Triantika: Gentengisasi Peluang Emas Ekonomi Lokal di Tengah Peningkatan Kualitas Hidup
Mahasiswa KKN Sekolah Tinggi Agama Islam Al- Azhary Cianjur gelar Penyuluhan dan sosialisasi legalit

Keterangan Gambar : Foto Istimewa.
Pinusnews.id - Cipanas, 21 Agustus 2024 - Mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) sekolah tinggi agam islam (STAI) Al - azhary cianjur menggelar penyuluhan dan sosialisasi legalitas UMKM bersama para pejabat RT dan RW Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur yang bertempat di Aula Desa sindanglaya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala Desa beserta staf Desa sindanglaya, Dosen pembimbing lapangan kelompok 2 Desa sindanglaya, para ketua RT dan RW se-Desa sindanglaya, Mahasiswa KKN STAI Al-Azhary.
Pemaparan materi tentang legalitas halal UMKM oleh asep supriyadi S.Pd.I., M.Pd selaku dosen STAI-AL Azhary dan juga sebagai pendamping proses produk halal.
Baca Lainnya :
- Warga Benjot Cianjur Unras, Geruduk Kantor Desa
- Miris! Gubuk Reyod Seorang Pejuang Kemerdekaan Warga Cianjur, Riwayatmu Kini
- Aksi Long March Warnai Hari Santri Nasional di Cianjur
- Mobil Carry Hangus Terbakar di SPBU
- Semangat Kebersamaan HSN, Pjs Bupati Cianjur Siap Perangi Penyebarluasan Covid-19
beliau menegaskan bahwa salah satu dari pentingnya legalitas halal UMKM ialah agar lebih meyakinkan konsumen mengenai kehalalan yang terkandung dalam produk tersebut dan juga menambah daya jual.
"Salah satu syarat untuk pengajuan legalitas halal UMKM ini adalah harus memiki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia),NIB (Nomor induk Berusaha),pengisian data produk,pengajuan sertifikasi halal terlebih dahulu"
salah satu program yang diselenggarakan oleh pemerintah ialah SEHATI yaitu program sertifikasi halal Gratis bagi pelaku UMKM.
"yang berbahan dasar sayuran,buah-buahan,ikan,cokelat/permen,tepung,roti,garam,re rempah,saus dan kecap,makanan ringan siap santap,kedai makanan dan minuman,susu,elmusi minyak,lemak,gula,madu dan pemanis,olahan yang berbahan dasar daging yang di harus sembelih itu tidak termasuk dalam program sehati dan jika diajukan itu berbayar dikarenakan prosesnya yang cukup memakan waktu" tandasnya.
Ketua panitia KKN STAI Al-Azhary Desa sindanglaya, rizky maulana menyampaikan terimakasih sebesar besarnya kepada pihak Desa sidanglaya, dan pihak lain yang ikut serta memberikan dukungan dalam kegiatan KKN.
"Ucapan terimakasih kepada lembaga-lembaga dan khususnya kepada pihak desa yang sudah memfasilitasi pada siang ini, tak lupa saya berterima kasih kepada pemateri, jajaran panitia dan para tamu undangan yang sudah berkontribusi."tandasnya.
Laporan : Rismayanti











