- Efisiensi Energi Pemkab Cianjur: Rp388 Juta Dihemat di Bawah Kepemimpinan Hendra
- Memperkuat Fondasi Hukum Cianjur: Pelantikan BLCI sebagai Momentum Edukasi Masyarakat
- KDM: Penataan Halaman Gedung Sate agar Aktivitas Masyarakat Lebih Lancar
- Aplikasi Nyari Gawe Semakin Diandalkan, Total Pelamar Kerja Capai Setengah Juta Orang
- Presiden Prabowo Sampaikan Pengarahan pada Ketua DPRD Seluruh Indonesia
- Dinas TPHP Cianjur Hadirkan Sekolah Lapang Alsintan dan Traktor untuk Produktivitas Para Petani
- BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah Jabar Alami Musim Kemarau Lebih Kering
- Disiplin Sekolah Cianjur: Visi Tegas Ipan Sopandi dalam Larangan Motor dan HP Siswa
- Sinergi Kampus dan Desa: KKN UIN Bandung Wujudkan Pembangunan Partisipatif di Cianjur
- Metty Triantika: Gentengisasi Peluang Emas Ekonomi Lokal di Tengah Peningkatan Kualitas Hidup
Mahasiswa KKN Al-Azhary Cianjur Desa Mayak Gelar Seminar Polemik Pernikahan Dini dan Legalitas Kartu

Keterangan Gambar : Seminar polemik pernikahan Dini Mahasiswa KKN STAI Al Azhary Cianjur
Pinusnews.id Cianjur -12 Agustus 2024 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhary Cianjur yang tengah melaksanakan program kuliah kerja nyata di Desa Mayak, mengadakan seminar bertajuk "Polemik Pernikahan Dini dan Legalitas Kartu Nikah" pada hari senin tanggal 12 Agustus 2024.
Seminar ini dihadiri oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk para orang tua, pelajar, dan tokoh masyarakat Desa Mayak.
Acara seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai isu-isu pernikahan dini yang sering terjadi di lingkungan pedesaan.
Baca Lainnya :
- HUT TNI ke 75, Ini Dilakukan Forkompimcam Campaka Cianjur
- Kikis Mata Rantai Covid-19, Inilah Kolaborasi Pemda dan KNPI Cianjur
- Lawan Cegah Covid-19, Pemda Cianjur dan Mahasiswa Lakukan Hal Ini
- Pasca Bencana Banjir Longsor di Cianjur, PLN Masih Penanganan Tegangan Listrik
- Lima Desa di Leles Dilanda Banjir, Dihantam Longsor,
Pernikahan dini masih menjadi masalah sosial yang cukup kompleks, mengingat dampak negatifnya terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, mahasiswa KKN STAI Al-Azhary Cianjur berinisiatif menggelar seminar ini untuk memberikan wawasan kepada masyarakat agar dapat memahami risiko pernikahan dini dan pentingnya mempersiapkan masa depan anak-anak dengan lebih baik.
Salah satu narasumber dalam seminar ini, H. Ujang Miptah M.Ag kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kec Cibeber, menjelaskan berbagai aspek hukum terkait pernikahan dini di Indonesia. Ia menekankan bahwa pernikahan di bawah umur, meskipun dilegalkan oleh orang tua atau wali, tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Selain itu, ia juga memaparkan tentang hak-hak anak yang sering terabaikan dalam pernikahan dini.
Selain membahas tentang pernikahan dini, seminar ini juga membahas tentang legalitas kartu nikah yang mulai diberlakukan oleh pemerintah. Kartu nikah, yang diresmikan sebagai dokumen resmi, berfungsi sebagai pengganti buku nikah dan menjadi bukti sah pernikahan yang tercatat secara resmi di negara.
"Seminar ini diharapkan mampu membuka wawasan masyarakat Desa Mayak mengenai pentingnya memahami aspek hukum dalam pernikahan, khususnya terkait pernikahan dini dan legalitas kartu nikah," ujar Gupron selaku Ketua Kelompok KKN Al-Azhary. Ia juga menyampaikan harapannya agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya pendidikan dan kesejahteraan anak sebelum memutuskan untuk menikahkan anak di usia muda.
Acara ini berlangsung dengan antusiasme tinggi dari peserta yang hadir. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi mengenai topik yang dibahas, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap isu-isu tersebut.
Kegiatan seminar ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pemberian sertifikat kepada narasumber sebagai bentuk apresiasi atas ilmu yang telah dibagikan.
Dengan terlaksananya seminar ini, mahasiswa KKN STAI Al-Azhary Cianjur berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum dan sosial masyarakat Desa Mayak, serta mengurangi angka pernikahan dini yang masih menjadi masalah di berbagai daerah di Indonesia. (Najwa)











