KOPDESKEL, DINAS KOPERASI, dan DEKOPINDA: Menata Peran, Menjaga Kemandirian
Oleh : Unang Margana

15 Jan 2026, 10:12:44 WIB PERISTIWA
KOPDESKEL, DINAS KOPERASI, dan DEKOPINDA: Menata Peran, Menjaga Kemandirian

Keterangan Gambar : Unang Margana.


Pinusnews.id - Penguatan ekonomi desa dan kelurahan melalui koperasi bukanlah barang baru. Secara konsep, KOPDESKEL diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi rakyat di tingkat paling bawah. Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan (KOPDESKEL) "Merah Putih" belakangan kembali mencuat dan menjadi sorotan, bukan karena capaian kinerjanya, melainkan karena relasi kuasa dan kewenangan antara KOPDESKEL, Dinas Koperasi, dan DEKOPINDA yang kerap tumpang tindih. Di lapangan, koperasi yang seharusnya menjadi alat kemandirian justru berpotensi menjadi objek kendali birokrasi dan elit kelembagaan. Jika tidak ditata dengan jernih, koperasi justru berisiko kehilangan jati dirinya sebagai gerakan ekonomi anggota

Secara prinsip, koperasi adalah organisasi otonom. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan bahwa koperasi bertujuan membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota serta berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Artinya, koperasi termasuk KOPDESKEL, bukan perpanjangan tangan pemerintah, apalagi alat politik Jakarta dan lokal. Koperasi harus berdiri atas kehendak anggota, dikelola secara demokratis, dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.

Akan tetapi dalam praktik, KOPDESKEL yang terlahir melalui program "top-down". Dimana pembentukan dipercepat "dikhawatirkan" hanya demi memenuhi target administratif, bukan kesiapan anggota. Dinas Koperasi di daerah kerap menjadi aktor utama, mulai dari inisiasi, pendampingan, hingga penilaian kinerja. Di satu sisi, peran ini sah dan dibenarkan. Pasal 60 UU 25/1992 memang memberi mandat kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Masalahnya muncul ketika pembinaan berubah menjadi mobilisasi, intervensi, dan pengawasan menjelma pengendalian. 

Baca Lainnya :

Sinergi Dinas Koperasi dan DEKOPINDA

Berdasarkan Pasal 57 UU 25/1992, Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) adalah wadah gerakan koperasi yang bersifat independen, bertugas memperjuangkan kepentingan koperasi, bukan mengatur atau “menguasai” koperasi. DEKOPINDA di Kabupaten/Kota, berfungsi sebagai mitra kritis dan advokat gerakan, bukan sebagai penentu arah kebijakan internal KOPDESKEL atau “penyaring restu” kepengurusan. Dinas Koperasi dan DEKOPINDA harus bersinergi, tidak boleh merasa paling berwenang, karena yang menjadi korban adalah kemandirian koperasi itu sendiri. Pengurus lebih sibuk melayani kepentingan lembaga di atasnya daripada anggota. Rapat anggota tahunan (RAT) menjadi formalitas, laporan keuangan sekadar memenuhi syarat bantuan, dan koperasi kehilangan ruhnya sebagai gerakan ekonomi rakyat.

KOPDESKEL "Merah Putih" tidak akan kuat jika terus bergantung pada proyek dan fasilitasi tanpa batas dari Jakarta. Permenkop dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian secara tegas membedakan peran pembinaan, pengawasan, dan pendampingan. Peran Pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi berfungsi untuk menciptakan iklim kondusif, meningkatkan kapasitas, dan memastikan kepatuhan hukum. Bukan menentukan siapa pengurusnya, usaha apa yang dijalankan, atau ke mana koperasi harus “berafiliasi”.

Yang dibutuhkan saat ini adalah bagaimana melakukan penataan ulang peran. Dinas Koperasi harus kembali pada fungsi regulator dan fasilitator, DEKOPINDA fokus sebagai penggerak dan penjaga nilai-nilai koperasi, sementara KOPDESKEL diberi ruang penuh untuk bertumbuh secara mandiri dan bertanggung jawab kepada anggotanya. Tanpa kejelasan batas ini, koperasi hanya akan menjadi papan nama program, hidup di atas kertas, mati di lapangan.


Penutup 

Ada hal yang harus ditekankan, jika KOPDESKEL "Merah Putih" ingin benar-benar menjadi sokoguru ekonomi desa dan kelurahan, maka harus ditegaskan: koperasi bukan milik dinas, bukan pula milik dewan koperasi. Koperasi adalah milik anggota. Hanya dengan menghormati prinsip itu, gerakan koperasi bisa kembali ke jalurnya, berdaulat secara ekonomi, bermartabat secara organisasi.

Apabila koperasi terus diperlakukan sebagai objek kebijakan, maka KOPDESKEL "Merah Putih" hanya akan menjadi statistik keberhasilan semu. Namun bila kemandirian dan demokrasi benar-benar dihormati, koperasi desa dan kelurahan bisa menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang sesungguhnya dan disanalah masa depan gerakan koperasi ditentukan.

Unang Margana adalah Advokat, Bidang Hukum Dekopinda Cianjur.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment