- Aplikasi Nyari Gawe Semakin Diandalkan, Total Pelamar Kerja Capai Setengah Juta Orang
- Presiden Prabowo Sampaikan Pengarahan pada Ketua DPRD Seluruh Indonesia
- Dinas TPHP Cianjur Hadirkan Sekolah Lapang Alsintan dan Traktor untuk Produktivitas Para Petani
- BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah Jabar Alami Musim Kemarau Lebih Kering
- Disiplin Sekolah Cianjur: Visi Tegas Ipan Sopandi dalam Larangan Motor dan HP Siswa
- Sinergi Kampus dan Desa: KKN UIN Bandung Wujudkan Pembangunan Partisipatif di Cianjur
- Metty Triantika: Gentengisasi Peluang Emas Ekonomi Lokal di Tengah Peningkatan Kualitas Hidup
- Bulog Cianjur Capai 78% Target Penyerapan Gabah: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan Petani
- Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
- Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional
KPU Batasi Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024

Keterangan Gambar : Komisioner Divis Teknis KPU Kabupaten Cianjur, Abdul Latif.
Pinusnews.id - Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Cianjur, Abdul Latif, bahwa pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2024 ada batasannya.
Pembatasan ini ditetapkan melalui Keputusan KPU Cianjur Nomor 2196 Tahun 2024.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Cianjur, Abdul Latif, menjelaskan, berdasarkan Pasal 19 PKPU Nomor 14 Tahun 2024, bahwa pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, serta manajemen kampanye/konsultan.
Baca Lainnya :
- Ratusan Minuman Beralkohol Roso-Roso Diamankan Polres Cianjur di Rumah Kontrakan
- Jenazah PMI Tertahan Di Saudi Arabia, LSM FPMI Kirim Surat Ke Presiden Jokowi
- Nelayan Tenggelam di Pantai Cigebang Karawangwangi Cidaun
- Pemotor Luka-Luka, Tabrak Mobil Truk Sedang Parkir di Pacet Cianjur
- Pjs Bupati Cianjur Kunjungi Bazar Jumat Segar
Abdul Latif mengatakan, bahwa berdasarkan keputusan KPU Cianjur tersebut ditetapkan batas pengeluaran dana kampanye setiap pasangan calon (paslon) yakni Rp.78.985.568.000.
"Iya, maksimal Rp78,9 miliar (sekian)," kata Abdul Latif, Kamis (3/10/2024) Kamis kemarin.
Menurutnya, KPU tidak bisa berdiri sendiri dalam proses penyusunan dan penetapan keputusan pembatasan pengeluaran dana kampanye. Dimana kata Abdul Latif, pihaknya melibatkan beberapa stakeholder terkait, lalu partai politik pengusung/pengusul yang diwakili oleh masing-masing liaison officer (LO) atau penghubung.
"Kemudian kami juga melibatkan Bawaslu, unsur pemerintah dalam hal ini BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) untuk mengetahui besaran standar biaya daerah," ujar Abdul Latif.
Alasan KPU melibatkan BKAD Kabupaten Cianjur, karena ada Peraturan Bupati (Perbup)yang mengatur tentang besaran standar biaya daerah.
"Mengacu Perbup 39 dan 40 Tahun 2023, mengatur standar biaya daerah. Misalnya seperti cetak baliho per meter berapa. Kalau misalkan ada rapat-rapat, standar biaya untuk fasilitas makan dan minum standarnya sudah diatur," paparnya.
Dia mengatakan, alasan melibatkan berbagai stakeholder terkait karena KPU berkepentingan soal akuntabilitas. Pasalnya apapun yang dikeluarkan soal anggaran Pemilu harus ada pertanggungjawaban yang jelas.
"Di akhir kampanye ada audit yang dilakukan kantor akuntan publik, tidak oleh internal KPU dinilainya," ucap Abdul Latif.
Lebih lanjut Abdul Latif mengatakan, ada beberapa item juga yang difasilitasi oleh KPU Cianjur. Seperti bahan kampanye, kampanye melalui media sosial dan kampanye melalui media daring. (tim).











